PT Jaya Baru Mangkir, RDP DPRD Asahan Berakhir Buntu
KISARAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Asahan dengan PT Jaya Baru pada Senin (21/9) berakhir buntu setelah manajemen perusahaan tidak hadir. Pertemuan yang seharusnya membahas Hak Guna Usaha (HGU), regulasi perkebunan, dan kewajiban pajak itu molor tanpa hasil karena perusahaan mangkir dari undangan.
RDP gagal karena ketidakhadiran perusahaan
Rapat yang digelar di ruang Komisi A DPRD Asahan itu terpaksa ditunda saat agenda pembahasan utama tidak bisa dilanjutkan. Absennya wakil PT Jaya Baru membuat pembahasan soal kepatuhan pajak dan data operasional perkebunan tertunda. Ketua Komisi A menegaskan DPRD akan menjadwal ulang pemanggilan.
Tuntutan investigasi ke lembaga penegak hukum
Kelompok masyarakat yang hadir, Barisan Muda (BM) Karya Peduli Bangsa, menyatakan kekecewaan atas sikap tidak kooperatif perusahaan. Mereka mendesak agar kasus ini ditangani oleh lembaga negara.
- BM meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turun tangan.
- Mereka juga meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan.
Permintaan investigasi ini menyorot dugaan pengemplangan pajak dan manipulasi data perkebunan yang diduga merugikan keuangan daerah. BM menekankan pemeriksaan fiskal harus mencakup Lanhotma, entitas yang diduga terafiliasi dengan PT Jaya Baru.
Indikasi saling menutupi dan potensi kerugian daerah
BM menilai kedua perusahaan tersebut memiliki kewajiban pajak yang belum dipenuhi dan terkesan saling menutupi data operasional perkebunan. Menurut mereka, praktik itu berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya menunjang kesejahteraan masyarakat lokal.
Tindak lanjut DPRD
Pihak DPRD menjanjikan tindakan lanjutan. Ketua Komisi A menyampaikan langkah konkret untuk memanggil ulang manajemen perusahaan dan melanjutkan proses pengawasan.
"Kita akan jadwal ulang kembali RDP ini," tegas Ketua Komisi A DPRD Asahan.
Hingga publikasi ini, baik PT Jaya Baru maupun Lanhotma belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan pemeriksaan dan permintaan DPRD. Proses selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini dilanjutkan ke pemeriksaan fiskal oleh otoritas yang diminta BM.
Catatan: Rapat ulang dan respons lembaga penegak hukum menjadi langkah kunci untuk memastikan kewajiban pajak dan keterbukaan data perkebunan terverifikasi demi kepentingan publik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sumut Deklarasikan Target Bebas Rabies 2030, Vaksinasi 15.000 Hewan
Pemprov Sumut deklarasikan target bebas rabies 2030 dan vaksinasi massal 15.000 hewan; upaya dilaksanakan le...
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...