Proyek RKB dan Fasilitas Dayah di Aceh Tenggara Disorot, Rp30 Miliar Digelontor
Kuta Cane, Aceh Tenggara — Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB), asrama, pagar, dan mushalla untuk 45 Dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Tenggara mendapat sorotan. Pengerjaan yang dibiayai dari APBA 2026 senilai Rp30 miliar menggunakan skema Surat Perjanjian Swakelola dan dikelola langsung oleh pihak Dayah tanpa melibatkan teknisi dari pemerintah kabupaten.
Proyek dan anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhammad Dewi, menyatakan proyek ini bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus Aceh) melalui pengusulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) wilayah Dapil 8. Total anggaran yang dikucurkan tercatat Rp30 miliar untuk 45 titik Dayah di Aceh Tenggara.
"Proyek itu bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus Aceh), yang diusulkan melalui pokok pikir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),"
Skema kontrak dan pelaksana
Menurut Dewi, pembangunan menggunakan kontrak Surat Perjanjian Swakelola. Artinya, pelaksanaan bersifat swakelola dan dikelola langsung oleh pengurus Dayah atau pihak internal Dayah tanpa peran teknis dari pemerintah daerah.
"Mengacu dengan kontrak Surat Perjanjian Swakelola. Proyek ini berbasis swakelola, dikelola langsung oleh pihak dari Dayah,"
Pelaksaan di lapangan
Salah satu lokasi yang sedang dikebut pembangunan RKB adalah Dayah Al-Azhar di Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel. Pekerjaan fisik dilaporkan sedang berlangsung meskipun belum ada kejelasan publik terkait perhitungan kebutuhan berdasarkan jumlah santri di masing-masing Dayah.
Kontroversi dan pertanyaan
Skema swakelola dan minimnya keterlibatan teknis pemerintah memicu pertanyaan publik. Pertanyaan utama ialah kecocokan penempatan fasilitas dengan kebutuhan nyata di lapangan, serta mekanisme pengawasan penggunaan anggaran.
Proyek ini juga mencatat bahwa pengusulan berasal dari anggota DPRA daerah pemilihan Dapil 8, yang meliputi wilayah Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Detail penentuan lokasi, alokasi anggaran per Dayah, dan jadwal penyelesaian belum dipaparkan secara rinci dalam keterangan yang ada.
Konteks dan langkah berikutnya
Kabar mengenai proyek ini menempatkan sorotan pada transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dana Otsus untuk fasilitas pendidikan agama. Publik dan pihak terkait kemungkinan akan menanti klarifikasi resmi terkait kriteria pemilihan Dayah penerima, besaran alokasi per lokasi, serta bukti serah terima hasil pekerjaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
15 Desa di Aceh Diganjar Penghargaan Percontohan Antikorupsi 2026
Wagub Aceh dan Wakil Ketua KPK menganugerahkan 15 Desa Percontohan Antikorupsi Aceh 2026 sebagai apresiasi k...
Pemkot Sabang Kembangkan Ekowisata Gunung Api Jaboi dan KUPS
Pemkot Sabang mendorong pengembangan ekowisata Gunung Api Jaboi dan memperkuat KUPS Serbok Jaboi lewat fasil...
DSI Banda Aceh Tingkatkan Kapasitas Pageu Gampong
DSI Banda Aceh menggelar pelatihan pageu gampong 21 Oktober untuk memperkuat pengawasan dan penegakan syaria...
Musriadi Advokasi Rumah Layak dan Beasiswa untuk Warga Banda Aceh
Wakil Ketua DPRK Musriadi Aswad mengadvokasi pokir 2026 untuk rumah layak, beasiswa, penguatan dayah, keseha...
Gampong Kuta Barat Jadi Desa Percontohan Antikorupsi Aceh 2025
Wali Kota Sabang minta integritas dijaga setelah Gampong Kuta Barat terpilih sebagai Desa Percontohan Antiko...
Kafilah Lhoknga Targetkan Posisi Tiga Besar di MTQ ke-35
Kafilah Lhoknga bawa 36 peserta di MTQ ke-35 Aceh Besar, target tiga besar dan kesiapan tawarkan diri jadi t...