Debt collector tarik paksa motor di Siantar, diselesaikan damai
Pematangsiantar — Warga melapor ke Polres Pematangsiantar melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (21/8) sore setelah debt collector melakukan penarikan paksa sepeda motor di Jl. Sentosa Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Penarikan tersebut dilakukan karena diduga adanya tunggakan kredit pada sepeda motor milik pelapor PS.
Kronologi penarikan
Informasi awal berasal dari pelapor berinisial PS yang menghubungi Call Center 110. Operator kemudian meneruskan laporan itu ke piket Polsek Siantar Timur. Petugas segera menuju lokasi untuk mengecek kejadian berdasarkan laporan masyarakat.
Penanganan polisi di lokasi
Piket Bhabinkamtibmas yang turun ke tempat kejadian terdiri dari Aiptu U. Hutagalung, Aiptu G. Sinaga, dan Aipda V. Saragih. Tim menemukan adanya kegiatan penarikan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector dari PT Raka Todo dengan alasan tunggakan kredit.
Selanjutnya personel piket Bhabinkamtibmas melakukan upaya mediasi secara persuasif kepada kedua belah pihak yang hasilnya penyelesaian permasalahan itu secara kekeluargaan dan pihak pelapor memutuskan tidak membuat laporan polisi (LP) secara resmi
Hasil mediasi
Menurut Kapolsek Siantar Timur, Iptu Chandra Ritonga, mediasi di lokasi menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan. Pelapor akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan laporan resmi ke polisi. Dengan demikian, tidak ada proses penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kejadian ini.
Implikasi dan catatan
Kasus ini menunjukkan peran layanan Call Center 110 dan Bhabinkamtibmas dalam merespons pengaduan masyarakat serta upaya pendekatan persuasif untuk menenangkan situasi. Meski berakhir damai, kejadian penarikan paksa oleh debt collector tetap memicu kepedulian publik terkait prosedur penagihan dan hak konsumen.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...