Komisi III: Regulasi Larangan Kampanye dan Fasilitasi LGBT Bisa Diterapkan
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengatakan regulasi yang mengatur sanksi terhadap tindakan mengampanyekan atau memfasilitasi praktik LGBT berpotensi dibuat dan diterapkan di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR menegaskan aturan terhadap kampanye dan fasilitasi praktik tersebut.
Dasar konstitusional dan landasan Pancasila
Gus Falah menegaskan pembentukan regulasi semacam itu memiliki landasan kuat secara konstitusional. Ia menekankan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sehingga seluruh sistem hukum nasional wajib merefleksikan nilai-nilai Pancasila.
"Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi landasan utama dalam pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, hukum nasional harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia," ujar Gus Falah, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, Pancasila digali dari akar budaya bangsa dan memuat nilai-nilai luhur berupa agama, moral, dan adat istiadat. Norma-norma yang berkembang di masyarakat, termasuk norma keagamaan, harus menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan hukum nasional.
Respons terhadap desakan MUI
Gus Falah menyampaikan penolakan terhadap praktik LGBT merupakan pandangan yang berkembang di ranah norma keagamaan masyarakat Indonesia. Karena itu, pengaturan hukum mengenai kampanye maupun fasilitasi praktik tersebut dinilai wajar untuk dibahas dalam proses legislasi.
"Peraturan hukum di Indonesia sudah semestinya memuat norma-norma yang hidup dalam masyarakat sebagai pengejawantahan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, regulasi mengenai kampanye maupun fasilitasi praktik LGBT sangat mungkin dibentuk sepanjang mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlandaskan konstitusi," kata Gus Falah.
Mekanisme legislasi dan pertimbangan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan setiap pembentukan regulasi harus melalui mekanisme legislasi yang sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan proses itu perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip negara hukum.
Pernyataan Gus Falah menempatkan diskursus pengaturan ini dalam kerangka menjaga nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan konstitusi.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pembahasan lebih lanjut tentang kemungkinan regulasi akan membutuhkan kajian hukum, dialog antar-pemangku kepentingan, dan proses legislasi formal di DPR. Jika dilanjutkan, rancangan aturan harus memenuhi ketentuan prosedural dan konstitusional yang berlaku.
Wacana ini berpotensi memicu perdebatan publik lebih luas antara perlindungan nilai-nilai tradisional dan prinsip hak asasi individu, sehingga proses pembentukan aturan akan menjadi penentu arah kebijakan politik dan hukum ke depan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPR Minta Pengusutan Tuntas Kekerasan Ibu terhadap Anak di Pamekasan
DPR minta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan ibu terhadap anak di Pademawu, Pamekasan, termasuk pemeriks...
PDI Perjuangan: Perubahan APBD Sumenep Harus Pro Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan minta Perubahan APBD Sumenep 2026 tetap berpihak pada rakyat meski PAD naik dan belanj...
Surabaya Minta Perlindungan untuk Pedagang Pasar Tradisional
DPRD Surabaya dan APPSI minta pemerintah lindungi pedagang pasar tradisional dari tekanan pasar modern, dari...
DPRD Jember Minta Pangkas Anggaran Rp2,8 Miliar untuk Stiker Bantuan
DPRD Jember minta Pemkab memangkas anggaran Rp2,8 miliar untuk stiker bantuan dan mengusulkan satu jenis sti...
Jaranan Hiasi Peringatan Kemerdekaan di Trenggalek
Ribuan warga menyaksikan pagelaran jaranan di halaman DPC PDI Perjuangan Trenggalek, 17 Agustus 2026, sebaga...
ASN Banyuwangi Berbagi daftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS
ASN Banyuwangi Berbagi mendaftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Agustus 2026 untu...