Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, IRB 82,73 Predikat A-
Pemerintah Aceh mencatat peningkatan kinerja reformasi birokrasi pada evaluasi 2025. Berdasarkan surat hasil evaluasi Kementerian PANRB tertanggal 10 April 2026, Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Aceh mencapai 82,73 dengan predikat A-, naik dari 79,69 pada tahun sebelumnya.
Hasil evaluasi dan angka utama
Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB mencatat kenaikan pada komponen RB General dan RB Tematik. Nilai RB General meningkat dari 69,04 (2024) menjadi 70,99 (2025). Nilai RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74.
Capaian indikator strategis
Beberapa indikator menunjukkan capaian tinggi, yang menunjukkan perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di Aceh. Rinciannya sebagai berikut:
- Indeks Perencanaan Pembangunan: 91,20%
- Tingkat Digitalisasi Arsip: 91,60%
- Indeks Pelayanan Publik: 91%
- Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik: 86%
- Indeks SPBE: 80,33%
Pemerintah Aceh juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian 100 persen.
Reaksi pemerintah daerah
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan capaian ini merupakan kerja kolektif perangkat daerah. Ia menekankan evaluasi sebagai momentum untuk memperbaiki layanan publik.
Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Rekomendasi PANRB dan tindak lanjut
Kementerian PANRB memberikan beberapa rekomendasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Rekomendasi utama meliputi:
- Penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
- Penguatan manajemen risiko dan peningkatan kualitas kebijakan publik.
- Percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah.
M. Nasir menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, digitalisasi layanan, serta integritas aparatur.
Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Implikasi dan langkah ke depan
Kenaikan IRB menunjukkan kemajuan, tetapi juga menegaskan kebutuhan perbaikan berkelanjutan. Pemerintah Aceh diminta meningkatkan implementasi digital dan integritas aparatur agar pelayanan publik menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...