DPRD Medan Desak Pemko Ambil Alih PSU Contempo Regency
Medan — Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menuntaskan pengambilalihan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency, Titi Kuning, Medan Johor. Desakan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah pada Senin (8/6) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan. Pansus menekankan pengambilalihan harus mengikuti Berita Acara Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani Wali Kota Medan.
Alasan dan urgensi penertiban
Menurut anggota Pansus, Muslim, pengambilalihan tidak hanya soal administrasi. Ini juga soal penyelamatan aset negara dan mencegah praktik yang merugikan publik. Pansus mengingatkan potensi pengalihan fungsi fasilitas umum jika proses tidak segera diselesaikan.
"KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset,"
Data teknis PSU Contempo Regency
Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan meliputi jaringan jalan dan saluran drainase. Seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD setelah penyerahan.
| Komponen PSU | Luasan / Panjang | Keterangan |
|---|---|---|
| Jalan paving block | 2.847,50 m | Panjang 334 m x lebar 7 m |
| Saluran drainase | 334 m | Termasuk dalam penyerahan PSU |
Polemik warga dan verifikasi pemerintah
Proses pengambilalihan mendapat penolakan dari sejumlah warga Perumahan Contempo Regency. Mereka mengaku tidak menerima sosialisasi memadai dan keberatan atas rencana pembongkaran fasilitas yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Di sisi lain, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan pengambilalihan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait perumahan dan permukiman.
Sikap DPRD dan pihak pemantau
Ketua dan anggota Pansus serta sejumlah anggota DPRD hadir dalam rapat, bersama perwakilan pengembang, dinas terkait, camat, dan lurah. Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan risiko hukum bila proses penyelamatan aset berlarut.
"Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan,"
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, meminta Pemko menunjukkan keberpihakan terhadap penyelamatan aset dan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pengembang yang tidak menyerahkan PSU.
"Pemko Medan tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal. Kalau memang PSU sudah wajib diserahkan sesuai aturan dan seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah,"
Langkah selanjutnya
Pansus mendukung upaya Komisi IV DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini dan berharap peninjauan lapangan diikuti langkah eksekusi sehingga sengketa segera tuntas. Pemerintah daerah diminta bergerak cepat agar penyelamatan aset publik tidak terhambat dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...