Kemenbud: Revitalisasi Keraton Surakarta Tetap Berjalan
Kementerian Kebudayaan
Tantangan dari dinamika internal keluarga
Lawyer Keraton Surakarta, Teguh Satya Bhakti, menyatakan persoalan internal keluarga menjadi salah satu hambatan utama dalam pelestarian cagar budaya. Ia menilai kasus serupa juga terjadi di sejumlah kesultanan dan keraton lain di Indonesia.
Teguh menjelaskan konflik keluarga acap kali bersinggungan dengan upaya pemerintah untuk mengelola dan merawat aset keraton. Menurutnya, persoalan tersebut harus dipisahkan agar program pelestarian tidak terhambat.
"Pemerintah ingin melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk merevitalisasi, menata ulang, serta melindungi seluruh aset. Namun di sisi lain selalu berbenturan dengan persoalan yang sifatnya internal kekeluargaan,"
Dia menambahkan bahwa negara wajib hadir menjaga warisan budaya, tetapi tidak perlu terlibat langsung dalam penyelesaian konflik keluarga yang bersifat internal.
"Oleh karena itu, kita harus memisahkan kedua persoalan antara urusan internal keluarga dan pemerintahan. Sehingga masing-masing dapat diselesaikan sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki,"
Sikap resmi Kementerian Kebudayaan
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menegaskan bahwa suksesi keraton adalah urusan internal keluarga. Pemerintah tetap fokus pada tugas perlindungan dan pengelolaan cagar budaya nasional sesuai peraturan yang berlaku.
"Urusan suksesi merupakan urusan keluarga, sedangkan tugas kami menjalankan amanat Undang-Undang Cagar Budaya nasional. Jika telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, maka perlindungan dan pengembangannya menjadi kewajiban pemerintah,"
Restu menegaskan kementerian akan melanjutkan program revitalisasi pada keraton yang telah berstatus cagar budaya nasional. Langkah ini bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Untuk rujukan aturan dan mandat pemerintah terkait pelindungan cagar budaya, masyarakat dapat mengakses kebijakan resmi melalui peraturan.go.id.
Dampak program dan langkah ke depan
Dengan pemisahan penyelesaian konflik internal dan pelaksanaan program pemerintah, diharapkan revitalisasi dapat berjalan lebih lancar. Pelestarian fisik dan pengembangan fungsi ruang keraton tetap menjadi prioritas.
Langkah revitalisasi mencakup penataan ulang aset, perbaikan fisik, dan pengelolaan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat serta pelestarian nilai sejarah. Pemerintah menegaskan proses tersebut akan berjalan meski dinamika internal berlangsung.
Ke depan, pemerintah dan pihak keraton diharapkan berkoordinasi secara jelas agar tugas-tugas pelindungan dan urusan keluarga masing-masing dapat diselesaikan sesuai kewenangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...