Lokal

Debt collector tarik paksa motor di Siantar, diselesaikan damai

Bagikan:
Petugas polisi memeriksa lokasi penarikan paksa sepeda motor di Siantar Timur

Pematangsiantar — Warga melapor ke Polres Pematangsiantar melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (21/8) sore setelah debt collector melakukan penarikan paksa sepeda motor di Jl. Sentosa Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Penarikan tersebut dilakukan karena diduga adanya tunggakan kredit pada sepeda motor milik pelapor PS.

Kronologi penarikan

Informasi awal berasal dari pelapor berinisial PS yang menghubungi Call Center 110. Operator kemudian meneruskan laporan itu ke piket Polsek Siantar Timur. Petugas segera menuju lokasi untuk mengecek kejadian berdasarkan laporan masyarakat.

Penanganan polisi di lokasi

Piket Bhabinkamtibmas yang turun ke tempat kejadian terdiri dari Aiptu U. Hutagalung, Aiptu G. Sinaga, dan Aipda V. Saragih. Tim menemukan adanya kegiatan penarikan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector dari PT Raka Todo dengan alasan tunggakan kredit.

Selanjutnya personel piket Bhabinkamtibmas melakukan upaya mediasi secara persuasif kepada kedua belah pihak yang hasilnya penyelesaian permasalahan itu secara kekeluargaan dan pihak pelapor memutuskan tidak membuat laporan polisi (LP) secara resmi

Hasil mediasi

Menurut Kapolsek Siantar Timur, Iptu Chandra Ritonga, mediasi di lokasi menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan. Pelapor akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan laporan resmi ke polisi. Dengan demikian, tidak ada proses penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kejadian ini.

Implikasi dan catatan

Kasus ini menunjukkan peran layanan Call Center 110 dan Bhabinkamtibmas dalam merespons pengaduan masyarakat serta upaya pendekatan persuasif untuk menenangkan situasi. Meski berakhir damai, kejadian penarikan paksa oleh debt collector tetap memicu kepedulian publik terkait prosedur penagihan dan hak konsumen.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait