Kemlu ke India untuk Menelusuri Rekaman Radio Rimba Raya
Kementerian Luar Negeri akan menempuh jalur diplomatik ke India agar dapat menelusuri rekaman siaran Radio Rimba Raya. Upaya ini dimulai setelah muncul informasi bahwa arsip rekaman diduga tersimpan di All India Radio. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Jakarta.
Diplomasi untuk menegaskan keberadaan arsip
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Heru Subolo, mengatakan langkah awal adalah penjajakan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi. Tujuan awalnya memastikan kebenaran informasi mengenai lokasi rekaman.
Selanjutnya Kemlu akan menjajaki komunikasi dengan pihak All India Radio dan Kementerian Luar Negeri India untuk mendapatkan respons resmi dan data lebih lengkap.
"Kami mendapatkan informasi bahwa hasil rekaman ternyata disinyalir, disimpan di All India Radio,"
Koordinasi dengan ANRI dan bentuk pengajuan
Jika bukti arsip ditemukan, Kemlu berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan bentuk pengajuan yang paling tepat. Heru menegaskan peran penting ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dalam proses ini.
"Nanti kita akan berkonsultasi dengan ANRI. Kita akan lihat situasinya, koordinasi dengan ANRI akan menjadi kunci sejauh mana proses ini akan kita lakukan dengan India,"
Koordinasi tersebut akan menentukan langkah teknis, seperti permintaan akses arsip, pemulihan berkas, atau prosedur legal yang harus ditempuh antarnegara.
KPI Aceh dorong status cagar budaya
Inisiatif penelusuran rekaman juga berkaitan dengan dorongan Komite Pers Nasional (KPI) Aceh untuk menjadikan Radio Rimba Raya sebagai cagar budaya nasional. Menurut Ketua KPI Aceh, Reza Pahlevi, upaya itu bertujuan meneruskan semangat perjuangan yang pernah dikobarkan stasiun radio tersebut.
"Jadi kita duduk dengan beberapa sejarawan, kemudian juga dengan pemerintah, dengan arsip yang ada di daerah. Kita dapatkan bahwa ini merupakan radio yang dulu disiarkan ketika menangkal isu dari Belanda bahwa Indonesia tidak ada,"
Reza menekankan bahwa siaran pada 1948 memainkan peran penting untuk membantah propaganda Belanda dan menunjukkan kepada dunia bahwa Republik Indonesia masih berdiri.
Langkah berikutnya dan implikasi
Proses penelusuran akan bergantung pada respons India dan hasil verifikasi di lapangan. Jika arsip terbukti ada, langkah selanjutnya meliputi koordinasi teknis dengan ANRI dan penentuan mekanisme pengajuan resmi.
Upaya ini tidak hanya bernilai historis, tetapi juga berpotensi memperkuat argumen penetapan Radio Rimba Raya sebagai cagar budaya nasional, serta menjaga jejak perjuangan kemerdekaan bagi generasi mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...