DPRD Medan Desak Pemko Ambil Alih PSU Contempo Regency
Medan — Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menuntaskan pengambilalihan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency, Titi Kuning, Medan Johor. Desakan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah pada Senin (8/6) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan. Pansus menekankan pengambilalihan harus mengikuti Berita Acara Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani Wali Kota Medan.
Alasan dan urgensi penertiban
Menurut anggota Pansus, Muslim, pengambilalihan tidak hanya soal administrasi. Ini juga soal penyelamatan aset negara dan mencegah praktik yang merugikan publik. Pansus mengingatkan potensi pengalihan fungsi fasilitas umum jika proses tidak segera diselesaikan.
"KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset,"
Data teknis PSU Contempo Regency
Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan meliputi jaringan jalan dan saluran drainase. Seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD setelah penyerahan.
| Komponen PSU | Luasan / Panjang | Keterangan |
|---|---|---|
| Jalan paving block | 2.847,50 m | Panjang 334 m x lebar 7 m |
| Saluran drainase | 334 m | Termasuk dalam penyerahan PSU |
Polemik warga dan verifikasi pemerintah
Proses pengambilalihan mendapat penolakan dari sejumlah warga Perumahan Contempo Regency. Mereka mengaku tidak menerima sosialisasi memadai dan keberatan atas rencana pembongkaran fasilitas yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Di sisi lain, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan pengambilalihan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait perumahan dan permukiman.
Sikap DPRD dan pihak pemantau
Ketua dan anggota Pansus serta sejumlah anggota DPRD hadir dalam rapat, bersama perwakilan pengembang, dinas terkait, camat, dan lurah. Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan risiko hukum bila proses penyelamatan aset berlarut.
"Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan,"
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, meminta Pemko menunjukkan keberpihakan terhadap penyelamatan aset dan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pengembang yang tidak menyerahkan PSU.
"Pemko Medan tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal. Kalau memang PSU sudah wajib diserahkan sesuai aturan dan seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah,"
Langkah selanjutnya
Pansus mendukung upaya Komisi IV DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini dan berharap peninjauan lapangan diikuti langkah eksekusi sehingga sengketa segera tuntas. Pemerintah daerah diminta bergerak cepat agar penyelamatan aset publik tidak terhambat dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Aceh Timur Tegaskan Kebersihan dan Pelayanan Maksimal di RSUD
Bupati Aceh Timur monev di RSUD Dr. Zubir Mahmud (24/7), menekankan kebersihan, disiplin pegawai, dan pelaya...
Pesta Oang-Oang & HUT ke-23 Pakpak Bharat Digelar 28 Juli
DPP Himpak mengajak warga menghadiri Pesta Oang-Oang dan HUT ke-23 Pakpak Bharat pada 28 Juli di Lapangan Na...
Warga Lamkruet Gotong Royong Cor Jalan 35 Meter ke Dayah
Warga Lamkruet dan jamaah pengajian cor jalan 35 m menuju Dayah Tarbiyyatul Muridin secara swadaya pada 26 J...
Dayah Wakaf Barbate Terapkan Kurikulum Santri Baru 40 Hari
Dayah Wakaf Barbate meluncurkan Kurikulum Santri Baru 40 hari untuk membentuk karakter, disiplin, dan memper...
Polres Dairi Mulai Tilang Manual 27 Juli untuk Tertib Lalu Lintas
Polres Dairi mulai melakukan penindakan tilang manual di Sidikalang sejak 27 Juli untuk menegakkan disiplin...
Aceh Besar Ajak Anak Kenali Permainan Tradisional
Aceh Besar menggelar Festival Permainan Tradisional (25/7) untuk kenalkan permainan rakyat pada anak, bangun...