Jombang Siapkan Revisi Perda Pilkades Nomor 4/2016
JOMBANG — Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Rabu, 17 Juni 2026. Pertemuan membahas rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Revisi bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Alasan dan ruang lingkup revisi
Revisi ini dinilai mendesak karena Perda yang berlaku sudah berusia cukup lama. Selain menyesuaikan ketentuan pusat, perubahan juga dimaksudkan untuk menampung masukan dari tingkat akar rumput. Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah prosedur serah terima jabatan kepala desa atau sertijab.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi desa sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Proses legislasi dan pengawalan DPRD
DPRD menyatakan komitmen untuk mengawal seluruh tahapan revisi. Pengawasan mencakup penyusunan draf awal hingga pembahasan final di tingkat legislatif. Hal ini untuk memastikan payung hukum baru berjalan matang dan implementasinya tidak menimbulkan celah hukum.
Dari hasil RDP tadi memang ada rencana perubahan Perda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Status di birokrasi: masuk Propemperda 2026
Pihak eksekutif memastikan langkah perubahan sudah berada pada jalur birokrasi yang semestinya. Sekretaris DPMD Kabupaten Jombang menyatakan revisi Perda Pilkades resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Perda Pilkades sudah masuk Propemperda 2026. Saat ini kami sedang menyiapkan penyusunan naskah akademik sebagai tahapan awal revisi perda.
Langkah teknis berikutnya
Sebagai tahap awal, DPMD tengah menyusun naskah akademik yang akan menjadi dasar filosofis dan yuridis revisi. Naskah akademik nantinya akan berfungsi sebagai draf komparatif untuk merumuskan perubahan pasal-pasal di Perda Pilkades.
DPRD akan terus memantau proses penyusunan tersebut dan menjadwalkan pembahasan lanjutan setelah draf awal tersedia. Tujuannya agar perubahan aturan dapat segera dikaji dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Revisi Perda ini menjadi langkah penting untuk memperbarui tata kelola pemilihan kepala desa di Kabupaten Jombang dan menyesuaikan praktik daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pelatihan Pupuk Organik Mandiri di Bojonegoro Turunkan Biaya Petani
Ratusan petani di Kanor, Bojonegoro dilatih membuat pupuk organik mandiri pada 7 Agustus 2026 untuk tekan bi...
Soekarno Cup 2026 di Surabaya: Ajang Pembinaan Talenta Sepak Bola
Soekarno Cup 2026 di Surabaya digelar 10–24 Agustus sebagai ajang pembinaan talenta muda, memperkuat disipli...
Soekarno Cup 2026: Wadah Pembinaan Talenta Muda dan Karakter
Soekarno Cup 2026 digelar 10-24 Agustus di Jatim sebagai wadah pembinaan karakter dan talenta sepak bola mud...
Bupati Minta PUDAM Bangkalan Perbaiki Layanan untuk Dongkrak PAD
Bupati Bangkalan minta PUDAM tingkatkan layanan air bersih untuk dorong PAD dan menarik investor, termasuk p...
Blitaria Expo: Etalase Pembangunan dan Dorong UMKM Blitar
Blitaria Expo di Kanigoro (6–9 Agustus 2026) jadi etalase capaian pembangunan dan sarana promosi UMKM untuk...
Agus Yudha Hadiri PKDI Cup II, PKDI Lumajang Menang 4-2
Agus Yudha hadir di Stadion Semeru dan memberi dukungan setelah PKDI Lumajang memenangkan laga pembuka PKDI...