Fraksi Golkar Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD Medan 2025
MEDAN — Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (7/7). Persetujuan itu diberikan setelah fraksi mencermati jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi dan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD dan OPD.
Rapat paripurna dan peserta
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Hadir pula Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan DPRD, serta pimpinan OPD dan Forkopimda.
Agenda utama adalah penetapan tahapan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Alasan persetujuan Fraksi Golkar
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Modesta Marpaung. Fraksi menyatakan telah mencermati jawaban kepala daerah dan hasil kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta kepala OPD.
"Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan dan kepala OPD, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,"
Dengan pernyataan tersebut, Fraksi Golkar memberi lampu hijau pada salah satu tahapan finalisasi dokumen anggaran yang menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan daerah.
Harapan terhadap pengelolaan APBD
Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang lebih optimal dan tepat sasaran. Tujuannya untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Medan.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan, tuntunan, dan bimbingan kepada kita semua dalam bekerja sama menggerakkan roda pembangunan Kota Medan yang lebih menyejahterakan masyarakat,"
Langkah selanjutnya
Persetujuan fraksi merupakan bagian dari rangkaian mekanisme legislasi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dokumen akan melewati tahapan berikutnya sesuai prosedur DPRD dan pemerintahan daerah.
Keputusan ini membawa perhatian pada efektivitas realisasi anggaran 2025 dan evaluasi kinerja OPD dalam mendukung target pembangunan kota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...