6 WBP Buddha Terima Remisi Khusus Waisak di Rutan Humbahas
Doloksanggul — Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menerima remisi khusus pada peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Humbahas, Desa Hutagurgur, Kecamatan Doloksanggul, Minggu (31/5).
Alasan dan kriteria penerima remisi
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Ucok P. Sinabang, menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan. Penerima dinilai memenuhi syarat administratif dan subtantif serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pidana.
Remisi ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, melainkan bentuk penghargaan negara atas upaya pembinaan yang dijalani WBP. Pemberian mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Pesan dari pimpinan rutan
"Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. Momentum Hari Raya Waisak diharapkan menjadi refleksi bagi warga binaan untuk terus menebarkan kedamaian, merajut harmoni, dan menjadi pribadi yang lebih baik,"
Ucok P. Sinabang menambahkan bahwa remisi juga menjadi wujud apresiasi atas kesungguhan para penerima dalam proses pembinaan di dalam rutan.
Dampak dan harapan pasca-remisi
Melalui remisi khusus Waisak 2570 BE, pihak rutan berharap penerima lebih termotivasi memperbaiki diri. Persiapan reintegrasi sosial setelah masa pidana menjadi salah satu fokus pembinaan berikutnya.
Pihak rutan akan terus memfasilitasi program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP. Upaya ini dimaksudkan agar napi memiliki keterampilan dan sikap yang mendukung kehidupan produktif setelah kembali ke masyarakat.
Konsekuensi hukum dan administrasi
Selain evaluasi perilaku, pemberian remisi tetap melalui verifikasi administratif. Hal ini memastikan remisi hanya diberikan pada yang memenuhi ketentuan hukum.
Dengan demikian, remisi khusus Waisak menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi. Diharapkan praktik ini memperkuat upaya pemasyarakatan menuju pemulihan sosial dan pengurangan residivisme.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...