Rent to Own Jadi Jalan KPR bagi Pekerja Informal
Skema rent to own dinilai dapat menjadi solusi pembiayaan rumah bagi pekerja informal. Pernyataan ini disampaikan Marine Novita saat diskusi di Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026. Ia menjelaskan konsep ini membantu membangun rekam jejak keuangan sebelum mendapat persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Mengapa pekerja informal kesulitan dapat KPR
Marine menjelaskan mayoritas pekerja informal kesulitan mengakses pembiayaan perbankan. Sistem penilaian bank masih sangat bergantung pada slip gaji dan rekening koran.
Menurutnya, masalah utama bukan ketidakmampuan membayar, melainkan ketidakmampuan membuktikan kemampuan itu melalui dokumentasi tradisional.
Masalah utama pekerja informal bukan tidak mampu membayar rumah. Tapi mereka tidak mampu membuktikan kemampuan tersebut ke dalam sistem pembayaran tradisional.
Sekitar 86 juta orang atau 60 persen tenaga kerja nasional tergolong pekerja informal. Kelompok ini meliputi:
- Pengemudi daring (ojol)
- Pekerja lepas dan pekerja kreatif digital
- Pedagang dan petani
Bagaimana skema Rent to Own bekerja
Menurut Marine, rent to own berperan sebagai masa inkubasi sebelum KPR disetujui. Konsumen menyewa atau menabung secara rutin, sehingga bank dapat menilai kapasitas pembayaran berdasarkan rekam pembayaran itu.
Konsep Rent to Own adalah konsep menabung atau menyewa sebelum di approve KPR. Rent to Own itu sebetulnya adalah masa inkubasi sebelum KPR.
Ia menyebut masa inkubasi yang umum diusulkan antara enam hingga dua belas bulan. Selama periode ini, konsumen wajib melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan.
Yang penting selama enam bulan ke depan atau 12 bulan ke depan pembayaran itu tidak boleh terlambat.
Rekam pembayaran tersebut akan menjadi bukti perilaku keuangan yang dapat dipertimbangkan bank saat menilai pengajuan KPR.
Sikap Kementerian dan rencana pilot
Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Harry Endang Kawidjaja, menyatakan skema ini awalnya disiapkan sebagai proyek percontohan. Targetnya adalah membantu masyarakat yang terhambat oleh catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Mereka sebenarnya belum tentu tidak mempunyai kapasitas untuk membayar cicilan. Tapi mereka belum apa-apa sudah terhadang oleh SLIK-nya.
Endang menambahkan diskusi sempat berlangsung mengenai durasi masa inkubasi. Rencana awal 12 bulan mendapat usulan dipersingkat menjadi enam bulan agar proses pembuktian lebih cepat.
Implikasi dan prospek
Jika diadopsi lebih luas, skema rent to own berpotensi membuka akses pembiayaan rumah subsidi untuk kelompok berpenghasilan tidak tetap. Pemerintah dan perbankan masih perlu menguji pilot dan menyusun mekanisme penilaian agar rekam pembayaran dapat diintegrasikan dalam proses KPR.
Pengalaman di negara lain, seperti Australia, Vietnam, dan Amerika Serikat, disebut menjadi referensi. Langkah selanjutnya adalah uji coba terukur dan penyusunan standar penilaian bagi rumah subsidi yang melibatkan pekerja informal.
Berita Terkait
PLN Amankan Sidang Paripurna DPR dengan Pasokan 7.930.000 VA
PLN menyediakan pasokan listrik 7.930.000 VA untuk mengamankan Sidang Paripurna DPR di Senayan pada 22 Mei 2...
BP Tapera Perluas Akses KPR untuk Pekerja Informal
BP Tapera naikkan kuota KPR subsidi untuk pekerja informal jadi 15% kini dan rencanakan 20% tahun depan untu...
OJK: Simpanan Valas Bank Naik Saat Dolar AS Menguat
OJK mencatat kenaikan simpanan valas perbankan April 2026; porsi DPK valas diperkirakan stabil di 15–16 pers...
Rupiah Melemah ke Rp17.716 per Dolar, Tekanan dari Harga Minyak dan Sentimen Global
Rupiah melemah ke Rp17.716 per dolar pada 22 Mei 2026 karena kekhawatiran AS-Iran, harga minyak tinggi, dan...
DBH Nikel Sulteng Dinilai Tak Seimbang dengan Kontribusi Smelter
DPD RI sebut DBH nikel untuk Sulteng tak seimbang dengan kontribusi smelter; daerah minta formula bagi hasil...
Misi Dagang ke Tiongkok Bukukan Potensi Transaksi Rp1,55 Triliun
Misi dagang Indonesia di SIAL Shanghai 18–20 Mei 2026 membuka potensi transaksi USD88,48 juta (sekitar Rp1,5...