Lokal

Ayah Ditangkap: Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Anak di Aceh

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan tersangka pelecehan dan pemerkosaan anak di Banda Aceh

Banda Aceh — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SY (60) atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung. Laporan masuk pada Oktober 2026 dan pelaku ditangkap Rabu, 4 November 2026 sekitar pukul 15.20 WIB di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Penangkapan dan penyelidikan

Polisi menyatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang dipicu laporan seorang perempuan berinisial FDN (35). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh. Tim Unit IV PPA memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum bergerak ke lokasi penangkapan.

Petugas menemukan terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Desa Rukoh, lalu membawa SY ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi dugaan pelecehan dan pemaksaan

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan dugaan kejahatan berlangsung berulang kali. Perbuatan diduga terjadi sejak korban masih duduk di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah hingga menyelesaikan pendidikan SMP.

Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP

Menurut penyidik, pelecehan terjadi ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Waktu kejadian bervariasi, baik pagi, siang maupun malam hari. Selain pelecehan, sejak korban duduk di bangku kelas I SMP hingga tamat, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar

Penyidik juga mencatat bahwa pelaku diduga mengancam akan membunuh ibu korban jika perbuatan itu diceritakan. Ancaman membuat korban takut sehingga tidak berani menceritakan kejadian kepada keluarga atau orang lain.

Tindak hukum dan proses selanjutnya

SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan, melengkapi alat bukti, dan menyiapkan berkas perkara.

Polresta Banda Aceh menyatakan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Penyidikan akan berfokus pada verifikasi bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah penuntutan berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait