Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Medan – Kuasa hukum anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, H Dhody Thahir, mempertanyakan keras penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Penetapan itu tercatat dalam SP2HP Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, sedangkan laporan awal tercatat pada 11 April 2023 terkait sengketa lahan di Deliserdang.
Kritik kuasa hukum: mana suratnya yang dipalsukan?
Kuasa hukum Dhody, Wili Erlangga SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menyatakan penyidik belum menunjukkan objek surat yang disebut dipalsukan. Ia menilai tuduhan itu berdasar asumsi, bukan bukti konkrit.
Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody. Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa?
Wili menegaskan bahwa pembantahan terhadap keabsahan surat oleh pihak lain tidak otomatis menjadikan surat tersebut palsu. Harus ada bukti perbuatan pemalsuan yang jelas, bukan sekadar perbedaan klaim.
Asal sengketa dan dasar hukum kepemilikan
Perkara berawal dari sengketa lahan seluas sekitar 15 hektare di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Menurut kuasa hukum, Dhody adalah pembeli sah atas lahan itu berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Nomor 756 PK/Pdt/2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2002.
Proses penyidikan dan pasal yang dikenakan
Penyidik menilai telah mengumpulkan fakta dan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Dhody sebagai tersangka. Dalam berkas penyidikan, Dhody dijerat dengan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru. Pelaporan awal diajukan oleh Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023.
Respons dan langkah hukum selanjutnya
Walau menghormati proses hukum, Wili mendesak agar penyidik bekerja profesional dan objektif berdasarkan alat bukti. Ia menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kecukupan bukti, penerapan pasal, dan prosedur penyidikan.
Kami tidak meminta Dhody dibebaskan karena status atau kedudukannya. Kalau ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan seolah-olah tindak pidananya ada,
Wili juga menyinggung kemungkinan muatan politis di balik pengembangan perkara, namun menegaskan tidak menuduh pihak tertentu. Terakhir, penting dicatat bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum dan belum membuktikan kesalahan di pengadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...