6 WBP Buddha Terima Remisi Khusus Waisak di Rutan Humbahas
Doloksanggul — Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menerima remisi khusus pada peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Humbahas, Desa Hutagurgur, Kecamatan Doloksanggul, Minggu (31/5).
Alasan dan kriteria penerima remisi
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Ucok P. Sinabang, menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan. Penerima dinilai memenuhi syarat administratif dan subtantif serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pidana.
Remisi ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, melainkan bentuk penghargaan negara atas upaya pembinaan yang dijalani WBP. Pemberian mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Pesan dari pimpinan rutan
"Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. Momentum Hari Raya Waisak diharapkan menjadi refleksi bagi warga binaan untuk terus menebarkan kedamaian, merajut harmoni, dan menjadi pribadi yang lebih baik,"
Ucok P. Sinabang menambahkan bahwa remisi juga menjadi wujud apresiasi atas kesungguhan para penerima dalam proses pembinaan di dalam rutan.
Dampak dan harapan pasca-remisi
Melalui remisi khusus Waisak 2570 BE, pihak rutan berharap penerima lebih termotivasi memperbaiki diri. Persiapan reintegrasi sosial setelah masa pidana menjadi salah satu fokus pembinaan berikutnya.
Pihak rutan akan terus memfasilitasi program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP. Upaya ini dimaksudkan agar napi memiliki keterampilan dan sikap yang mendukung kehidupan produktif setelah kembali ke masyarakat.
Konsekuensi hukum dan administrasi
Selain evaluasi perilaku, pemberian remisi tetap melalui verifikasi administratif. Hal ini memastikan remisi hanya diberikan pada yang memenuhi ketentuan hukum.
Dengan demikian, remisi khusus Waisak menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi. Diharapkan praktik ini memperkuat upaya pemasyarakatan menuju pemulihan sosial dan pengurangan residivisme.
Berita Terkait
Polsek Medan Area Tangkap Buronan Pencuri Bahan Bangunan
Tim Reskrim Polsek Medan Area menangkap buronan pencuri bahan bangunan, Sayuti Husni Rambe, saat beraksi di...
Polsek Siantar Barat Panen Jagung 10 Rante Dukung Ketahanan Pangan
Polsek Siantar Barat dan petani binaan memanen jagung seluas 10 rante di Tambun Nabolon untuk mendukung keta...
Polsek Siantar Barat Mediasi Kasus Penganiayaan, Korban dan Pelaku Berdamai
Polsek Siantar Barat menyelesaikan dugaan penganiayaan antara RSM dan EK lewat mediasi; kedua pihak sepakat...
Pemkab Tapanuli Utara Raih WTP ke-12 atas LKPD 2025
Pemkab Tapanuli Utara raih Opini WTP ke-12 atas LKPD 2025; LHP diserahkan BPK Sumut pada 29 Mei di Medan.
Brimob Sterilkan Vihara di Medan Jelang Waisak 2026
Detasemen Gegana Brimob Sumut sterilkan sejumlah vihara di Medan pada 31 Mei 2026 untuk menjamin keamanan pe...
Stadion Teladan Medan Jadi Venue AFF U-19 2026, Tanpa Penonton
Stadion Teladan Medan dipilih sebagai venue AFF U-19 2026, namun pertandingan direncanakan tanpa penonton, h...