Nasional

KPI Aceh Dorong Radio Rimba Raya Jadi Cagar Budaya Nasional

Bagikan:
Logo atau bangunan Radio Rimba Raya sebagai simbol sejarah perjuangan kemerdekaan

KPI Aceh mengusulkan penetapan Radio Rimba Raya sebagai cagar budaya nasional untuk melestarikan peran historis stasiun tersebut dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Pernyataan ini disampaikan pada 13 Agustus 2026 di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, saat pertemuan antara KPI Aceh, sejarawan, dan pihak terkait.

Inisiatif pengusulan cagar budaya

Usulan pengajuan cagar budaya muncul setelah kajian arsip dan diskusi dengan para sejarawan. KPI Aceh menggandeng pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain untuk memperkuat dokumen sejarah. Mereka berharap penetapan resmi memperkuat bukti sejarah dan pelestarian situs.

Menurut Ketua KPI Aceh, langkah ini penting untuk meneruskan spirit perjuangan yang pernah disuarakan melalui radio tersebut.

"Jadi kita duduk dengan beberapa sejarawan, kemudian juga dengan pemerintah, dengan arsip yang ada di daerah. Kita dapatkan bahwa ini merupakan radio yang dulu disiarkan ketika menangkal isu dari Belanda bahwa Indonesia tidak ada," kata Reza Pahlevi saat berbicara di Jakarta, 13 Agustus 2026.

Peran sejarah Radio Rimba Raya

Radio Rimba Raya tercatat pernah menyiarkan informasi penting pada 1948. Siaran ini berfungsi menangkis propaganda Belanda yang mengklaim Indonesia telah lenyap. Dengan demikian, siaran radio menjadi alat diplomasi publik untuk menunjukkan bahwa Republik Indonesia masih berdiri.

Dari temuan tersebut muncul gagasan untuk mengusulkan stasiun radio ini sebagai simbol kolektif perjuangan bangsa.

Penelusuran rekaman di India

Menanggapi usulan itu, Kementerian Luar Negeri menjajaki upaya diplomatik untuk mencari rekaman siaran Radio Rimba Raya. Ada indikasi rekaman tersebut tersimpan di All India Radio.

"Ini adalah fakta sejarah yang luar biasa. Kami mendapatkan informasi bahwa hasil rekaman ternyata disinyalir, disimpan di All India Radio," ujar Heru Subolo, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri.

Kemlu akan memulai penjajakan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi. Mereka juga akan menghubungi pihak All India Radio dan Kementerian Luar Negeri India untuk memastikan keberadaan arsip.

Langkah selanjutnya dan harapan

Bila rekaman ditemukan, Kemlu dan pemangku kepentingan terkait akan menentukan mekanisme pengembalian atau pendokumentasian yang paling tepat. KPI Aceh terus mengumpulkan bukti dan dukungan lokal untuk memperkuat pengusulan.

Selain penetapan sebagai cagar budaya nasional, ada dorongan agar Radio Rimba Raya diakui sebagai Memori Kolektif Bangsa. Inisiatif ini diharapkan memperkaya narasi sejarah nasional dan melindungi sumber-sumber arsip penting untuk generasi mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait