Residivis Narkoba Ditangkap di Dolok Batunanggar, 10 Paket Sabu Disita
Seorang residivis kasus narkoba, NPT alias Ucok Tobing (52), ditangkap polisi pada Senin (11/5) sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi tentang dugaan transaksi peredaran sabu di lokasi tersebut, dan dari pelaku disita sejumlah barang bukti.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batunanggar. Petugas mengamankan pelaku setelah sempat berusaha melarikan diri dan membuang tas berwarna biru yang dibawanya. Seluruh barang bukti kemudian ditemukan di dalam tas dan di rumah tersangka.
- 10 bungkus plastik klip kecil siap edar dan 1 plastik klip sedang diduga berisi sabu
- 1 unit ponsel Samsung warna hitam
- 1 buah kaca pirex
- 1 buah alat isap atau bong
- 3 buah skop dari pipet
- 1 buah timbangan elektrik
- 4 buah plastik klip kosong
- 2 buah mancis
- Uang tunai sebesar Rp230.000
Kronologi pengejaran
Menurut keterangan Kapolsek Dolok Batunanggar, AKP Gunawan Sembiring, petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat. Setibanya di lokasi, tersangka sempat melompat dari tembok rumah dan lari menuju ladang ubi sambil membuang tas berisi barang bukti.
"Tersangka NPT alias UT ditangkap di rumahnya, setelah sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun personel berhasil membekuknya, Senin (11/5) sekira pukul 10.30 WIB,"
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta tas yang dibuang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, di mana ditemukan timbangan digital di kamar.
Riwayat hukum tersangka
Tersangka bukan wajah baru dalam kasus narkoba. NPT merupakan mantan residivis yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan menjalani hukuman tujuh tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Pasca bebas, ia diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Proses hukum dan peran masyarakat
Seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga dalam memberikan informasi yang memudahkan pengungkapan kasus.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Tanpa peran serta warga, pengungkapan seperti ini tidak akan berjalan maksimal," pungkas AKP Gunawan Sembiring.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemko Langsa Gelar Halaqah Ulama Dukung 22 Program Langsa Juara
Pemko Langsa menggelar Halaqah Ulama 2026 untuk memperkuat peran ulama mendukung implementasi 22 Program Ung...
Sungai Batang Sosa Berubah Coklat Diduga Tercemar Limbah PKS
Sungai Batang Sosa di Padanglawas berubah coklat pada 7 Juli; warga menduga akibat limbah PKS dan minta DLHK...
Bupati Simalungun Bawa Pelayanan Terpadu ke Raya Kahean
Bupati Simalungun kunjungi dua nagori di Raya Kahean, hadirkan pelayanan terpadu, pasar murah, dan paket ban...
Kebakaran Lahap Losmen dan 3 Rumah di Sinabang, Simeulue
Satu losmen dan tiga rumah di Sinabang, Simeulue, ludes terbakar dini hari; tak ada korban jiwa, kerugian di...
Sumut Siapkan SMK Pariwisata Boarding di Samosir, Biaya Ditanggung Pemprov
Gubernur Bobby Nasution umumkan SMK Pariwisata boarding di Samosir; lahan dan DED siap, semua biaya ditanggu...
Panitia: Harga Tiket PRSU 2026 untuk Dukung Ekonomi Kreatif
Panitia PRSU 2026 mengatakan HTM bukan sekadar akses, melainkan dukungan untuk ekonomi kreatif dan pelestari...