Proyek RKB dan Fasilitas Dayah di Aceh Tenggara Disorot, Rp30 Miliar Digelontor
Kuta Cane, Aceh Tenggara — Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB), asrama, pagar, dan mushalla untuk 45 Dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Tenggara mendapat sorotan. Pengerjaan yang dibiayai dari APBA 2026 senilai Rp30 miliar menggunakan skema Surat Perjanjian Swakelola dan dikelola langsung oleh pihak Dayah tanpa melibatkan teknisi dari pemerintah kabupaten.
Proyek dan anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhammad Dewi, menyatakan proyek ini bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus Aceh) melalui pengusulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) wilayah Dapil 8. Total anggaran yang dikucurkan tercatat Rp30 miliar untuk 45 titik Dayah di Aceh Tenggara.
"Proyek itu bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus Aceh), yang diusulkan melalui pokok pikir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),"
Skema kontrak dan pelaksana
Menurut Dewi, pembangunan menggunakan kontrak Surat Perjanjian Swakelola. Artinya, pelaksanaan bersifat swakelola dan dikelola langsung oleh pengurus Dayah atau pihak internal Dayah tanpa peran teknis dari pemerintah daerah.
"Mengacu dengan kontrak Surat Perjanjian Swakelola. Proyek ini berbasis swakelola, dikelola langsung oleh pihak dari Dayah,"
Pelaksaan di lapangan
Salah satu lokasi yang sedang dikebut pembangunan RKB adalah Dayah Al-Azhar di Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel. Pekerjaan fisik dilaporkan sedang berlangsung meskipun belum ada kejelasan publik terkait perhitungan kebutuhan berdasarkan jumlah santri di masing-masing Dayah.
Kontroversi dan pertanyaan
Skema swakelola dan minimnya keterlibatan teknis pemerintah memicu pertanyaan publik. Pertanyaan utama ialah kecocokan penempatan fasilitas dengan kebutuhan nyata di lapangan, serta mekanisme pengawasan penggunaan anggaran.
Proyek ini juga mencatat bahwa pengusulan berasal dari anggota DPRA daerah pemilihan Dapil 8, yang meliputi wilayah Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Detail penentuan lokasi, alokasi anggaran per Dayah, dan jadwal penyelesaian belum dipaparkan secara rinci dalam keterangan yang ada.
Konteks dan langkah berikutnya
Kabar mengenai proyek ini menempatkan sorotan pada transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dana Otsus untuk fasilitas pendidikan agama. Publik dan pihak terkait kemungkinan akan menanti klarifikasi resmi terkait kriteria pemilihan Dayah penerima, besaran alokasi per lokasi, serta bukti serah terima hasil pekerjaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua MUI Palas Tekankan Akhlak Nabi Harus Hidup di Kalangan Siswa
Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, meminta akhlak Nabi benar-benar diwujudkan siswa MAN 1 Padanglawas dalam p...
Labuhanbatu Kirim Tim U-13 dan U-15 ke Piala Soeratin Sumut 2026
Bupati Labuhanbatu melepas 22 personel SSB FKGOR untuk berlaga di Piala Soeratin Sumut 2026; pertandingan ba...
Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan Bank Sumut untuk Pelayanan Publik
Wakil Wali Kota Medan menerima audiensi Direksi Bank Sumut untuk memperkuat kerja sama dalam pembangunan dan...
MAA Langsa Ajak Klinik Spesialis Mata Bersinergi Jaga Adat
MAA Kota Langsa mengajak Klinik Spesialis Mata Langsa berkolaborasi menjaga adat dan kearifan lokal, sekalig...
DPRK dan Pemko Langsa Setujui KUA-PPAS APBK 2027 dan Perubahan 2026
DPRK dan Pemko Langsa menyepakati KUA-PPAS APBK 2027 dan mengesahkan perubahan KUA-PPAS 2026 pada Rapat Pari...
Sugiat Santoso Gelar Bimbel Gratis untuk 100 Siswa SMA di Langkat
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menggelar bimbel gratis selama satu tahun untuk 100 siswa kelas XII d...