Ayah Ditangkap: Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Anak di Aceh
Banda Aceh — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SY (60) atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung. Laporan masuk pada Oktober 2026 dan pelaku ditangkap Rabu, 4 November 2026 sekitar pukul 15.20 WIB di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Penangkapan dan penyelidikan
Polisi menyatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang dipicu laporan seorang perempuan berinisial FDN (35). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh. Tim Unit IV PPA memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum bergerak ke lokasi penangkapan.
Petugas menemukan terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Desa Rukoh, lalu membawa SY ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi dugaan pelecehan dan pemaksaan
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan dugaan kejahatan berlangsung berulang kali. Perbuatan diduga terjadi sejak korban masih duduk di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah hingga menyelesaikan pendidikan SMP.
Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP
Menurut penyidik, pelecehan terjadi ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Waktu kejadian bervariasi, baik pagi, siang maupun malam hari. Selain pelecehan, sejak korban duduk di bangku kelas I SMP hingga tamat, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar
Penyidik juga mencatat bahwa pelaku diduga mengancam akan membunuh ibu korban jika perbuatan itu diceritakan. Ancaman membuat korban takut sehingga tidak berani menceritakan kejadian kepada keluarga atau orang lain.
Tindak hukum dan proses selanjutnya
SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan, melengkapi alat bukti, dan menyiapkan berkas perkara.
Polresta Banda Aceh menyatakan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Penyidikan akan berfokus pada verifikasi bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah penuntutan berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RSUD Tarutung Jalankan Cath Lab, Lakukan Pemasangan Ring Jantung Perdana
RSUD Tarutung mulai mengoperasikan Cath Lab dan berhasil melakukan pemasangan ring jantung perdana, langkah...
RSUD Tarutung Sukses Pasang Dua Ring Jantung Perdana
RSUD Tarutung berhasil memasang dua ring jantung perdana pada 5 November, memperluas akses penanganan kardio...
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curanmor di Labuhanbatu Utara
Polsek Kualuh Hulu menangkap satu pelaku curanmor setelah motor hilang dari parkir masjid; satu tersangka la...
PG/TK Panca Budi Medan Gelar Manasik Haji untuk Anak
PG/TK Panca Budi Medan menggelar Manasik Haji pada 30 Oktober 2026 untuk mengenalkan nilai Islam dan menanam...
DHD 45 Pamerkan 2.000 Buku Lawas untuk Perkuat Literasi Kebangsaan
DHD 45 Sumut pamerkan 2.000 buku lawas di Medan (4-8 Nov 2026) untuk memperkuat literasi kebangsaan dan renc...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Deliserdang
Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu berinisial HP di Sunggal, Deliserdang; lima paket sabu disita dan...