Lokal

PDIP DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kota Medan membahas Ranperda APBD 2025

Medan, 7 Juli 2025 — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, namun fraksi menyertakan sejumlah catatan terkait optimalisasi pendapatan, tindak lanjut rekomendasi BPK, dan realisasi program pembangunan.

Catatan soal penerapan tapping box

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus, menyoroti belum diterapkannya sistem tapping box secara menyeluruh di Kota Medan. Menurut Robi, hal ini mencerminkan perlunya komitmen lebih kuat dari Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan penerimaan pajak daerah.

"Penjelasan saudara Wali Kota mengenai belum diterapkannya sistem tapping box secara menyeluruh masih terkesan normatif. Kendala tersebut seharusnya dapat diatasi apabila ada keseriusan Pemerintah Kota Medan,"

Robi mencontohkan beberapa daerah yang sudah menerapkan tapping box seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam. Ia menilai Kota Medan mampu melakukan hal serupa jika ada political will yang kuat.

"Beberapa daerah seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam telah menerapkan tapping box. Pertanyaannya, mengapa Kota Medan tidak bisa? Kami mengharapkan political will saudara Wali Kota Medan dibuktikan melalui langkah nyata untuk memperbaiki pengelolaan pendapatan asli daerah,"

Tindak lanjut rekomendasi BPK

Fraksi juga meminta Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fokus utama adalah penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi penerimaan daerah.

"Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar kelemahan pengendalian internal dan potensi kerugian keuangan daerah tidak kembali terulang,"

Kinerja pembangunan dan dampak ekonomi

Fraksi menilai pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya mencerminkan visi dan misi Kota Medan. Beberapa program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 disebut belum berjalan optimal.

Robi menyatakan pertumbuhan ekonomi kota belum memberikan manfaat yang merata. Menurutnya, peningkatan ekonomi belum cukup menekan angka kemiskinan maupun meningkatkan penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

Rekomendasi praktis dari Fraksi

Dalam rekomendasinya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan langkah-langkah berikut untuk segera dilaksanakan Pemko Medan:

  • Perkuat pengawasan Inspektorat terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah penyimpangan anggaran.
  • Selesaikan pembayaran lahan masyarakat yang telah dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
  • Perbaiki pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Realisasikan pemasangan 1.000 titik lampu penerangan jalan umum (LPJU) berbasis LED pada 2026.

Meski menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Robi menutup pendapat akhirnya dengan menegaskan pentingnya tindakan nyata dari pemerintah kota untuk menindaklanjuti masukan yang disampaikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait