Lapas Tanjung Gusta Beri Remisi Waisak 2026 kepada 35 WBP Buddha
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026 kepada 35 warga binaan beragama Buddha yang memenuhi persyaratan, Senin (2/6). Pemberian remisi dilakukan sebagai hak sekaligus penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dan tujuan pembinaan
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menjelaskan remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap upaya warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Ia menekankan remisi juga berfungsi untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,”
Rincian penerima remisi
Dari total 46 warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas I Medan, sebanyak 35 orang memenuhi syarat dan menerima remisi. Seluruh penerima merupakan peserta remisi lanjutan.
- Remisi 1 bulan: 8 orang
- Remisi 1 bulan 15 hari: 11 orang
- Remisi 2 bulan: 16 orang
Warga binaan yang belum menerima remisi
Sebanyak 11 warga binaan belum memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat administratif atau hukum yang ditetapkan. Rinciannya adalah sebagai berikut.
- 5 narapidana dengan pidana seumur hidup
- 2 narapidana dengan pidana mati
- 3 berstatus tahanan (belum menjadi narapidana)
- 1 menjalani pidana pengganti denda (subsider)
Kebijakan nasional dan cakupan
Fonika menyebut pemberian remisi ini sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada 2026, remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus untuk Hari Raya Waisak diberikan kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
“Momentum Hari Raya Waisak menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat pengendalian diri, meningkatkan kualitas spiritual dan moral, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,”
Penutup
Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmen menjadikan pembinaan sebagai instrumen utama. Tujuannya adalah membentuk warga binaan yang bertanggung jawab dan produktif saat kembali ke masyarakat.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...