Kemendikdasmen Ingatkan SE KPK No.7: Waspadai Pungli SPMB 2026
Kemendikdasmen memperingatkan potensi pungutan liar dan gratifikasi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
SE KPK No.7 Tahun 2026 jadi acuan pencegahan
Untuk meredam praktik penyimpangan tersebut, Kemendikdasmen menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB. Surat edaran ini menjadi penguatan bagi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar proses seleksi berjalan objektif dan transparan.
Apa yang dilarang dan diatur
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, merangkum poin utama SE KPK tersebut. SE menekankan larangan terhadap tindakan yang mengganggu keterbukaan dan keadilan seleksi.
- Penerimaan atau pemberian gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas;
- Pungutan liar atau biaya tak resmi yang memengaruhi hasil seleksi;
- Praktik titipan, suap, atau bentuk intervensi lain dalam proses penerimaan;
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan tidak dikelola.
Kewajiban pelaporan dan pencegahan konflik kepentingan
SE KPK juga menegaskan pentingnya kewajiban pelaporan bila terdapat indikasi penerimaan gratifikasi. Pengawasan internal dan mekanisme pelaporan wajib dijalankan oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB.
"Tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan pembohong, suap, gratifikasi, titipan, dan kepentingan. Melalui Surat Edaran KPK, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi,"
SPMB Ramah sebagai kerangka pelaksanaan
Gogot menyatakan bahwa upaya ini sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang dikuatkan Kemendikdasmen. Program ini mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lain agar proses penerimaan menjadi layanan publik yang mudah diakses dan adil.
- Prosedur jelas dan transparan;
- Mekanisme adil tanpa diskriminasi;
- Perlindungan masyarakat dari praktik merugikan.
"SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang mengabdi, bukan bersantai. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan setara mengakses pendidikan berkualitas, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan dasar SE KPK No.7 Tahun 2026, Kemendikdasmen berharap penyelenggara seleksi memperkuat pengawasan, memperjelas saluran pengaduan, dan menindak tegas pelanggaran. Tujuannya, agar pintu masuk layanan pendidikan bagi anak Indonesia tetap bersih dan adil.
Penguatan regulasi dan kampanye SPMB Ramah akan menjadi fokus hingga proses penerimaan murid baru rampung, demi memastikan akses pendidikan yang setara dan bebas praktik korupsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen PPPA: Pendataan Komunitas Percepat Pemenuhan Hak Anak
Wamen PPPA Veronica Tan: pendataan akurat dan penguatan komunitas percepat pemenuhan hak dasar anak, terutam...
Siklon Tropis NOUL Menguat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
BMKG keluarkan peringatan dini Siklon Tropis NOUL; potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang 1,25–2,...
Komisi VIII Minta Program Sosial Perkuat Potensi Lampung Tengah
Komisi VIII DPR mendorong penguatan program sosial, pendidikan, dan keagamaan untuk memaksimalkan potensi La...
Komisi VIII Usulkan Skema BLU untuk Optimalkan Asrama Haji
Komisi VIII DPR mengusulkan pembentukan BLU untuk pengelolaan asrama haji agar pelayanan dan pemanfaatan ase...
Barantin Ancam Tunda Ekspor Perusahaan Tak Penuhi Standar ke Tiongkok
Barantin ancam menunda ekspor perusahaan yang tak penuhi standar internasional, fokus pada sarang burung wal...
Kemenhut Perbarui Aturan Pengolahan Kayu untuk Percepat Hilirisasi
Kemenhut revisi aturan pengolahan hasil hutan sesuai PP 28/2025, percepat perizinan dan digitalisasi tanpa m...