Polres Langkat Tindak 19 Motor Berknalpot Brong di Stabat
Stabat – Polres Langkat bersama personel gabungan melaksanakan patroli malam dan penindakan terhadap kendaraan bermotor berknalpot brong pada Sabtu (30/5) malam. Kegiatan dimulai pukul 20.30 WIB dan dipusatkan di Jalan Proklamasi Alun-Alun Stabat serta Simpang Bundaran Bupati Stabat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Pelaksanaan patroli dan pengaturan lalu lintas
Patroli dipimpin Kasat Lantas AKP Mhd. Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T sebagai piket pawas. Operasi melibatkan Satuan Lalu Lintas bersama satuan fungsi lain untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah gangguan Kamtibmas di titik keramaian tersebut.
Personel yang terlibat antara lain:
- Sat Lantas
- Sat Samapta
- Sat Reskrim
- Sat Narkoba
- Sat Intelkam
Penindakan terhadap knalpot tak sesuai spesifikasi
Selain pengaturan lalu lintas, petugas melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Upaya ini bertujuan menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Langkat.
Hasil operasi
Dari operasi malam itu, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Barang bukti disita untuk proses penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan dan pernyataan resmi
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Jackson Situmorang menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Polres Langkat akan terus melakukan patroli, pengaturan lalu lintas dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Polres juga mengimbau warga untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan segera melaporkan gangguan keamanan, balap liar, atau tindak kriminal melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.
Penindakan ini bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban publik dan menekan aktivitas yang meresahkan warga di wilayah Stabat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...