PAN-Perindo Dorong Pajak Digital, Setujui Ranperda APBD Medan 2025
Medan, 7 Juli 2026 – Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan menerapkan sistem pemungutan pajak berbasis digital untuk mengurangi kebocoran pendapatan daerah. Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, yang akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Desakan digitalisasi pemungutan pajak
Juru bicara Fraksi PAN-Perindo, Edi Saputra, menilai penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal karena realisasi pendapatan belum mencapai target. Oleh sebab itu fraksi meminta langkah konkret berupa digitalisasi.
"Kami meminta sistem pemungutan pajak dilakukan secara online dan digital agar potensi kehilangan pendapatan daerah dapat diminimalkan,"
Sorotan terhadap realisasi PAD dan SiLPA
Fraksi menilai rendahnya realisasi PAD menuntut evaluasi kinerja perangkat daerah. Mereka juga menyoroti tingginya SiLPA sebagai indikator perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang belum optimal.
"Realisasi pendapatan yang belum mencapai target menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah. Potensi PAD Kota Medan masih sangat besar,"
Rekomendasi dan fokus perbaikan
Selain meminta pemungutan pajak digital, Fraksi PAN-Perindo memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Inti rekomendasi disampaikan untuk meningkatkan penerimaan dan efektivitas anggaran.
- Memetakan kembali potensi PAD dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
- Memperkuat pengawasan penerimaan pajak dan retribusi.
- Mendorong sistem parkir meter berbasis digital dan penindakan parkir liar untuk meningkatkan retribusi parkir tepi jalan.
- Mempercepat pembebasan lahan RTH dan penyelesaian pembangunan Islamic Center.
- Memastikan kelayakan pemanfaatan Lapangan Merdeka dan memenuhi kebutuhan dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar.
- Mengevaluasi tarif bus listrik, percepatan meterisasi, penambahan LPJU, serta penguatan Program Medan Satu Data.
- Memperbaiki penyaluran bantuan nelayan dan merevisi regulasi Program Tebus Ijazah hingga jenjang SMA atau sederajat.
- Mengevaluasi Program Keluarga Harapan Medan Makmur dan memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi persampahan.
Keputusan dalam paripurna
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota, serta unsur pimpinan DPRD dan perangkat daerah terkait. Meski menyampaikan catatan dan rekomendasi, Fraksi PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini menandai berlanjutnya proses hukum daerah untuk menegaskan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, sekaligus membuka ruang bagi evaluasi dan perbaikan sesuai rekomendasi fraksi yang disampaikan dalam paripurna.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...
DPRK Menang 2-1 atas Pemkab Aceh Besar di Meunasah Krueng
DPRK Aceh Besar menundukkan Pemkab Aceh Besar 2-1 pada laga persahabatan 22 Agustus 2026 di Meunasah Krueng.
Muzakkir Minta Amran Jelaskan Realisasi Rp2,5 Triliun untuk Rehabilitasi Lahan Aceh
Prof. Muzakkir minta Menteri Pertanian jelaskan transparansi realisasi Rp2,5 triliun bantuan rehabilitasi la...