Lokal

PAN-Perindo Dorong Pajak Digital, Setujui Ranperda APBD Medan 2025

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kota Medan membahas Ranperda APBD 2025 dan permintaan pajak digital

Medan, 7 Juli 2026 – Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan menerapkan sistem pemungutan pajak berbasis digital untuk mengurangi kebocoran pendapatan daerah. Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, yang akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Desakan digitalisasi pemungutan pajak

Juru bicara Fraksi PAN-Perindo, Edi Saputra, menilai penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal karena realisasi pendapatan belum mencapai target. Oleh sebab itu fraksi meminta langkah konkret berupa digitalisasi.

"Kami meminta sistem pemungutan pajak dilakukan secara online dan digital agar potensi kehilangan pendapatan daerah dapat diminimalkan,"

Sorotan terhadap realisasi PAD dan SiLPA

Fraksi menilai rendahnya realisasi PAD menuntut evaluasi kinerja perangkat daerah. Mereka juga menyoroti tingginya SiLPA sebagai indikator perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang belum optimal.

"Realisasi pendapatan yang belum mencapai target menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah. Potensi PAD Kota Medan masih sangat besar,"

Rekomendasi dan fokus perbaikan

Selain meminta pemungutan pajak digital, Fraksi PAN-Perindo memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Inti rekomendasi disampaikan untuk meningkatkan penerimaan dan efektivitas anggaran.

  • Memetakan kembali potensi PAD dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
  • Memperkuat pengawasan penerimaan pajak dan retribusi.
  • Mendorong sistem parkir meter berbasis digital dan penindakan parkir liar untuk meningkatkan retribusi parkir tepi jalan.
  • Mempercepat pembebasan lahan RTH dan penyelesaian pembangunan Islamic Center.
  • Memastikan kelayakan pemanfaatan Lapangan Merdeka dan memenuhi kebutuhan dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar.
  • Mengevaluasi tarif bus listrik, percepatan meterisasi, penambahan LPJU, serta penguatan Program Medan Satu Data.
  • Memperbaiki penyaluran bantuan nelayan dan merevisi regulasi Program Tebus Ijazah hingga jenjang SMA atau sederajat.
  • Mengevaluasi Program Keluarga Harapan Medan Makmur dan memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi persampahan.

Keputusan dalam paripurna

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota, serta unsur pimpinan DPRD dan perangkat daerah terkait. Meski menyampaikan catatan dan rekomendasi, Fraksi PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini menandai berlanjutnya proses hukum daerah untuk menegaskan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, sekaligus membuka ruang bagi evaluasi dan perbaikan sesuai rekomendasi fraksi yang disampaikan dalam paripurna.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait