Jombang Siapkan Revisi Perda Pilkades Nomor 4/2016
JOMBANG — Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Rabu, 17 Juni 2026. Pertemuan membahas rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Revisi bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Alasan dan ruang lingkup revisi
Revisi ini dinilai mendesak karena Perda yang berlaku sudah berusia cukup lama. Selain menyesuaikan ketentuan pusat, perubahan juga dimaksudkan untuk menampung masukan dari tingkat akar rumput. Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah prosedur serah terima jabatan kepala desa atau sertijab.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi desa sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Proses legislasi dan pengawalan DPRD
DPRD menyatakan komitmen untuk mengawal seluruh tahapan revisi. Pengawasan mencakup penyusunan draf awal hingga pembahasan final di tingkat legislatif. Hal ini untuk memastikan payung hukum baru berjalan matang dan implementasinya tidak menimbulkan celah hukum.
Dari hasil RDP tadi memang ada rencana perubahan Perda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Status di birokrasi: masuk Propemperda 2026
Pihak eksekutif memastikan langkah perubahan sudah berada pada jalur birokrasi yang semestinya. Sekretaris DPMD Kabupaten Jombang menyatakan revisi Perda Pilkades resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Perda Pilkades sudah masuk Propemperda 2026. Saat ini kami sedang menyiapkan penyusunan naskah akademik sebagai tahapan awal revisi perda.
Langkah teknis berikutnya
Sebagai tahap awal, DPMD tengah menyusun naskah akademik yang akan menjadi dasar filosofis dan yuridis revisi. Naskah akademik nantinya akan berfungsi sebagai draf komparatif untuk merumuskan perubahan pasal-pasal di Perda Pilkades.
DPRD akan terus memantau proses penyusunan tersebut dan menjadwalkan pembahasan lanjutan setelah draf awal tersedia. Tujuannya agar perubahan aturan dapat segera dikaji dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Revisi Perda ini menjadi langkah penting untuk memperbarui tata kelola pemilihan kepala desa di Kabupaten Jombang dan menyesuaikan praktik daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tiga Pilar Cup Ngawi Dongkrak UMKM dan Dukung Persinga
Turnamen Tiga Pilar Cup Ngawi menarik penonton, memasuki babak delapan besar, dan menggerakkan UMKM serta du...
Surabaya Abaikan Desil sebagai Acuan Bansos, Verifikasi Dilakukan Langsung
Pemkot dan DPRD Surabaya sepakat desil tak lagi jadi patokan bansos; verifikasi dilakukan lewat forum RT ter...
Puan Atur Pertemuan Prabowo–Megawati Bersama PDIP dan Gerindra
Puan Maharani akan mengatur pertemuan lanjutan antara Prabowo dan Megawati bersama PDIP dan Gerindra usai ku...
Sumenep Gelar Turnamen Sepak Bola Antar-SD 1 Oktober 2026
Pemkab Sumenep menggelar turnamen sepak bola antar-SD pada 1 Oktober 2026 untuk memetakan talenta lokal dan...
Surabaya Tetapkan Prioritas RAPBD 2027: Pendidikan, Kesehatan, Rutilahu
Pemkot Surabaya prioritaskan pendidikan, kesehatan, dan Rutilahu dalam RAPBD 2027 senilai Rp12,825 triliun u...
Prabowo Datangi Rumah Megawati untuk Takziah Guruh
Presiden Prabowo mendatangi kediaman Megawati pada 28/9/2026 untuk menyampaikan takziah atas wafatnya Guruh,...