Kejari Medan Ajukan Banding atas Vonis 12,5 Tahun David Chandra
Medan — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun 6 bulan atau 150 bulan penjara yang dijatuhkan kepada David Chandra, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya, Lina. Langkah banding ditempuh setelah penasihat hukum David mengajukan memori banding sehingga jaksa memberi kontra memori dan perkara kini berada di tingkat Pengadilan Tinggi Medan.
Kita banding karena terdakwa (David) banding. Kalau terdakwa banding, kita wajib banding juga,
Alasan jaksa mengajukan banding
JPU AP Frianto Naibaho menyatakan upaya hukum banding dilakukan karena adanya banding dari pihak pembela. Karena itu, jaksa wajib menanggapi dan mengajukan banding balasan. Pihak kejaksaan telah mengirimkan kontra memori banding untuk melawan argumen penasihat hukum terdakwa.
Putusan pengadilan tingkat pertama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliyurita memvonis David 12,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara. Majelis menilai perbuatan David terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 458 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer.
Kronologi perkara
Peristiwa terjadi Sabtu (23/8) di kediaman terdakwa di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota. David, 41 tahun, menganiaya Lina berulang kali menggunakan botol minuman keras sehingga korban mengalami luka serius. Lina sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Status proses hukum saat ini
Kasus ini kini berada di meja hakim Pengadilan Tinggi Medan. Dengan adanya kontra memori dari jaksa, persidangan banding akan menilai bukti, pertimbangan hakim sebelumnya, serta argumentasi pembela. Putusan pada tingkat banding dapat menguatkan, memperberat, atau meringankan vonis tingkat pertama.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada agenda persidangan di Pengadilan Tinggi Medan dan pertimbangan hukum atas materi banding kedua belah pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...