Ekonomi

UMKM Diminta Lindungi Karya Jadi Aset Ekonomi

Bagikan:
Pelaku UMKM memamerkan produk kreatif yang perlu dilindungi hak kekayaan intelektualnya

Asisten Gubernur Bank Indonesia, Rudy Brando Hutabarat, mengimbau pelaku UMKM agar mendaftarkan hak kekayaan intelektual karyanya. Pernyataan itu disampaikan pada talkshow "Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Pembiayaan UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif" di pameran Karya Kreatif Indonesia, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026. Tujuannya, agar produk kreatif diakui secara hukum dan menjadi aset bernilai ekonomi yang memudahkan akses pembiayaan.

Kerentanan tanpa perlindungan

Rudy menyoroti risiko ketika karya kreatif belum memiliki perlindungan hukum. Produk yang belum didaftarkan hak cipta, jenama, desain, atau indikasi geografis berisiko ditiru atau diklaim pihak lain. Kondisi ini membuat nilai ekonomi karya sulit diakui dalam pembiayaan usaha.

"Di balik setiap produk UMKM terdapat karya kreativitas yang dibangun dengan waktu, biaya dan reputasi. Namun karya yang belum dilindungi adalah aset yang rentan," kata Rudy Brando Hutabarat.

Perlindungan sebagai langkah mengubah karya jadi aset

Menurut Rudy, perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah awal untuk mengubah karya menjadi aset yang diakui oleh pasar dan lembaga keuangan. Dengan pengakuan hukum, UMKM dapat memasukkan nilai kekayaan intelektual ke strategi bisnis dan memperkuat posisi tawar produk di pasar.

"Hak kekayaan intelektual juga menjadi bagian strategi bisnis, meningkatkan daya saing dan membuka pasar yang lebih bernilai," ujarnya lagi, menekankan fungsi proteksi bukan sekadar administrasi.

Dampak pada akses pembiayaan

Rudy menegaskan karya yang terlindungi mempermudah UMKM mendapatkan pembiayaan. Perlindungan meningkatkan transparansi nilai usaha sehingga bank dan investor lebih mudah menilai risiko dan potensi pengembalian. Ini penting untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.

Dia menambahkan bahwa saat ini ruang untuk penyaluran kredit UMKM masih luas. Hingga Juni 2026, kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.519 triliun, atau sekitar 17 persen dari total kredit perbankan nasional.

"Angka ini menunjukkan bahwa ruang untuk memperluas pembiayaan UMKM masih sangat besar. BI akan mendorong pembiayaan UMKM baik dari sisi supply maupun demand," kata Rudy.

Membangun ekosistem: perlindungan, nilai, pembiayaan

Rudy mengajak pelaku ekonomi kreatif memandang kekayaan intelektual sebagai aset strategis. Perlindungan, penciptaan nilai, dan akses pembiayaan harus menjadi siklus yang saling menguatkan. Melalui ekosistem ini, produk UMKM berpeluang naik kelas dan menembus pasar bernilai lebih tinggi.

Ke depan, upaya pendaftaran hak kekayaan intelektual dan peningkatan literasi hukum bagi UMKM menjadi langkah praktis untuk membuka peluang pembiayaan yang lebih luas.

Rafi Akbar
Penulis
Rafi Akbar

Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.

Berita Terkait