6 WBP Buddha Terima Remisi Khusus Waisak di Rutan Humbahas
Doloksanggul — Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menerima remisi khusus pada peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Humbahas, Desa Hutagurgur, Kecamatan Doloksanggul, Minggu (31/5).
Alasan dan kriteria penerima remisi
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Ucok P. Sinabang, menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan. Penerima dinilai memenuhi syarat administratif dan subtantif serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pidana.
Remisi ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, melainkan bentuk penghargaan negara atas upaya pembinaan yang dijalani WBP. Pemberian mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Pesan dari pimpinan rutan
"Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. Momentum Hari Raya Waisak diharapkan menjadi refleksi bagi warga binaan untuk terus menebarkan kedamaian, merajut harmoni, dan menjadi pribadi yang lebih baik,"
Ucok P. Sinabang menambahkan bahwa remisi juga menjadi wujud apresiasi atas kesungguhan para penerima dalam proses pembinaan di dalam rutan.
Dampak dan harapan pasca-remisi
Melalui remisi khusus Waisak 2570 BE, pihak rutan berharap penerima lebih termotivasi memperbaiki diri. Persiapan reintegrasi sosial setelah masa pidana menjadi salah satu fokus pembinaan berikutnya.
Pihak rutan akan terus memfasilitasi program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP. Upaya ini dimaksudkan agar napi memiliki keterampilan dan sikap yang mendukung kehidupan produktif setelah kembali ke masyarakat.
Konsekuensi hukum dan administrasi
Selain evaluasi perilaku, pemberian remisi tetap melalui verifikasi administratif. Hal ini memastikan remisi hanya diberikan pada yang memenuhi ketentuan hukum.
Dengan demikian, remisi khusus Waisak menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi. Diharapkan praktik ini memperkuat upaya pemasyarakatan menuju pemulihan sosial dan pengurangan residivisme.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Petstival Kemerdekaan 2026 Medan: Pameran dan Lomba Hewan Peliharaan
YA.TEAM menggelar Petstival Kemerdekaan 2026 di Medan, 15-17 Agustus, dengan pameran, lomba hewan, edukasi,...
Ahli Sebut Audit Tak Standar pada Sidang Korupsi Inalum
Dua ahli dari penasihat hukum menilai penahanan Dante dan laporan audit kasus penjualan aluminium Inalum bel...
CCTV Rekam 100 Geng Motor Serang Rumah di Medan Labuhan
CCTV merekam ratusan geng motor menyerang rumah warga di Pekan Labuhan, Medan Labuhan; pemilik melapor ke Po...
Polda Sumut Tangkap 4 Pengedar 'Vape Getar', Sita Ratusan Liquid
Polda Sumut menangkap empat pengedar 'Vape Getar' di Medan dan menyita ratusan liquid diduga mengandung etom...
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan akibat Kelangkaan Semen
Pemprov Sumut memperketat pengawasan distribusi semen setelah laporan kelangkaan dan kenaikan harga; koordin...
HMI: Program MBG di Labuhanbatu Carut-marut, SPPG Banyak Tak Beroperasi
HMI Labuhanbatu Raya menilai program MBG carut-marut: SPPG banyak belum beroperasi, data penerima tak akurat...