Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Medan – Kuasa hukum anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, H Dhody Thahir, mempertanyakan keras penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Penetapan itu tercatat dalam SP2HP Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, sedangkan laporan awal tercatat pada 11 April 2023 terkait sengketa lahan di Deliserdang.
Kritik kuasa hukum: mana suratnya yang dipalsukan?
Kuasa hukum Dhody, Wili Erlangga SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menyatakan penyidik belum menunjukkan objek surat yang disebut dipalsukan. Ia menilai tuduhan itu berdasar asumsi, bukan bukti konkrit.
Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody. Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa?
Wili menegaskan bahwa pembantahan terhadap keabsahan surat oleh pihak lain tidak otomatis menjadikan surat tersebut palsu. Harus ada bukti perbuatan pemalsuan yang jelas, bukan sekadar perbedaan klaim.
Asal sengketa dan dasar hukum kepemilikan
Perkara berawal dari sengketa lahan seluas sekitar 15 hektare di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Menurut kuasa hukum, Dhody adalah pembeli sah atas lahan itu berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Nomor 756 PK/Pdt/2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2002.
Proses penyidikan dan pasal yang dikenakan
Penyidik menilai telah mengumpulkan fakta dan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Dhody sebagai tersangka. Dalam berkas penyidikan, Dhody dijerat dengan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru. Pelaporan awal diajukan oleh Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023.
Respons dan langkah hukum selanjutnya
Walau menghormati proses hukum, Wili mendesak agar penyidik bekerja profesional dan objektif berdasarkan alat bukti. Ia menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kecukupan bukti, penerapan pasal, dan prosedur penyidikan.
Kami tidak meminta Dhody dibebaskan karena status atau kedudukannya. Kalau ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan seolah-olah tindak pidananya ada,
Wili juga menyinggung kemungkinan muatan politis di balik pengembangan perkara, namun menegaskan tidak menuduh pihak tertentu. Terakhir, penting dicatat bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum dan belum membuktikan kesalahan di pengadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Program AI di SMAN 4
Polres Pematangsiantar mensosialisasikan program AI kepada siswa SMAN 4 Siantar pada 21 Agustus; 30 siswa me...
Debt collector tarik paksa motor di Siantar, diselesaikan damai
Warga melapor ke Polres Pematangsiantar setelah debt collector PT Raka Todo menarik paksa motor di Jl. Sento...
Polsek Siantar Martoba Mediasi Perselisihan Saudara Ipar di Rumah Warisan
Polsek Siantar Martoba memediasi perselisihan keluarga di rumah peninggalan orangtua; RP diizinkan mengambil...
Polsek Siantar Timur Bersihkan Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil
Polsek Siantar Timur merespons cepat dan membersihkan pohon tumbang yang menimpa dua mobil di Jl. Danau Mani...
DKP Aceh Gelar Gemarikan di SD Meutuah, 350 Porsi Bakso Ikan
DKP Aceh menggelar Gemarikan di SD Meutuah Banda Aceh (22/8), memberi edukasi gizi dan menyediakan 350 porsi...
MPD ICMI Banda Aceh Siap Gelar Muswil Aceh 12 September 2026
MPD ICMI Banda Aceh akan menyelenggarakan Muswil ICMI Aceh pada 12 September 2026 di Azana Oasis Hotel denga...