Kemenimipas Beri Remisi Khusus Waisak kepada 1.052 Warga Binaan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus pada peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.052 orang menerima pengurangan masa pidana, program dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan nasional.
Rincian penerima remisi
Pemberian hak remisi dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif selama masa pembinaan. Mayoritas penerima memperoleh pengurangan sebagian masa pidana.
"Ini bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif. Mereka juga aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada 31 Mei 2026.
Jenis remisi dan jumlah
Dari total 1.052 penerima, rincian jenis remisi sebagai berikut.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Total penerima remisi | 1.052 orang |
| Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana) | 1.041 orang |
| Remisi Khusus II (langsung bebas) | 6 orang |
| Pengurangan Masa Pidana Khusus I (anak binaan) | 5 orang |
| Jumlah narapidana dan tahanan beragama Buddha | 1.944 orang |
| Yang memenuhi syarat remisi khusus menurut data | 1.047 orang |
| Total tahanan dan narapidana (nasional) | 270.779 orang (55.457 tahanan, 215.322 narapidana) |
| Total anak dan anak binaan | 1.663 orang (323 anak, 1.340 anak binaan) |
Sebaran provinsi
Data Kemenimipas mencatat penerima remisi paling banyak berasal dari Sumatera Utara dengan 186 orang. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat (163 orang) dan DKI Jakarta (140 orang). Distribusi ini menunjukkan remisi diberikan di berbagai wilayah lapas dan rutan secara merata.
Tujuan dan harapan
Menurut Agus, remisi dimaksudkan sebagai insentif bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi juga diharapkan membantu proses reintegrasi sosial setelah bebas.
"Momentum Waisak menjadi sarana refleksi dan pengendalian diri. Kualitas spiritual serta moral harus terus ditingkatkan dalam kehidupan,"
Dengan kebijakan ini, Kemenimipas menegaskan komitmen untuk mengaitkan aspek hukum dengan nilai-nilai pembinaan. Ke depan, evaluasi administrasi dan program pembinaan akan menentukan kelayakan remisi bagi warga binaan lainnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...