Lokal

Kejari Samosir Bantah Tudingan Standar Ganda Kasus Korupsi

Bagikan:
Kantor Kejaksaan Negeri Samosir

MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membantah tudingan adanya ketidakadilan dan standar ganda dalam penanganan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana yang turut menyeret nama Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak. Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, pada Senin (19/10).

Kejari jawab tudingan

Juna menegaskan proses penyidikan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku dan bukan bersifat pilih kasih. Ia menolak anggapan bahwa penanganan untuk tersangka berbeda standar dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

"Enggak benar, pemeriksaan tetap berdasarkan undang-undang yang berlaku,"

Perbedaan penerapan KUHP

Kejari menjelaskan perbedaan penerapan ketentuan hukum menjadi faktor utama yang membuat penanganan dua nama terkait tampak berbeda. Untuk Jonni Ronal Simanjuntak, ujar Juna, penanganan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sehingga memerlukan kehati-hatian ekstra dari jaksa.

"Jadi untuk tersangka Jonni, karena menggunakan KUHP yang baru, kita harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan atau sikap. Bukan berarti yang dulu tidak hati-hati, ya,"

Sementara itu, kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, masih diproses berdasarkan KUHP lama.

Perkembangan berkas dan kendala

Juna menyampaikan berkas perkara untuk Jonni belum dinyatakan lengkap (P21). Salah satu kendala adalah keberadaan sejumlah saksi yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Samosir, sehingga proses verifikasi dan pemanggilan memakan waktu lebih panjang.

"Kendalanya sebetulnya saksi di luar wilayah Samosir, jadi membutuhkan waktu yang agak ekstra. Jadi hal itulah yang membuat lama dan jaksanya juga sambil bersidang,"

Ia menegaskan komitmen Kejari untuk menuntaskan perkara tersebut secara terbuka.

Jonni tercantum dalam surat dakwaan

Nama Jonni Ronal Simanjuntak tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Modana Hutajulu terhadap Fitri Agust Karo-karo. Dalam dakwaan disebutkan Fitri dan Jonni diduga terlibat penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana dengan nilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Program itu diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dalam surat dakwaan disebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp516 juta.

Penutup

Kejari Samosir menegaskan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas dan transparan sesuai ketentuan. Perbedaan penerapan KUHP yang disebutkan pihak kejaksaan menjadi alasan teknis atas perbedaan langkah penyidikan antar-tersangka dalam perkara ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait