Kemenimipas Beri Remisi Khusus Waisak kepada 1.052 Warga Binaan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus pada peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.052 orang menerima pengurangan masa pidana, program dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan nasional.
Rincian penerima remisi
Pemberian hak remisi dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif selama masa pembinaan. Mayoritas penerima memperoleh pengurangan sebagian masa pidana.
"Ini bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif. Mereka juga aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada 31 Mei 2026.
Jenis remisi dan jumlah
Dari total 1.052 penerima, rincian jenis remisi sebagai berikut.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Total penerima remisi | 1.052 orang |
| Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana) | 1.041 orang |
| Remisi Khusus II (langsung bebas) | 6 orang |
| Pengurangan Masa Pidana Khusus I (anak binaan) | 5 orang |
| Jumlah narapidana dan tahanan beragama Buddha | 1.944 orang |
| Yang memenuhi syarat remisi khusus menurut data | 1.047 orang |
| Total tahanan dan narapidana (nasional) | 270.779 orang (55.457 tahanan, 215.322 narapidana) |
| Total anak dan anak binaan | 1.663 orang (323 anak, 1.340 anak binaan) |
Sebaran provinsi
Data Kemenimipas mencatat penerima remisi paling banyak berasal dari Sumatera Utara dengan 186 orang. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat (163 orang) dan DKI Jakarta (140 orang). Distribusi ini menunjukkan remisi diberikan di berbagai wilayah lapas dan rutan secara merata.
Tujuan dan harapan
Menurut Agus, remisi dimaksudkan sebagai insentif bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi juga diharapkan membantu proses reintegrasi sosial setelah bebas.
"Momentum Waisak menjadi sarana refleksi dan pengendalian diri. Kualitas spiritual serta moral harus terus ditingkatkan dalam kehidupan,"
Dengan kebijakan ini, Kemenimipas menegaskan komitmen untuk mengaitkan aspek hukum dengan nilai-nilai pembinaan. Ke depan, evaluasi administrasi dan program pembinaan akan menentukan kelayakan remisi bagi warga binaan lainnya.
Berita Terkait
Viral 'Mas Bahlil Ganteng': Asal Usul dan Lirik Lengkap
Lagu viral "Mas Bahlil Ganteng" (MBG) ramai di media sosial; simak asal-usul, penggunaan AI, reaksi Bahlil,...
Arus Balik Long Weekend: Penumpang Whoosh Diprediksi Capai 20 Ribu
Penumpang Whoosh melonjak saat arus balik long weekend; tiket terjual 12 ribu hingga siang dan diprediksi me...
Cara Membuat SIM Digital lewat Ponsel dengan Aplikasi Korlantas
Pelajari cara membuat SIM Digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel; aktif, terhubung basis d...
Maruarar Sirait Dilantik Jadi Ketua Umum PIKI 2026–2031
Maruarar Sirait dilantik sebagai Ketua Umum PIKI 2026–2031 di Jakarta. Ia menekankan pemerataan pendidikan a...
SIM Digital Resmi: Legalitas dan Keamanan saat Berkendara
Korlantas Polri menegaskan SIM Digital setara SIM fisik dan sah digunakan saat pemeriksaan, didukung databas...
Ekonomi Hijau Diproyeksikan Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
Menteri Jumhur Hidayat: transisi ekonomi hijau diproyeksikan menciptakan jutaan pekerjaan dan butuh peran ak...