Lokal

Polres Langkat Tindak 19 Motor Berknalpot Brong di Stabat

Bagikan:
Patroli Polres Langkat menertibkan sepeda motor berknalpot brong di Stabat

Stabat – Polres Langkat bersama personel gabungan melaksanakan patroli malam dan penindakan terhadap kendaraan bermotor berknalpot brong pada Sabtu (30/5) malam. Kegiatan dimulai pukul 20.30 WIB dan dipusatkan di Jalan Proklamasi Alun-Alun Stabat serta Simpang Bundaran Bupati Stabat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Pelaksanaan patroli dan pengaturan lalu lintas

Patroli dipimpin Kasat Lantas AKP Mhd. Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T sebagai piket pawas. Operasi melibatkan Satuan Lalu Lintas bersama satuan fungsi lain untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah gangguan Kamtibmas di titik keramaian tersebut.

Personel yang terlibat antara lain:

  • Sat Lantas
  • Sat Samapta
  • Sat Reskrim
  • Sat Narkoba
  • Sat Intelkam

Penindakan terhadap knalpot tak sesuai spesifikasi

Selain pengaturan lalu lintas, petugas melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Upaya ini bertujuan menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Langkat.

Hasil operasi

Dari operasi malam itu, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Barang bukti disita untuk proses penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan dan pernyataan resmi

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Jackson Situmorang menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Polres Langkat akan terus melakukan patroli, pengaturan lalu lintas dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Polres juga mengimbau warga untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan segera melaporkan gangguan keamanan, balap liar, atau tindak kriminal melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

Penindakan ini bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban publik dan menekan aktivitas yang meresahkan warga di wilayah Stabat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait