DPRD Jatim: Putusan MK soal Kuota Perempuan 30% jadi Peringatan Partai
SURABAYA — Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Diana Sasa, menilai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif adalah peringatan keras bagi partai politik. Selasa (26/5/2026), ia menyampaikan putusan itu menegaskan partai yang tidak memenuhi kuota berisiko digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan tertentu.
Putusan MK dan konsekuensi hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik wajib memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Bila tidak, partai dapat kehilangan hak ikut serta pada tingkat dapil yang bersangkutan. Menurut Diana, ketentuan ini mengubah status kuota dari sekadar syarat administrasi menjadi kewajiban konstitusional.
Kritik terhadap praktik kaderisasi partai
Diana menilai selama ini banyak partai masih memperlakukan keterwakilan perempuan sebagai formalitas. Perekrutan caleg perempuan sering dilakukan mendekati tenggat pendaftaran, sehingga proses kaderisasi berlangsung amat singkat dan tidak berkelanjutan.
Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat di atas kertas. Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi.
Akibatnya, caleg perempuan kerap ditempatkan sebagai pelengkap daftar, bukan sebagai kader yang dipersiapkan memimpin dan berkontribusi substantif dalam pembuatan kebijakan.
Jangan sampai nanti malah muncul caleg perempuan dadakan hanya untuk menyelamatkan tiket partai di dapil tertentu. Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita.
Dampak pada Pemilu 2029 dan rekomendasi
Diana memprediksi putusan MK akan memaksa perubahan strategi pencalegan menuju Pemilu 2029, khususnya bagi partai yang belum membangun basis kader perempuan kuat di daerah. Ia mendorong partai memperkuat pendidikan politik, program kaderisasi jangka panjang, dan membuka ruang kepemimpinan sejak tingkat akar rumput.
Menurutnya, implementasi putusan tidak boleh berhenti pada pemenuhan angka semata. Tujuan utama adalah melahirkan representasi perempuan yang berkualitas, berkapasitas memimpin, dan mampu berkontribusi pada pengambilan kebijakan publik.
Kesimpulannya, putusan MK tersebut menempatkan keterwakilan perempuan sebagai kewajiban konstitusional. Partai politik kini harus beralih dari praktik administratif ke investasi serius dalam pengembangan kader perempuan, demi kualitas demokrasi yang lebih adil dan representatif.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Jatim Salurkan 468 Sapi Kurban untuk Warga
DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyalurkan 468 sapi kurban ke berbagai daerah untuk memperkuat kepedulian dan...
Stadion Ketonggo Siap Gelar Putaran 64 Liga 4 Nasional
Stadion Ketonggo di Ngawi siap menjadi tuan rumah putaran 64 Liga 4 Nasional mulai 31 Mei 2026; Persinga Nga...
Pemkab Bangkalan Luncurkan Kanal Pengaduan Kesehatan Real-time
Pemkab Bangkalan meluncurkan kanal pengaduan kesehatan real-time lewat aplikasi dan WhatsApp hotline untuk m...
Festival Perempuan Pesisir di Slopeng Padati Pantai, Soroti Isu Kesejahteraan
Ratusan orang memadati Pantai Slopeng menyaksikan Festival Perempuan Pesisir KPPI, menampilkan tarian, musik...
Wiwin Sumrambah: Perkuat Ketahanan Masyarakat di Jombang
Wiwin Sumrambah minta intervensi pemerintah untuk perkuat kemandirian sosial dan ketahanan pangan setelah so...
Harlah ke-80 Muslimat NU Banyuwangi Meriah di Banyuwangi Park
Harlah ke-80 Muslimat NU Banyuwangi digelar 24 Mei 2026 di Banyuwangi Park, dihadiri Bupati Ipuk; menekankan...