Kemenbud: Revitalisasi Keraton Surakarta Tetap Berjalan
Kementerian Kebudayaan
Tantangan dari dinamika internal keluarga
Lawyer Keraton Surakarta, Teguh Satya Bhakti, menyatakan persoalan internal keluarga menjadi salah satu hambatan utama dalam pelestarian cagar budaya. Ia menilai kasus serupa juga terjadi di sejumlah kesultanan dan keraton lain di Indonesia.
Teguh menjelaskan konflik keluarga acap kali bersinggungan dengan upaya pemerintah untuk mengelola dan merawat aset keraton. Menurutnya, persoalan tersebut harus dipisahkan agar program pelestarian tidak terhambat.
"Pemerintah ingin melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk merevitalisasi, menata ulang, serta melindungi seluruh aset. Namun di sisi lain selalu berbenturan dengan persoalan yang sifatnya internal kekeluargaan,"
Dia menambahkan bahwa negara wajib hadir menjaga warisan budaya, tetapi tidak perlu terlibat langsung dalam penyelesaian konflik keluarga yang bersifat internal.
"Oleh karena itu, kita harus memisahkan kedua persoalan antara urusan internal keluarga dan pemerintahan. Sehingga masing-masing dapat diselesaikan sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki,"
Sikap resmi Kementerian Kebudayaan
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menegaskan bahwa suksesi keraton adalah urusan internal keluarga. Pemerintah tetap fokus pada tugas perlindungan dan pengelolaan cagar budaya nasional sesuai peraturan yang berlaku.
"Urusan suksesi merupakan urusan keluarga, sedangkan tugas kami menjalankan amanat Undang-Undang Cagar Budaya nasional. Jika telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, maka perlindungan dan pengembangannya menjadi kewajiban pemerintah,"
Restu menegaskan kementerian akan melanjutkan program revitalisasi pada keraton yang telah berstatus cagar budaya nasional. Langkah ini bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Untuk rujukan aturan dan mandat pemerintah terkait pelindungan cagar budaya, masyarakat dapat mengakses kebijakan resmi melalui peraturan.go.id.
Dampak program dan langkah ke depan
Dengan pemisahan penyelesaian konflik internal dan pelaksanaan program pemerintah, diharapkan revitalisasi dapat berjalan lebih lancar. Pelestarian fisik dan pengembangan fungsi ruang keraton tetap menjadi prioritas.
Langkah revitalisasi mencakup penataan ulang aset, perbaikan fisik, dan pengelolaan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat serta pelestarian nilai sejarah. Pemerintah menegaskan proses tersebut akan berjalan meski dinamika internal berlangsung.
Ke depan, pemerintah dan pihak keraton diharapkan berkoordinasi secara jelas agar tugas-tugas pelindungan dan urusan keluarga masing-masing dapat diselesaikan sesuai kewenangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...
Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling di Posko Gempa NTT
Pemerintah menggelar trauma healing dan perpustakaan keliling di posko GOR Samador, Sikka pada 19 Agustus 20...