Kejari Medan Ajukan Banding atas Vonis 12,5 Tahun David Chandra
Medan — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun 6 bulan atau 150 bulan penjara yang dijatuhkan kepada David Chandra, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya, Lina. Langkah banding ditempuh setelah penasihat hukum David mengajukan memori banding sehingga jaksa memberi kontra memori dan perkara kini berada di tingkat Pengadilan Tinggi Medan.
Kita banding karena terdakwa (David) banding. Kalau terdakwa banding, kita wajib banding juga,
Alasan jaksa mengajukan banding
JPU AP Frianto Naibaho menyatakan upaya hukum banding dilakukan karena adanya banding dari pihak pembela. Karena itu, jaksa wajib menanggapi dan mengajukan banding balasan. Pihak kejaksaan telah mengirimkan kontra memori banding untuk melawan argumen penasihat hukum terdakwa.
Putusan pengadilan tingkat pertama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliyurita memvonis David 12,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara. Majelis menilai perbuatan David terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 458 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer.
Kronologi perkara
Peristiwa terjadi Sabtu (23/8) di kediaman terdakwa di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota. David, 41 tahun, menganiaya Lina berulang kali menggunakan botol minuman keras sehingga korban mengalami luka serius. Lina sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Status proses hukum saat ini
Kasus ini kini berada di meja hakim Pengadilan Tinggi Medan. Dengan adanya kontra memori dari jaksa, persidangan banding akan menilai bukti, pertimbangan hakim sebelumnya, serta argumentasi pembela. Putusan pada tingkat banding dapat menguatkan, memperberat, atau meringankan vonis tingkat pertama.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada agenda persidangan di Pengadilan Tinggi Medan dan pertimbangan hukum atas materi banding kedua belah pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat Sambut HUT ke-25
DPC Partai Demokrat Kota Sabang gelar lomba rakyat 23 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-25 Demokrat dan...
Tiga Isu di Medan: Area Railink Panas, Dhody Ditersangka, Pemprov Akan Bangun 167 Rumah
Tiga kabar Medan: area Railink Kualanamu panas diduga AC mati; Dhody Thahir ditetapkan tersangka tapi kuasa...
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...