Lapas Tanjung Gusta Beri Remisi Waisak 2026 kepada 35 WBP Buddha
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026 kepada 35 warga binaan beragama Buddha yang memenuhi persyaratan, Senin (2/6). Pemberian remisi dilakukan sebagai hak sekaligus penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dan tujuan pembinaan
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menjelaskan remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap upaya warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Ia menekankan remisi juga berfungsi untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,”
Rincian penerima remisi
Dari total 46 warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas I Medan, sebanyak 35 orang memenuhi syarat dan menerima remisi. Seluruh penerima merupakan peserta remisi lanjutan.
- Remisi 1 bulan: 8 orang
- Remisi 1 bulan 15 hari: 11 orang
- Remisi 2 bulan: 16 orang
Warga binaan yang belum menerima remisi
Sebanyak 11 warga binaan belum memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat administratif atau hukum yang ditetapkan. Rinciannya adalah sebagai berikut.
- 5 narapidana dengan pidana seumur hidup
- 2 narapidana dengan pidana mati
- 3 berstatus tahanan (belum menjadi narapidana)
- 1 menjalani pidana pengganti denda (subsider)
Kebijakan nasional dan cakupan
Fonika menyebut pemberian remisi ini sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada 2026, remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus untuk Hari Raya Waisak diberikan kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
“Momentum Hari Raya Waisak menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat pengendalian diri, meningkatkan kualitas spiritual dan moral, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,”
Penutup
Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmen menjadikan pembinaan sebagai instrumen utama. Tujuannya adalah membentuk warga binaan yang bertanggung jawab dan produktif saat kembali ke masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...