Politik

Mahasiswa Desak Regulasi LGBT di Sumenep, DPRD Janji Bahas Raperda

Bagikan:
Aksi mahasiswa Spear of Justice di depan kantor DPRD Sumenep

SUMENEP — Puluhan mahasiswa dari Spear of Justice menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep pada Kamis, 13 Agustus 2026. Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD merumuskan regulasi terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Setelah berorasi, perwakilan mahasiswa diterima Ketua DPRD, H. Zainal Arifin, untuk melakukan diskusi.

Aksi dan tuntutan mahasiswa

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut pembentukan aturan daerah yang mengatur soal LGBT. Mereka meminta agar proses perumusan regulasi melibatkan mahasiswa dan unsur terkait.

"Kami meminta tuntutan ini diterima dan mahasiswa dilibatkan dalam pembahasan. Kami juga meminta seluruh elemen terkait dilibatkan,"

Koordinator Lapangan Spear of Justice, Jemmy Kurniawan, mengatakan organisasi itu telah memantau isu LGBT beberapa tahun terakhir. Mereka juga melakukan kajian terhadap aturan yang dinilai terkait dan perkembangan di media sosial.

Respons DPRD dan langkah selanjutnya

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyambut aspirasi mahasiswa dan memilih mengalihkan aksi ke bentuk audiensi agar pembahasan lebih efektif. Ia menegaskan DPRD akan memfasilitasi pembahasan tuntutan tersebut.

"Saya dengan bangga dan senang hati menerima unjuk rasa ke DPRD. Karena unjuk rasa kurang efektif, akhirnya kami bawa untuk audiensi di ruangan kami,"

Otoritas yang akan dilibatkan

Zainal menjelaskan bahwa sebelum usulan itu menjadi Raperda, DPRD akan mengundang sejumlah instansi terkait untuk membahas bersama. Langkah ini dimaksudkan agar kajian lebih komprehensif.

  • Dinas Kesehatan dan P2KB (Dinkes P2KB)
  • Dinas Sosial, P3A (Dinsos P3A)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
  • Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin)
  • Perwakilan mahasiswa

"Untuk menginisiasi menjadi Raperda, kami akan mengumpulkan lima dinas, Dinkes, Dinsos, Satpol PP, Kemenag, Cabdin, dan mahasiswa. Kami akan membahas ini agar sesuai dengan keinginan mahasiswa untuk meregulasi LGBT di Sumenep,"

Harapan dan catatan mahasiswa

Jemmy menekankan bahwa perumusan regulasi tidak hanya harus berorientasi pada pelarangan. Ia berharap rancangan nanti juga mempertimbangkan langkah untuk meminimalkan dampak sosial yang dianggap berpotensi muncul.

"Ini tidak bisa dihilangkan karena bagian dari HAM, setidaknya kita bisa meminimalisir,"

Mahasiswa meminta proses perumusan transparan dan partisipatif, serta melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak-pihak lain yang relevan.

Implikasi dan prospek

Rencana DPRD untuk mengundang lintas OPD menandai awal pembahasan formal atas tuntutan mahasiswa. Proses selanjutnya akan menentukan apakah inisiasi tersebut maju menjadi Raperda dan seperti apa ruang lingkup aturan yang dirumuskan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait