PAN-Perindo Dorong Pajak Digital, Setujui Ranperda APBD Medan 2025
Medan, 7 Juli 2026 – Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan menerapkan sistem pemungutan pajak berbasis digital untuk mengurangi kebocoran pendapatan daerah. Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, yang akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Desakan digitalisasi pemungutan pajak
Juru bicara Fraksi PAN-Perindo, Edi Saputra, menilai penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal karena realisasi pendapatan belum mencapai target. Oleh sebab itu fraksi meminta langkah konkret berupa digitalisasi.
"Kami meminta sistem pemungutan pajak dilakukan secara online dan digital agar potensi kehilangan pendapatan daerah dapat diminimalkan,"
Sorotan terhadap realisasi PAD dan SiLPA
Fraksi menilai rendahnya realisasi PAD menuntut evaluasi kinerja perangkat daerah. Mereka juga menyoroti tingginya SiLPA sebagai indikator perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang belum optimal.
"Realisasi pendapatan yang belum mencapai target menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah. Potensi PAD Kota Medan masih sangat besar,"
Rekomendasi dan fokus perbaikan
Selain meminta pemungutan pajak digital, Fraksi PAN-Perindo memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Inti rekomendasi disampaikan untuk meningkatkan penerimaan dan efektivitas anggaran.
- Memetakan kembali potensi PAD dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
- Memperkuat pengawasan penerimaan pajak dan retribusi.
- Mendorong sistem parkir meter berbasis digital dan penindakan parkir liar untuk meningkatkan retribusi parkir tepi jalan.
- Mempercepat pembebasan lahan RTH dan penyelesaian pembangunan Islamic Center.
- Memastikan kelayakan pemanfaatan Lapangan Merdeka dan memenuhi kebutuhan dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar.
- Mengevaluasi tarif bus listrik, percepatan meterisasi, penambahan LPJU, serta penguatan Program Medan Satu Data.
- Memperbaiki penyaluran bantuan nelayan dan merevisi regulasi Program Tebus Ijazah hingga jenjang SMA atau sederajat.
- Mengevaluasi Program Keluarga Harapan Medan Makmur dan memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi persampahan.
Keputusan dalam paripurna
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota, serta unsur pimpinan DPRD dan perangkat daerah terkait. Meski menyampaikan catatan dan rekomendasi, Fraksi PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini menandai berlanjutnya proses hukum daerah untuk menegaskan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, sekaligus membuka ruang bagi evaluasi dan perbaikan sesuai rekomendasi fraksi yang disampaikan dalam paripurna.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...