DPR: Revisi UU HAM Tak Boleh Kurangi Independensi Komnas HAM
DPRKomnas HAM. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira pada Kamis, 28 Mei 2026, menanggapi kekhawatiran terkait draf RUU perubahan UU HAM.
Kekhawatiran Komnas HAM atas draf RUU
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebelumnya menyampaikan catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam draf RUU. Salah satu pokok masalah adalah usulan penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM.
Anis menilai penghapusan fungsi tersebut berpotensi melemahkan peran pengawasan lembaga dan kemampuan membangun kesadaran kritis aparatur negara. Menurutnya, penguatan kelembagaan Komnas HAM perlu dijaga agar revisi tetap sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang berkembang.
Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan. Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,
Respons DPR: menjaga independensi
Andreas menyatakan Komisi XIII akan mempertahankan posisi bahwa independensi Komnas HAM tidak boleh dikurangi. Tujuannya agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM tanpa intervensi kekuasaan.
Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan. Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,
Langkah pembahasan dan masukan
Komisi XIII menegaskan akan mencermati semua masukan dari Komnas HAM dan pemangku kepentingan lain selama proses pembahasan RUU. DPR ingin memastikan substansi revisi memperkuat, bukan melemahkan, perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam praktiknya, pembahasan akan melibatkan kajian teknis terhadap pasal-pasal yang mendapat kritik. Hal ini mencakup evaluasi fungsi penelitian, penyuluhan, serta mekanisme pengawasan yang selama ini dipegang Komnas HAM.
Dampak dan prospek ke depan
Jika fungsi penelitian dan penyuluhan dilemahkan, potensi penurunan kapasitas pencegahan pelanggaran HAM menjadi perhatian. Oleh karena itu, para pihak menuntut agar revisi berorientasi pada penguatan mekanisme perlindungan dan pencegahan.
Proses legislasi selanjutnya akan menentukan apakah draf RUU disesuaikan sesuai masukan. Pembahasan RUU akan terus berlanjut dengan mempertimbangkan masukan tersebut.
Berita Terkait
Majelis Etik Bongkar Belasan Dugaan Pelanggaran Ketua Nonaktif Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman ungkap belasan laporan dugaan pelanggaran terhadap Ketua nonaktif Hery Susanto; lapor...
BGN Larang Bangun Dapur MBG Sebelum Lolos Verifikasi
BGN melarang calon mitra membangun dapur MBG sebelum lolos verifikasi; pendaftaran via mitra.bgn.go.id dan t...
BGN Tutup Sementara Pendaftaran Mitra MBG untuk Validasi Data
BGN menutup sementara pendaftaran mitra MBG sejak 29 Mei 2026 untuk fokus validasi data nasional agar distri...
Murid Papua Apresiasi Bantuan Pendidikan untuk SMK Sorong
Murid SMK Negeri 1 Sorong berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat, termasuk perpustakaan, toilet, dan...
Kemendikdasmen Salurkan 159 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Kemendikdasmen menyalurkan 159 hewan kurban ke 35 provinsi saat Iduladha 1447 H, dengan total daging sekitar...
Kemendikdasmen Tegaskan Penguatan Fondasi Pendidikan Bermutu
Kemendikdasmen perkuat fondasi pendidikan bermutu lewat revitalisasi 16.167 sekolah, distribusi 288.865 IFP,...