Lokal

DPRK Banda Aceh Setujui Rancangan Qanun APBK 2025

Bagikan:
Rapat paripurna DPRK Banda Aceh membahas APBK 2025 di Gedung DPRK

BANDA ACEH — Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh 2025. Keputusan disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7).

Rapat paripurna dan penyampaian fraksi

Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr Musriadi. Hadir pula Wali Kota Illiza Saaduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Forkopimda, dan seluruh anggota dewan. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan berisi penyampaian laporan dari tiap fraksi.

Fraksi menyatakan menerima rancangan

Setiap fraksi menyampaikan hasil pembahasan dan catatan mereka sebelum menyatakan persetujuan. Pembacaan laporan dimulai oleh Tengku Tarnuman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyampaikan bahwa dapat menerima rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025," kata Tengku Tarnuman.

Berikutnya Teuku Nanta Muda mewakili Fraksi NasDem menyatakan persetujuan setelah memperhatikan hasil pembahasan dan rekomendasi. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh perwakilan fraksi lain.

Poin catatan dan rekomendasi fraksi

Meski menyetujui, sejumlah fraksi menekankan agar rekomendasi dan catatan yang disampaikan menjadi perhatian pemerintah kota untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. Fraksi PAN dan Gerindra menaruh perhatian khusus pada akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

"Penerimaan dan persetujuan ini kami berikan dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi, koreksi, evaluasi, dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi PAN menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh dan wajib ditindaklanjuti..." ujar Sofyan Helmi.

"Dengan catatan agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah demi kemajuan Kota Banda Aceh," ujar Teuku Arief Khalifah dari Fraksi Gerindra.

Fraksi yang menyatakan menerima

  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Fraksi NasDem
  • Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Fraksi Partai Demokrat
  • Fraksi Partai Gerindra
  • Fraksi gabungan Golkar, PPP, dan PKB

Implikasi dan tindak lanjut

Dengan diterimanya rancangan tersebut, langkah selanjutnya adalah menetapkan dan mengundangkannya menjadi Qanun. Fraksi-fraksi menuntut agar rekomendasi DPRK menjadi acuan perbaikan pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik pada anggaran tahun berikutnya.

Keputusan paripurna ini menandai tahap akhir persetujuan dewan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025, sekaligus membuka kewajiban bagi pemerintah kota untuk menindaklanjuti catatan yang disampaikan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait