Politik

PDI-P Desak Pemkot Pasuruan Sajikan Data Terukur pada Tiga Raperda

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan membahas tiga Raperda

KOTA PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pasuruan mendesak Pemerintah Kota menyajikan data terukur, target jelas, dan mekanisme pengawasan saat pembahasan tiga Raperda, Jumat, 9 Oktober 2026. Tiga Raperda itu membahas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Perusahaan Daerah BPR Kota Pasuruan, serta perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tekanan fraksi bertujuan memastikan perubahan aturan benar-benar memberi manfaat bagi publik, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Pengelolaan Aset: Sorotan pada temuan BPK dan pengawasan

Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkot menjelaskan secara spesifik temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang ingin diselesaikan. Mereka juga menuntut pemetaan titik kelemahan pengelolaan aset dan langkah tindak lanjut yang konkret.

Penambahan pasal pengawasan, seperti Pasal 156A–156E dan Pasal 157A–157E, menurut fraksi tidak boleh sekadar bersifat formalitas. Harus jelas siapa penanggung jawab, bentuk dan frekuensi pelaporan, batas waktu tindakan, serta mekanisme akses informasi untuk DPRD.

Fraksi menegaskan bahwa pengelolaan BMD menyangkut perlindungan kekayaan publik dan potensi pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat. Tanpa pengawasan dan tindak lanjut terukur, perbaikan regulasi berisiko tidak menyelesaikan masalah mendasar.

Kinerja BPR: Target terukur, bukan hanya mengejar laba

Pada Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Pasuruan, fraksi meminta rencana perubahan nomenklatur dan perluasan kegiatan usaha disertai pembenahan tata kelola. Target pertumbuhan kredit, kualitas portofolio, dan kontribusi terhadap PAD harus terukur.

Selain target bisnis, Pemkot diminta memaparkan kesiapan permodalan, Sumber Daya Manusia, teknologi informasi, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal. Fraksi menekankan BPR daerah harus mendukung akses pembiayaan UMKM, beroperasi secara profesional dan prudent.

Retribusi sampah: Kenaikan tarif, janji perbaikan layanan

Fraksi menyoroti usulan kenaikan tarif retribusi pelayanan persampahan dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023. Mereka meminta proyeksi tambahan penerimaan sekaligus bukti perbaikan layanan yang akan diterima warga.

Jenis Bangunan Tarif Saat Ini (Rp) Usulan Tarif (Rp)
36–70 m2 3.000 4.000
>70 m2 4.000 5.500

Fraksi juga meminta data jumlah objek potensial yang belum menggunakan layanan PDAM, strategi pemungutan, dan besaran potensi penerimaan yang belum tertagih. Menurut mereka, kenaikan tarif harus diikuti peningkatan pengangkutan, cakupan layanan, dan kualitas pengelolaan sampah.

Permintaan inti: Jawaban dengan angka, target, dan pengawasan

Benang merah tuntutan fraksi adalah transparansi dan akuntabilitas. Setiap kewenangan dalam perda harus memiliki parameter jelas dan indikator keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena itu, Fraksi meminta jawaban Pemerintah Daerah tidak hanya normatif dan berhenti pada kalimat 'sudah sesuai ketentuan'. Yang penting adalah apa datanya, berapa angkanya, siapa yang bertanggung jawab, kapan dilaksanakan, bagaimana diawasi, dan apa manfaatnya," kata Andri Setyani.

"Setiap kewenangan harus memiliki parameter, setiap penerimaan harus memiliki manfaat, dan setiap keputusan harus memiliki jejak pertanggungjawaban," tegas Mahfud Husairi.

Fraksi PDI Perjuangan memberi tenggat tidak hanya pada substansi perubahan hukum, tetapi pada bukti teknis pelaksanaan. Pemkot diminta segera melengkapi paparan dengan data, target, jadwal, dan mekanisme pengawasan agar pembahasan Raperda menghasilkan kebijakan yang nyata bagi masyarakat Kota Pasuruan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait