DPR: Revisi UU HAM Tak Boleh Kurangi Independensi Komnas HAM
DPRKomnas HAM. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira pada Kamis, 28 Mei 2026, menanggapi kekhawatiran terkait draf RUU perubahan UU HAM.
Kekhawatiran Komnas HAM atas draf RUU
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebelumnya menyampaikan catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam draf RUU. Salah satu pokok masalah adalah usulan penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM.
Anis menilai penghapusan fungsi tersebut berpotensi melemahkan peran pengawasan lembaga dan kemampuan membangun kesadaran kritis aparatur negara. Menurutnya, penguatan kelembagaan Komnas HAM perlu dijaga agar revisi tetap sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang berkembang.
Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan. Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,
Respons DPR: menjaga independensi
Andreas menyatakan Komisi XIII akan mempertahankan posisi bahwa independensi Komnas HAM tidak boleh dikurangi. Tujuannya agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM tanpa intervensi kekuasaan.
Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan. Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,
Langkah pembahasan dan masukan
Komisi XIII menegaskan akan mencermati semua masukan dari Komnas HAM dan pemangku kepentingan lain selama proses pembahasan RUU. DPR ingin memastikan substansi revisi memperkuat, bukan melemahkan, perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam praktiknya, pembahasan akan melibatkan kajian teknis terhadap pasal-pasal yang mendapat kritik. Hal ini mencakup evaluasi fungsi penelitian, penyuluhan, serta mekanisme pengawasan yang selama ini dipegang Komnas HAM.
Dampak dan prospek ke depan
Jika fungsi penelitian dan penyuluhan dilemahkan, potensi penurunan kapasitas pencegahan pelanggaran HAM menjadi perhatian. Oleh karena itu, para pihak menuntut agar revisi berorientasi pada penguatan mekanisme perlindungan dan pencegahan.
Proses legislasi selanjutnya akan menentukan apakah draf RUU disesuaikan sesuai masukan. Pembahasan RUU akan terus berlanjut dengan mempertimbangkan masukan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
LPDS Luncurkan e-Learning UKW di Ulang Tahun Ke-38
LPDS meluncurkan e-Learning UKW saat ulang tahun ke-38 untuk memudahkan akses materi dan coaching bagi calon...
Kemenhut Revisi Permen LHK untuk Percepat Hilirisasi dan Tarik Investasi
Kemenhut menyusun revisi Permen LHK Nomor 8/2021 untuk mempercepat hilirisasi hasil hutan dan menarik invest...
BSPS Berbasis Material Gerakkan Ekonomi Desa
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan BSPS diubah menjadi bantuan material untuk mendorong ekonomi desa melalui...
Evaluasi BSPS Jadi Kunci Perbaikan Bantuan Perumahan
Pengamat menilai evaluasi BSPS krusial untuk tingkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran, serta pertimbangk...
Korban KM Nurul Salsa Jadi Empat Orang setelah Satu Jenazah Ditemukan
Korban meninggal KM Nurul Salsa naik jadi empat orang setelah satu jenazah laki-laki ditemukan di timur laut...
PU Siapkan Empat Ruas Tol sebagai Landasan Darurat Pesawat TNI AU
Kementerian PU menyiapkan empat ruas tol sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI AU untuk mendukung kesi...