PDI Perjuangan Malang Dukung Sekolah, Tolak Hibah Aset Daerah
MALANG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan mendukung rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kecamatan Dampit dan Sekolah Rakyat di Kecamatan Bantur, Kamis (23/7/2026). Namun dukungan itu disertai penegasan tegas bahwa pemerintah daerah tidak boleh diwajibkan menghibahkan atau melepaskan status kepemilikan tanahnya kepada pemerintah pusat.
Dukungan pada perluasan akses pendidikan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir menegaskan fraksinya mendukung upaya memperluas akses pendidikan sebagai bagian dari program strategis Presiden. Ia menyebut negara harus hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak.
"Kami mendukung lahir batin program strategis Presiden untuk membangun sekolah, karena pendidikan adalah jalan utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak," ujar Abdul Qodir.
Penolakan terhadap mekanisme hibah
Meski mendukung pembangunan, fraksi itu menegaskan pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh mengubah kepemilikan aset daerah melalui mekanisme hibah. Abdul Qodir menilai ada beberapa skema hukum alternatif yang dapat digunakan tanpa mengurangi aset pemerintah daerah.
"Tak harus melalui hibah. Masih banyak mekanisme hukum lain yang bisa dipakai tanpa harus mengubah status kepemilikan tanah daerah," tegasnya.
Kewenangan aset dan prinsip keadilan
Abdul Qodir, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, menekankan pentingnya menjaga kewenangan pengelolaan aset daerah. Ia mempertanyakan logika apabila setiap program pusat di daerah selalu disertai kewajiban hibah lahan.
Ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat banyak aset milik pemerintah pusat di Kabupaten Malang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, prinsip keadilan perlu diterapkan dalam tata kelola aset negara, termasuk prioritas optimalisasi aset pusat sebelum meminta penggunaan aset daerah.
Sikap DPRD dan harapan kolaborasi
Dalam rapat pimpinan, DPRD Kabupaten Malang menegaskan tidak memberikan persetujuan untuk hibah aset tanah milik pemerintah daerah. "Kami sepakat dengan pembangunan sekolahnya. Kami mendukung hadirnya sekolah rakyat. Tetapi soal hibah lahan, DPRD Kabupaten Malang saat menggelar rapim tidak memberikan persetujuan hibah aset," kata Abdul Qodir.
Ia berharap program pembangunan pendidikan tetap berjalan kolaboratif tanpa mengurangi hak pengelolaan aset daerah. Prinsip saling menghormati kewenangan antara pusat dan daerah dinilai penting agar layanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan kedaulatan aset daerah.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Banyuwangi: 1.000+ Orang Bersihkan Pantai dalam Gerakan ASRI
Lebih dari seribu warga membersihkan Pantai Ancol Plengsengan, Banyuwangi, sebagai bagian dari Gerakan Indon...
DPRD Jember Minta Tindak Lanjut untuk Tata Kelola Pengadaan
Ketua Komisi B DPRD Jember dorong tindak lanjut rekomendasi MCP KPK agar UKPBJ verifikasi ketat dan pengadaa...
Puan: Pemenuhan Hak Anak Jadi Indikator Keberhasilan Pembangunan
Puan Maharani mendorong pemenuhan hak anak—pendidikan, kesehatan, perlindungan—jadi tolok ukur utama keberha...
Puan: Pemenuhan Hak Anak Jadi Indikator Keberhasilan Pembangunan
Puan Maharani minta pemenuhan hak anak jadi indikator keberhasilan pembangunan dalam peringatan Hari Anak Na...
Jatim Salurkan 60 Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas di Blitar
DPRD Jatim dan Dinas Sosial salurkan 60 alat bantu di Blitar untuk tingkatkan mobilitas dan aksesibilitas pe...
Danlanal Banyuwangi Berganti: Letkol Wishnu Gantikan Letkol Puji
Letkol Wishnu resmi menggantikan Letkol Puji sebagai Danlanal Banyuwangi (21/7/2026); fokus berlanjut ke pro...