Lokal

Pemprov Sumut Kejar Penyerahan Aset RSUD M Thomsen, Tenggat 31 Okt

Bagikan:
Rapat percepatan penyerahan aset RSUD dr M Thomsen di Kantor Gubernur Sumut

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Waktu tersisa 13 hari menjelang tenggat akhir 31 Oktober 2026, sehingga Pemprov menekankan proses harus transparan dan bebas masalah hukum.

Waktu dan instruksi Wagub

Wakil Gubernur Sumut, Surya, memimpin Rapat Lintas OPD Tim Percepatan Penyerahan Aset pada Senin, 19 Oktober 2026, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro. Ia mengingatkan seluruh pihak bahwa Keputusan Gubernur Nomor 188.44/602/2026 menetapkan masa kerja tim berakhir paling lambat akhir Oktober 2026.

"Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,"

Dasar pengalihan dan pengawasan

Surya menjelaskan pengalihan aset ini merupakan konsekuensi pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Sesuai aturan pemekaran daerah, aset yang berada di wilayah pemekaran wajib diserahkan oleh kabupaten induk.

Pemprov bertindak sebagai fasilitator agar proses berjalan objektif dan transparan. Wagub juga mengingatkan agar tidak sampai terjadi kesalahan penyerahan yang bisa berujung pada masalah pidana, apalagi proses ini dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses penyerahan aset ini dimonitor langsung oleh KPK,"

Hasil inventarisasi dan kendala teknis

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, M. Faisal Hasrimy, melaporkan ini adalah pertemuan kelima sejak Agustus 2026. Tim telah melakukan inventarisasi fisik dan verifikasi dokumen untuk menyiapkan penyerahan final.

  • Sekitar 9.000 unit aset telah dicatat.
  • Lebih dari 700 portofolio dokumen diverifikasi.
  • Masalah ditemukan: beberapa aset rusak atau fisiknya tidak ditemukan.
  • Terdapat persoalan regulasi kepegawaian bagi ASN yang belum memenuhi syarat masa kerja 10 tahun.

Surya menginstruksikan agar semua kondisi dicatat apa adanya dan dimasukkan dalam berita acara penyerahan. Aset yang rusak atau tidak lengkap harus didokumentasikan sesuai kondisi riil.

Audit formal dan langkah akhir

Pemprov melalui Inspektorat akan melakukan audit formal atas seluruh data inventarisasi sebelum penyerahan final disahkan. Tujuannya memastikan proses sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Tinggal 13 hari lagi, apa yang bisa diselesaikan harus kita tuntaskan bersama. Kalau memang perlu berkoordinasi langsung ke Nias atau menggelar rapat maraton secara virtual, lakukan hari ini juga agar ada kesimpulan yang konkrit,"

Dengan langkah verifikasi, pencatatan kondisi riil, dan audit formal, Pemprov Sumut menargetkan penyerahan aset RSUD dr M Thomsen rampung sebelum tenggat 31 Oktober 2026. Semua pihak diminta menjaga keterbukaan agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait