Lokal

Sorotan Pengangkutan BBM PLTD Daya Nusa di Kepulauan Batu

Bagikan:
Kapal kayu dan drum BBM terkait pengangkutan solar untuk PLTD di Kepulauan Batu

Kepulauan Batu, Nias Selatan — Mekanisme pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk PLTD Daya Nusa milik PT PLN (Persero) UP3 Nias diduga tidak efisien dan berpotensi memboroskan anggaran negara. Dugaan itu muncul setelah pola distribusi lama yang melibatkan PT Tiarsa Abadi Gemilang dan kapal kayu KM Entino kembali disorot pada Senin (19/10).

Alur distribusi yang dipertanyakan

Sindiran utama terkait efisiensi datang dari Ketua Forum Wartawan Hukum Kepulauan Nias, Eriusman Duha. Ia menilai pola pengangkutan itu berjalan puluhan tahun tanpa memperhatikan biaya.

"Puluhan tahun berjalan mulus. Setiap kali dipertanyakan kepada pemerintah dan PLN UP3 Nias, selalu bungkam dan terkesan menghindar,"

— Eriusman Duha

Menurut pengamatan, BBM diangkut dari Depo Pertamina Gunungsitoli menggunakan mobil tangki PT Tiarsa Abadi Gemilang ke ULP Telukdalam menempuh hampir 100 km. Di Telukdalam, BBM dipindahkan ke drum, diangkut dengan becak barang sekitar 200 meter ke Pelabuhan Lama, lalu dimuat ke kapal kayu KM Entino untuk pelayaran sekitar enam jam menuju Pelabuhan Tello dan didistribusikan ke beberapa PLTD di Kepulauan Batu.

Alternatif yang dinilai lebih efisien

Eriusman menyoroti adanya dua SPBU di Kepulauan Batu, yakni di Desa Sinauru dan Desa Bawodobara. Menurutnya, PLN seharusnya membuat kerja sama langsung dengan SPBU setempat untuk mengurangi biaya armada tangki dan pengiriman dari Telukdalam.

"Keberadaan dua SPBU itu tentunya solusi terbaik untuk PLTD milik PLN di Kepulauan Batu dan dapat memangkas anggaran yang selama ini berjalan puluhan tahun,"

— Eriusman Duha

Sanksi hukum dan dugaan pelanggaran

Ketua DPC LSM ELANG MAS Nias Selatan, Harpendik M. Waruwu, menyebut penggunaan kapal kayu KM Entino untuk mengangkut solar perlu dicermati dari sisi hukum. Ia mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan usaha hilir tanpa izin.

"Patut diduga ada permufakatan jahat untuk mencari keuntungan dalam penyaluran BBM PLTD Daya Nusa antara pihak PLN dengan pengusaha angkutan,"

— Harpendik M. Waruwu, S.Pd.

Pasal tersebut menyebut potensi pidana penjara hingga empat tahun dan denda sampai Rp40 miliar bagi pelanggaran usaha hilir tanpa izin.

Respons otoritas dan permintaan penyelidikan

Kepala Kantor UPP Kelas III Telukdalam, Eneas Wate, mengonfirmasi pihaknya menerbitkan Surat Edaran dispensasi bagi pemilik kapal untuk mengangkut BBM milik PLN ke PLTD di Kepulauan Batu. Namun, ia juga menegaskan KM Entino tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut BBM dan gas sehingga berpotensi melanggar UU Migas.

Aktivis lokal lain, Sadari Halawa, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dugaan permufakatan dan penyalahgunaan dispensasi. Pihaknya menilai penerbitan surat dispensasi oleh kantor UPP perlu dikaji ulang.

Kondisi saat ini

Sampai berita ini dipublikasikan, Manager PLN UP3 Nias Leonard Tulus M. Panjaitan dan Bagian Distribusi UP3 Nias Lamris belum memberikan jawaban meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan. Warga dan LSM menuntut penyelidikan menyeluruh demi menjaga anggaran negara dan kepatuhan terhadap UU Migas.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait