PUI Desak Pengawasan Pinjol Diperketat, Riba Dinilai Haram
MEDAN — Persatuan Ummat Islam (PUI) mengeluarkan rekomendasi penting terkait pinjaman online (pinjol) setelah menggelar Mudzakarah Ajengan PUI bertajuk Islahul Mujtama' di Jakarta pada 17–18 Oktober 2026. Rekomendasi itu menegaskan bahwa praktik pinjol yang membebankan tambahan atas pokok utang atau mengandung riba hukumnya haram.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua PUI Sumatera Utara, Dr. Sakhira Zandi, pada Senin (19/10/2026). PUI mendesak pemerintah dan regulator untuk memperketat pengawasan, menindak penagihan yang melanggar hukum, dan menyediakan alternatif pembiayaan tanpa riba bagi masyarakat.
Rekomendasi Utama dari Mudzakarah
PUI merinci beberapa langkah konkret sebagai hasil musyawarah. Rekomendasi ini ditujukan kepada OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, DPR, lembaga keuangan, serta organisasi sosial keagamaan.
- Perketat pengawasan pinjol: OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan memperkuat pengawasan, melindungi data pribadi, serta menindak pinjol ilegal dan penyelenggara yang melanggar ketentuan.
- Tindak penagihan intimidatif: Ancaman, kekerasan, penghinaan, dan penyebaran data pribadi dinilai bertentangan dengan prinsip syariah dan harus diproses sesuai hukum.
- Sediakan pembiayaan tanpa riba: Pemerintah didorong mengembangkan produk pembiayaan syariah dan mengoptimalkan KDMP, pegadaian syariah, koperasi syariah, BMT, serta dana sosial Islam sebagai alternatif.
- Bantu peminjam terjerat utang: BAZNAS, lembaga amil zakat, dan lembaga wakaf disarankan memberi pendampingan, program pemulihan ekonomi, dan penguatan literasi keuangan syariah.
Alasan dan Dampak yang Dikhawatirkan
PUI menekankan bahwa kemudahan layanan keuangan digital harus memberi manfaat, bukan menjadi sarana praktik riba, penipuan, atau eksploitasi kelompok rentan. Dalam keterangannya, organisasi ini menilai praktik penagihan yang melampaui batas dapat merusak kehormatan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, PUI mengajak adanya sinergi antara ulama, pemerintah, DPR, regulator, dan lembaga keuangan dalam membangun sistem pembiayaan yang transparan, bertanggung jawab, dan sesuai prinsip syariah. Langkah ini dinilai perlu agar perlindungan konsumen dan kepastian hukum dapat terwujud.
Harapan PUI
"Saya sangat berharap semua hasil rekomendasi itu bisa berjalan untuk kamaslahatan umat,"
Pernyataan tersebut menutup rangkaian rekomendasi yang diharapkan memberi arah kebijakan dan praktik di sektor pembiayaan digital ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejari Samosir Bantah Tudingan Standar Ganda Kasus Korupsi
Kejari Samosir membantah tudingan standar ganda dalam penanganan dugaan korupsi Program Bantuan Ekonomi yang...
Polrestabes Medan Bakar Barak Transaksi Narkoba di Gang Pantai
Polrestabes Medan membakar barak di Gang Pantai dan menangkap seorang pemakai; disita 4 paket sabu, 7 paket...
Pj Sekda Ajak IKNR Banda Aceh Perkuat Persatuan dan Kontribusi
Pj Sekda Aceh Taufik minta IKNR Banda Aceh perkuat persatuan, himpun potensi warga Nagan Raya, dan sinergi d...
Musda V Golkar Subulussalam: Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua
Musda V Golkar Subulussalam digelar Selasa (20/10) dengan dua calon ketua: Fajri Munte dan Dr. Syafnial, yan...
Polres Pematangsiantar Tangkap YHP, Sita 470 Gram Ganja
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap YHP (43) di halaman SDN, menyita 470 gram ganja, dan meninda...
Muhammad Zairin Kantongi 100 Dukungan untuk Ketua DKP PWI Aceh
Muhammad Zairin menyerahkan berkas pencalonan Ketua DKP PWI Aceh dengan 100 dukungan, melampaui syarat minim...