Lokal

Majelis PN Medan Tunda Putusan Kasus Korupsi ISP Agus Widya

Bagikan:
Sidang penundaan putusan kasus korupsi pengadaan ISP di Pengadilan Negeri Medan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menunda pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Penundaan terjadi karena putusan belum siap dan sidang dijadwalkan ulang pada 8 Juni 2026.

Penundaan putusan dan jadwal baru

Penundaan diinformasikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kinata setelah sidang pada Rabu, 3 Juni 2026. Majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menyatakan putusan belum selesai ditulis sehingga harus ditunda.

“Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap,”

Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 8 Juni 2026. Penundaan memberi waktu pada majelis untuk merampungkan pertimbangan hukum.

Tuntutan jaksa dan permintaan pengembalian kerugian

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457.759.232 dirampas untuk negara.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”

Jaksa menyatakan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya pada Kejari Taput itu merupakan kompensasi pengganti kerugian keuangan negara.

Peran terdakwa dan kronologi dugaan penyimpangan

Dalam surat dakwaan disebutkan Agus diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020. Ia diduga bekerja sama dengan mantan Kepala Dinas Kominfo Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen Hanson Einstein Siregar.

Jaksa menyebut beberapa modus yang terjadi antara lain:

  • Perintah kepada pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo sebelum pemesanan melalui e-Katalog.
  • Pemberian layanan di luar surat pesanan.
  • Penandatanganan berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal penggunaan layanan di 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024, perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp457.759.232.

Proses selanjutnya dan implikasi

Sidang putusan yang dijadwalkan 8 Juni 2026 akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan, termasuk pidana penjara, denda, dan perampasan uang pengganti kerugian negara. Keputusan tersebut menentukan nasib terdakwa dan upaya pemulihan keuangan negara atas dugaan kerugian tersebut.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait