Politik

Wali Kota Minta Periksa Penggunaan Rp8 Miliar di KBS

Bagikan:
Wali Kota Surabaya meninjau hasil audit pengelolaan Kebun Binatang Surabaya

Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta proses pemeriksaan atas dugaan penggunaan dana tidak wajar sekitar Rp8 miliar dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) segera dituntaskan. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan audit yang mengindikasikan adanya anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Temuan audit dan mekanisme pemeriksaan

Audit terhadap pengelolaan keuangan KBS dilakukan secara bertahap sejak 2022. Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah temuan yang menuntut pengembalian dana, sehingga dilanjutkan dengan audit lanjutan pada 2023.

Untuk meningkatkan objektivitas, Pemerintah Kota mengubah mekanisme audit pada tahun berikutnya. Pemerintah memilih auditor internal secara acak dari jajaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sehingga penunjukan tidak ditetapkan oleh pihak BUMD.

"Saya minta audit internal yang tidak dipilih oleh BUMD. Nama-nama auditor diacak saja agar hasilnya benar-benar objektif. Dari audit itulah kemudian ditemukan persoalan ini,"

Prioritas penggunaan anggaran KBS

Eri menegaskan anggaran KBS harus diprioritaskan untuk kebutuhan operasional. Prioritas itu mencakup pembayaran hak pegawai dan penyediaan pakan satwa.

Setiap pengeluaran harus disertai dasar pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah Kota menegaskan tidak mentoleransi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD.

"Anggaran itu harus menjadi pertanggungjawaban. Digunakan untuk pegawai, untuk pakan satwa, bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau ada yang tidak sesuai, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya sendiri,"

Tindak lanjut dan pengawasan

Pemerintah Kota telah meminta Sekretaris Daerah melakukan pengecekan langsung terhadap pengelolaan keuangan KBS. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai peruntukan.

Proses pemeriksaan akan terus berjalan hingga seluruh temuan audit mendapatkan kejelasan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait