Fraksi Golkar Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD Medan 2025
MEDAN — Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (7/7). Persetujuan itu diberikan setelah fraksi mencermati jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi dan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD dan OPD.
Rapat paripurna dan peserta
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Hadir pula Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan DPRD, serta pimpinan OPD dan Forkopimda.
Agenda utama adalah penetapan tahapan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Alasan persetujuan Fraksi Golkar
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Modesta Marpaung. Fraksi menyatakan telah mencermati jawaban kepala daerah dan hasil kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta kepala OPD.
"Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan dan kepala OPD, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,"
Dengan pernyataan tersebut, Fraksi Golkar memberi lampu hijau pada salah satu tahapan finalisasi dokumen anggaran yang menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan daerah.
Harapan terhadap pengelolaan APBD
Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang lebih optimal dan tepat sasaran. Tujuannya untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Medan.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan, tuntunan, dan bimbingan kepada kita semua dalam bekerja sama menggerakkan roda pembangunan Kota Medan yang lebih menyejahterakan masyarakat,"
Langkah selanjutnya
Persetujuan fraksi merupakan bagian dari rangkaian mekanisme legislasi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dokumen akan melewati tahapan berikutnya sesuai prosedur DPRD dan pemerintahan daerah.
Keputusan ini membawa perhatian pada efektivitas realisasi anggaran 2025 dan evaluasi kinerja OPD dalam mendukung target pembangunan kota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Menang 2-1 atas Pemkab Aceh Besar di Meunasah Krueng
DPRK Aceh Besar menundukkan Pemkab Aceh Besar 2-1 pada laga persahabatan 22 Agustus 2026 di Meunasah Krueng.
Muzakkir Minta Amran Jelaskan Realisasi Rp2,5 Triliun untuk Rehabilitasi Lahan Aceh
Prof. Muzakkir minta Menteri Pertanian jelaskan transparansi realisasi Rp2,5 triliun bantuan rehabilitasi la...
Ngatiman Terpilih Aklamasi Ketua PMI Kota Langsa 2026-2031
Ngatiman terpilih aklamasi sebagai Ketua PMI Kota Langsa 2026-2031; Pemko janji dukungan anggaran Rp100 juta...
Pemprov Sumut Diminta Atur Kewenangan dan Anggaran Bangun Rumah Korban
Pengamat minta Pemprov Sumut tetapkan kewenangan, sumber anggaran, dan verifikasi sebelum membangun 167 ruma...
PTPN IV Tanam 248 Pohon dan Lepas 2.310 Satwa di Aceh Timur
PTPN IV Regional VI menanam 248 pohon dan melepas 2.310 satwa di Aceh Timur untuk dukung program Tanam 1,5 J...
Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Program AI di SMAN 4
Polres Pematangsiantar mensosialisasikan program AI kepada siswa SMAN 4 Siantar pada 21 Agustus; 30 siswa me...