Kemendikdasmen Ingatkan SE KPK No.7: Waspadai Pungli SPMB 2026
Kemendikdasmen memperingatkan potensi pungutan liar dan gratifikasi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
SE KPK No.7 Tahun 2026 jadi acuan pencegahan
Untuk meredam praktik penyimpangan tersebut, Kemendikdasmen menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB. Surat edaran ini menjadi penguatan bagi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar proses seleksi berjalan objektif dan transparan.
Apa yang dilarang dan diatur
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, merangkum poin utama SE KPK tersebut. SE menekankan larangan terhadap tindakan yang mengganggu keterbukaan dan keadilan seleksi.
- Penerimaan atau pemberian gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas;
- Pungutan liar atau biaya tak resmi yang memengaruhi hasil seleksi;
- Praktik titipan, suap, atau bentuk intervensi lain dalam proses penerimaan;
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan tidak dikelola.
Kewajiban pelaporan dan pencegahan konflik kepentingan
SE KPK juga menegaskan pentingnya kewajiban pelaporan bila terdapat indikasi penerimaan gratifikasi. Pengawasan internal dan mekanisme pelaporan wajib dijalankan oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB.
"Tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan pembohong, suap, gratifikasi, titipan, dan kepentingan. Melalui Surat Edaran KPK, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi,"
SPMB Ramah sebagai kerangka pelaksanaan
Gogot menyatakan bahwa upaya ini sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang dikuatkan Kemendikdasmen. Program ini mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lain agar proses penerimaan menjadi layanan publik yang mudah diakses dan adil.
- Prosedur jelas dan transparan;
- Mekanisme adil tanpa diskriminasi;
- Perlindungan masyarakat dari praktik merugikan.
"SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang mengabdi, bukan bersantai. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan setara mengakses pendidikan berkualitas, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan dasar SE KPK No.7 Tahun 2026, Kemendikdasmen berharap penyelenggara seleksi memperkuat pengawasan, memperjelas saluran pengaduan, dan menindak tegas pelanggaran. Tujuannya, agar pintu masuk layanan pendidikan bagi anak Indonesia tetap bersih dan adil.
Penguatan regulasi dan kampanye SPMB Ramah akan menjadi fokus hingga proses penerimaan murid baru rampung, demi memastikan akses pendidikan yang setara dan bebas praktik korupsi.
Berita Terkait
8 Juni: Hari Laut Sedunia, Tumor Otak, dan Aksi untuk Gajah
Tanggal 8 Juni diperingati internasional untuk isu laut, tumor otak, dan kesejahteraan gajah sebagai momen e...
BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Usai Gempa M7,7 Mindanao
BMKG menghentikan peringatan dini tsunami setelah gempa M7,7 di Mindanao; tidak ada kenaikan muka air laut s...
BMKG: Potensi Tsunami Bisa Capai Gorontalo hingga Kaltim
BMKG peringatkan potensi tsunami pascagempa magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi; ancaman meluas hingga pesisir Go...
Kemenekraf Raih Penghargaan Mitra Pemerintah Terbaik di Munas IESPA
Kemenekraf mendapat penghargaan Mitra Pemerintah Terbaik di Munas IESPA 6 Juni 2026; kementerian dorong kola...
Mau Kuliah S1–S3 di Luar Negeri? 9 Beasiswa LPDP Hingga Juni 2026
LPDP membuka beberapa program beasiswa S1–S3 dengan pendaftaran yang berakhir pada Juni 2026; cek persyarata...
Gempa M7,7 Guncang Sulut: Daftar Daerah Siaga & Waspada Tsunami
Gempa M7,7 mengguncang lepas pantai Sulut pada 8 Juni 2026; sejumlah kabupaten ditetapkan siaga dan waspada...