Pelaku Curat di Labuhanbatu Ditangkap setelah Buron Berbulan-bulan
Rantauprapat — Seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Jumat (24/7). Penangkapan dilakukan di Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah pelaku sempat buron selama beberapa bulan.
Penangkapan dan lokasi
Pelaku berinisial IFS (26) ditangkap tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat SH. Tim menemukan IFS di sebuah gubuk bengkel tambal ban dekat Jembatan Kapuas, Kecamatan NA IX-X.
Polisi bergerak setelah menerima informasi keberadaan tersangka. Atas perintah Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, SH MH, tim menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kronologi kejadian
Perkara bermula dari laporan korban R (71), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah. Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban menyadari dompet yang disimpan di laci kamar hilang saat rumahnya sedang direnovasi.
Dompet itu kemudian ditemukan kosong di sekitar rumah. Di dalam dompet sebelumnya terdapat uang tunai dan perhiasan, sehingga korban mengalami kerugian besar.
Kerugian korban dan pengakuan tersangka
Dalam dompet korban terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000, gelang emas rantai seberat 10 mayam, serta lima gelang emas 22 karat dengan total berat sekitar 10 gram. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp108.000.000.
Saat diinterogasi, IFS mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah tanpa pelat nomor
- Tiga potong baju
- Satu celana jeans panjang
- Dua buah dompet motif batik
Reaksi Polres dan imbauan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.IK M.Si melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polres menegaskan akan memperkuat langkah preventif dan represif serta menangani perkara secara profesional dan transparan.
Perkembangan penanganan kasus ini akan diumumkan oleh penyidik setelah proses penyidikan berjalan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRK Banda Aceh Setujui Rancangan Qanun APBK 2025
Seluruh fraksi DPRK Banda Aceh menerima Rancangan Qanun APBK 2025 dalam rapat paripurna, dengan catatan agar...
Kemenag Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Bersama Perguruan Tinggi
Kementerian Agama percepat rehabilitasi pascabencana Aceh bersama 12 perguruan tinggi, dengan target pemulih...
Kebakaran Anjungan Aceh Singkil di Sabang: Kerugian Diperkirakan Rp165 Juta
Rumah Anjungan Aceh Singkil di Sabang terbakar Kamis (23/7); api berhasil dipadamkan tanpa korban, kerugian...
Pegadaian Kanwil I Medan Salurkan 800 Paket Sembako di Deliserdang
PT Pegadaian Kanwil I Medan menyalurkan 800 paket sembako, termasuk 125 paket dibagikan langsung di Desa Sid...
Pematangsiantar Gelar Rapat Persiapan HUT ke-81 RI
Pemko Pematangsiantar dan Forkompinda menggelar rapat persiapan HUT ke-81 RI pada 24 Juli 2026 untuk membent...
DPRD Deliserdang Temukan SILPA Rp4,84 Miliar di Setdakab
DPRD Deliserdang menemukan SILPA Rp4,84 miliar di Setdakab saat mulai bahas LPj APBD 2025; DPRD ancam uji pe...