Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, IRB 82,73 Predikat A-
Pemerintah Aceh mencatat peningkatan kinerja reformasi birokrasi pada evaluasi 2025. Berdasarkan surat hasil evaluasi Kementerian PANRB tertanggal 10 April 2026, Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Aceh mencapai 82,73 dengan predikat A-, naik dari 79,69 pada tahun sebelumnya.
Hasil evaluasi dan angka utama
Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB mencatat kenaikan pada komponen RB General dan RB Tematik. Nilai RB General meningkat dari 69,04 (2024) menjadi 70,99 (2025). Nilai RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74.
Capaian indikator strategis
Beberapa indikator menunjukkan capaian tinggi, yang menunjukkan perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di Aceh. Rinciannya sebagai berikut:
- Indeks Perencanaan Pembangunan: 91,20%
- Tingkat Digitalisasi Arsip: 91,60%
- Indeks Pelayanan Publik: 91%
- Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik: 86%
- Indeks SPBE: 80,33%
Pemerintah Aceh juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian 100 persen.
Reaksi pemerintah daerah
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan capaian ini merupakan kerja kolektif perangkat daerah. Ia menekankan evaluasi sebagai momentum untuk memperbaiki layanan publik.
Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Rekomendasi PANRB dan tindak lanjut
Kementerian PANRB memberikan beberapa rekomendasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Rekomendasi utama meliputi:
- Penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
- Penguatan manajemen risiko dan peningkatan kualitas kebijakan publik.
- Percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah.
M. Nasir menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, digitalisasi layanan, serta integritas aparatur.
Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Implikasi dan langkah ke depan
Kenaikan IRB menunjukkan kemajuan, tetapi juga menegaskan kebutuhan perbaikan berkelanjutan. Pemerintah Aceh diminta meningkatkan implementasi digital dan integritas aparatur agar pelayanan publik menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkait
Operasional PT BSM Subulussalam Terganjal Konflik, 32 Pekerja Dirumahkan
Operasional PT BSM Subulussalam dihentikan sejak 23 Mei setelah bentrokan dengan warga; 32 karyawan dirumahk...
Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan
Polsek Siantar Marihat memantau panen jagung petani binaan di Nagahuta pada 3 Juni 2026 untuk mendukung keta...
Simalungun Susun Rencana Induk Pembangunan Daerah
Pemkab Simalungun gelar rapat penyusunan RIPD di Pamatangraya untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang...
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 1,13 Gram Sabu di Rumahnya
Polres Pematangsiantar menangkap JBS (28) pada 30 Mei dan menyita 1,13 gram sabu serta sejumlah barang bukti...
Polisi dan Warga Tambal Bahu Jalan Rusak di Padangsidimpuan
Satlantas Polres Padangsidimpuan bersama warga menambal bahu jalan berlubang di Jalan Raja Inal Siregar, Jum...
BNI Tegaskan Komitmen Bayar Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma
BNI menyatakan siap memenuhi putusan PN terkait Koperasi Swadharma; porsi ganti rugi sekitar Rp472,62 juta d...