Lokal

Residivis Narkoba Ditangkap di Dolok Batunanggar, 10 Paket Sabu Disita

Bagikan:
Polisi mengamankan residivis narkoba dan barang bukti di Dolok Batunanggar, Simalungun

Seorang residivis kasus narkoba, NPT alias Ucok Tobing (52), ditangkap polisi pada Senin (11/5) sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi tentang dugaan transaksi peredaran sabu di lokasi tersebut, dan dari pelaku disita sejumlah barang bukti.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batunanggar. Petugas mengamankan pelaku setelah sempat berusaha melarikan diri dan membuang tas berwarna biru yang dibawanya. Seluruh barang bukti kemudian ditemukan di dalam tas dan di rumah tersangka.

  • 10 bungkus plastik klip kecil siap edar dan 1 plastik klip sedang diduga berisi sabu
  • 1 unit ponsel Samsung warna hitam
  • 1 buah kaca pirex
  • 1 buah alat isap atau bong
  • 3 buah skop dari pipet
  • 1 buah timbangan elektrik
  • 4 buah plastik klip kosong
  • 2 buah mancis
  • Uang tunai sebesar Rp230.000

Kronologi pengejaran

Menurut keterangan Kapolsek Dolok Batunanggar, AKP Gunawan Sembiring, petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat. Setibanya di lokasi, tersangka sempat melompat dari tembok rumah dan lari menuju ladang ubi sambil membuang tas berisi barang bukti.

"Tersangka NPT alias UT ditangkap di rumahnya, setelah sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun personel berhasil membekuknya, Senin (11/5) sekira pukul 10.30 WIB,"

Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta tas yang dibuang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, di mana ditemukan timbangan digital di kamar.

Riwayat hukum tersangka

Tersangka bukan wajah baru dalam kasus narkoba. NPT merupakan mantan residivis yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan menjalani hukuman tujuh tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Pasca bebas, ia diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Proses hukum dan peran masyarakat

Seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga dalam memberikan informasi yang memudahkan pengungkapan kasus.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Tanpa peran serta warga, pengungkapan seperti ini tidak akan berjalan maksimal," pungkas AKP Gunawan Sembiring.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!