Lokal

PT Jaya Baru Mangkir, RDP DPRD Asahan Berakhir Buntu

Bagikan:
Suasana RDP di ruang Komisi A DPRD Asahan

KISARAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Asahan dengan PT Jaya Baru pada Senin (21/9) berakhir buntu setelah manajemen perusahaan tidak hadir. Pertemuan yang seharusnya membahas Hak Guna Usaha (HGU), regulasi perkebunan, dan kewajiban pajak itu molor tanpa hasil karena perusahaan mangkir dari undangan.

RDP gagal karena ketidakhadiran perusahaan

Rapat yang digelar di ruang Komisi A DPRD Asahan itu terpaksa ditunda saat agenda pembahasan utama tidak bisa dilanjutkan. Absennya wakil PT Jaya Baru membuat pembahasan soal kepatuhan pajak dan data operasional perkebunan tertunda. Ketua Komisi A menegaskan DPRD akan menjadwal ulang pemanggilan.

Tuntutan investigasi ke lembaga penegak hukum

Kelompok masyarakat yang hadir, Barisan Muda (BM) Karya Peduli Bangsa, menyatakan kekecewaan atas sikap tidak kooperatif perusahaan. Mereka mendesak agar kasus ini ditangani oleh lembaga negara.

  • BM meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turun tangan.
  • Mereka juga meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan.

Permintaan investigasi ini menyorot dugaan pengemplangan pajak dan manipulasi data perkebunan yang diduga merugikan keuangan daerah. BM menekankan pemeriksaan fiskal harus mencakup Lanhotma, entitas yang diduga terafiliasi dengan PT Jaya Baru.

Indikasi saling menutupi dan potensi kerugian daerah

BM menilai kedua perusahaan tersebut memiliki kewajiban pajak yang belum dipenuhi dan terkesan saling menutupi data operasional perkebunan. Menurut mereka, praktik itu berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya menunjang kesejahteraan masyarakat lokal.

Tindak lanjut DPRD

Pihak DPRD menjanjikan tindakan lanjutan. Ketua Komisi A menyampaikan langkah konkret untuk memanggil ulang manajemen perusahaan dan melanjutkan proses pengawasan.

"Kita akan jadwal ulang kembali RDP ini," tegas Ketua Komisi A DPRD Asahan.

Hingga publikasi ini, baik PT Jaya Baru maupun Lanhotma belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan pemeriksaan dan permintaan DPRD. Proses selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini dilanjutkan ke pemeriksaan fiskal oleh otoritas yang diminta BM.

Catatan: Rapat ulang dan respons lembaga penegak hukum menjadi langkah kunci untuk memastikan kewajiban pajak dan keterbukaan data perkebunan terverifikasi demi kepentingan publik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait