Bener Meriah Revisi RTRW untuk Antisipasi Perubahan Wilayah
REDELONG — Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, mengikuti konsultasi publik terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Revisi ini menargetkan pembaharuan Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW 2012–2032 sebagai respons terhadap hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW 2019 dan berbagai perkembangan wilayah.
Alasan dan ruang lingkup revisi
Revisi dilakukan karena adanya perubahan cepat dalam pembangunan, pergeseran batas administrasi, dan dinamika pemanfaatan ruang selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah menilai dokumen RTRW yang lama perlu disesuaikan agar tetap relevan sebagai pedoman kebijakan ruang dan investasi.
Peninjauan Kembali RTRW tahun 2019 merekomendasikan pembaruan untuk menangani isu baru dan menjaga konsistensi pengelolaan ruang di Kabupaten Bener Meriah.
Isu strategis yang dibahas
Pemaparan pada konsultasi publik memetakan sejumlah isu strategis yang harus dimuat dalam revisi. Isu tersebut meliputi:
- Perubahan batas administrasi wilayah;
- Alih fungsi kawasan hutan dan usulan pelepasan kawasan hutan produksi;
- Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B);
- Pengembangan kawasan industri dan Bandara Rembele;
- Konflik satwa dan manusia serta kawasan bentang alam karst;
- Kawasan rawan bencana, termasuk Gunung Burni Telong dan potensi longsor;
- Pengembangan kawasan destinasi pariwisata Aceh.
Peran RTRW menurut Bupati
Bupati Tagore menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar peta, melainkan pedoman strategis pembangunan daerah. Dokumen itu digunakan untuk menentukan arah investasi, pengembangan infrastruktur, kawasan pertanian dan pariwisata, sekaligus mitigasi bencana.
"Revisi RTRW ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen menyusun tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam," ujar Tagore.
Proses konsultasi dan harapan pemerintah
Revisi akan menyesuaikan berbagai peraturan terbaru di bidang penataan ruang dan kebijakan pembangunan nasional. Pemerintah daerah juga berupaya menyelaraskan revisi RTRW dengan visi pembangunan daerah untuk kebutuhan pengembangan wilayah ke depan.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap konsultasi publik ini dapat menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, partisipatif, dan dapat menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan.
Dengan menyusun revisi yang responsif terhadap perubahan dan risiko, Bener Meriah menargetkan tata ruang yang mendukung kemajuan, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Karnaval PAUD/TK Warnai HUT RI ke-81 di Lhoknga
Karnaval PAUD/TK meriahkan HUT RI ke-81 di Lhoknga, menampilkan kostum adat dan semangat cinta tanah air sej...
Bupati Tunjuk Non-Dokter Jadi Wadir Medis RSUD Amri Tambunan
Bupati Deliserdang tunjuk pejabat non-dokter sebagai Wadir Medis RSUD Amri Tambunan; BKPSDM sebut ada Perset...
Ratusan Warga Desa Sukaraja Demo, Tuntut Audit Dana Desa Rp1,16 Miliar
Ratusan warga Desa Sukaraja menggelar aksi damai di Kantor Bupati Asahan menuntut audit dana desa Rp1,16 mil...
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir Tanam Bawang Putih Dukung Swasembada
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir menanam 10,5 ha bawang putih di Desa Maduma, 19 Agustus, mendukung program...
2.000 Pelajar Ikuti Pawai Karnaval HUT ke-81 di Lhoknga
Lebih dari 2.000 pelajar dari TK hingga SMA/SMK mengikuti pawai karnaval HUT ke-81 RI di Lhoknga, Aceh Besar...
Taput Tegaskan Komitmen Jaga Orangutan Tapanuli dan Harangan
Pemkab Tapanuli Utara perkuat konservasi Orangutan Tapanuli lewat hortikultura dan edukasi publik pada perin...