Politik

PDI Perjuangan Malang Dukung Sekolah, Tolak Hibah Aset Daerah

Bagikan:
Abdul Qodir menyampaikan sikap fraksi soal penolakan hibah aset untuk pembangunan sekolah

MALANG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan mendukung rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kecamatan Dampit dan Sekolah Rakyat di Kecamatan Bantur, Kamis (23/7/2026). Namun dukungan itu disertai penegasan tegas bahwa pemerintah daerah tidak boleh diwajibkan menghibahkan atau melepaskan status kepemilikan tanahnya kepada pemerintah pusat.

Dukungan pada perluasan akses pendidikan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir menegaskan fraksinya mendukung upaya memperluas akses pendidikan sebagai bagian dari program strategis Presiden. Ia menyebut negara harus hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak.

"Kami mendukung lahir batin program strategis Presiden untuk membangun sekolah, karena pendidikan adalah jalan utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak," ujar Abdul Qodir.

Penolakan terhadap mekanisme hibah

Meski mendukung pembangunan, fraksi itu menegaskan pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh mengubah kepemilikan aset daerah melalui mekanisme hibah. Abdul Qodir menilai ada beberapa skema hukum alternatif yang dapat digunakan tanpa mengurangi aset pemerintah daerah.

"Tak harus melalui hibah. Masih banyak mekanisme hukum lain yang bisa dipakai tanpa harus mengubah status kepemilikan tanah daerah," tegasnya.

Kewenangan aset dan prinsip keadilan

Abdul Qodir, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, menekankan pentingnya menjaga kewenangan pengelolaan aset daerah. Ia mempertanyakan logika apabila setiap program pusat di daerah selalu disertai kewajiban hibah lahan.

Ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat banyak aset milik pemerintah pusat di Kabupaten Malang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, prinsip keadilan perlu diterapkan dalam tata kelola aset negara, termasuk prioritas optimalisasi aset pusat sebelum meminta penggunaan aset daerah.

Sikap DPRD dan harapan kolaborasi

Dalam rapat pimpinan, DPRD Kabupaten Malang menegaskan tidak memberikan persetujuan untuk hibah aset tanah milik pemerintah daerah. "Kami sepakat dengan pembangunan sekolahnya. Kami mendukung hadirnya sekolah rakyat. Tetapi soal hibah lahan, DPRD Kabupaten Malang saat menggelar rapim tidak memberikan persetujuan hibah aset," kata Abdul Qodir.

Ia berharap program pembangunan pendidikan tetap berjalan kolaboratif tanpa mengurangi hak pengelolaan aset daerah. Prinsip saling menghormati kewenangan antara pusat dan daerah dinilai penting agar layanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan kedaulatan aset daerah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait