Komisi III: Regulasi Larangan Kampanye dan Fasilitasi LGBT Bisa Diterapkan
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengatakan regulasi yang mengatur sanksi terhadap tindakan mengampanyekan atau memfasilitasi praktik LGBT berpotensi dibuat dan diterapkan di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR menegaskan aturan terhadap kampanye dan fasilitasi praktik tersebut.
Dasar konstitusional dan landasan Pancasila
Gus Falah menegaskan pembentukan regulasi semacam itu memiliki landasan kuat secara konstitusional. Ia menekankan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sehingga seluruh sistem hukum nasional wajib merefleksikan nilai-nilai Pancasila.
"Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi landasan utama dalam pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, hukum nasional harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia," ujar Gus Falah, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, Pancasila digali dari akar budaya bangsa dan memuat nilai-nilai luhur berupa agama, moral, dan adat istiadat. Norma-norma yang berkembang di masyarakat, termasuk norma keagamaan, harus menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan hukum nasional.
Respons terhadap desakan MUI
Gus Falah menyampaikan penolakan terhadap praktik LGBT merupakan pandangan yang berkembang di ranah norma keagamaan masyarakat Indonesia. Karena itu, pengaturan hukum mengenai kampanye maupun fasilitasi praktik tersebut dinilai wajar untuk dibahas dalam proses legislasi.
"Peraturan hukum di Indonesia sudah semestinya memuat norma-norma yang hidup dalam masyarakat sebagai pengejawantahan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, regulasi mengenai kampanye maupun fasilitasi praktik LGBT sangat mungkin dibentuk sepanjang mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlandaskan konstitusi," kata Gus Falah.
Mekanisme legislasi dan pertimbangan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan setiap pembentukan regulasi harus melalui mekanisme legislasi yang sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan proses itu perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip negara hukum.
Pernyataan Gus Falah menempatkan diskursus pengaturan ini dalam kerangka menjaga nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan konstitusi.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pembahasan lebih lanjut tentang kemungkinan regulasi akan membutuhkan kajian hukum, dialog antar-pemangku kepentingan, dan proses legislasi formal di DPR. Jika dilanjutkan, rancangan aturan harus memenuhi ketentuan prosedural dan konstitusional yang berlaku.
Wacana ini berpotensi memicu perdebatan publik lebih luas antara perlindungan nilai-nilai tradisional dan prinsip hak asasi individu, sehingga proses pembentukan aturan akan menjadi penentu arah kebijakan politik dan hukum ke depan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
ASDP dan Pemkab Banyuwangi Bahas Solusi Antrean Pelabuhan Ketapang
ASDP dan Pemkab Banyuwangi bersepakat percepat peningkatan dermaga, perluasan buffer zone, dan kapal bantuan...
AirNav Bantu Kampung Seling: Turbin PLTMH & Fasilitas Dasar
AirNav dan Pemkab Banyuwangi serahkan turbin PLTMH, musala, ruang kelas, dan sanitasi untuk Kampung Seling p...
DPC PDI Perjuangan Kediri Gelar Tahlil 7 Hari untuk Guruh
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menggelar tahlil tujuh hari untuk Guruh Soekarnoputra, menekankan pentin...
Pemkab Jember Atur Jam Operasional untuk Redam Konflik Pasar Tanjung
Pemkab Jember dan DPRD setujui pengaturan jam operasional Pasar Tanjung sementara menunggu revitalisasi dan...
Warga Surabaya Keluhkan Data Desil Tak Sesuai, DPRD Minta Pendataan
Warga Sukolilo mengeluh peringkat desil tak sesuai; DPRD minta RT/RW mendata warga untuk pendampingan pengaj...
Ratusan Warga Gelar Tahlil untuk Guruh Soekarnoputra di Bangkalan
Ratusan kader dan warga Bangkalan menggelar doa bersama dan tahlil Jumat malam untuk mengenang tujuh hari wa...