Nasional

Kemenimipas Beri Remisi Khusus Waisak kepada 1.052 Warga Binaan

Bagikan:
Ilustrasi remisi bagi narapidana beragama Buddha saat Waisak

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus pada peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.052 orang menerima pengurangan masa pidana, program dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan nasional.

Rincian penerima remisi

Pemberian hak remisi dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif selama masa pembinaan. Mayoritas penerima memperoleh pengurangan sebagian masa pidana.

"Ini bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif. Mereka juga aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana,"

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada 31 Mei 2026.

Jenis remisi dan jumlah

Dari total 1.052 penerima, rincian jenis remisi sebagai berikut.

Keterangan Jumlah
Total penerima remisi 1.052 orang
Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana) 1.041 orang
Remisi Khusus II (langsung bebas) 6 orang
Pengurangan Masa Pidana Khusus I (anak binaan) 5 orang
Jumlah narapidana dan tahanan beragama Buddha 1.944 orang
Yang memenuhi syarat remisi khusus menurut data 1.047 orang
Total tahanan dan narapidana (nasional) 270.779 orang (55.457 tahanan, 215.322 narapidana)
Total anak dan anak binaan 1.663 orang (323 anak, 1.340 anak binaan)

Sebaran provinsi

Data Kemenimipas mencatat penerima remisi paling banyak berasal dari Sumatera Utara dengan 186 orang. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat (163 orang) dan DKI Jakarta (140 orang). Distribusi ini menunjukkan remisi diberikan di berbagai wilayah lapas dan rutan secara merata.

Tujuan dan harapan

Menurut Agus, remisi dimaksudkan sebagai insentif bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi juga diharapkan membantu proses reintegrasi sosial setelah bebas.

"Momentum Waisak menjadi sarana refleksi dan pengendalian diri. Kualitas spiritual serta moral harus terus ditingkatkan dalam kehidupan,"

Dengan kebijakan ini, Kemenimipas menegaskan komitmen untuk mengaitkan aspek hukum dengan nilai-nilai pembinaan. Ke depan, evaluasi administrasi dan program pembinaan akan menentukan kelayakan remisi bagi warga binaan lainnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait