Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan: 5 Anggota P2K Dilaporkan ke Polisi
SUBULUSSALAM — Hasil Pilkampong Lae Ikan memicu sengketa: meskipun surat suara menunjuk Suryadi Lingga unggul 105 suara dan Herianto Solin unggul 89 suara, lima dari sembilan anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) dilaporkan ke polisi dan calon peserta mengajukan keberatan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengaduan dan laporan polisi
Satu warga melaporkan lima anggota P2K ke Polres Subulussalam melalui kuasa hukum Simon Horas Sagala, ST, SH dari Kantor Hukum Iskandar Malau, SH & Rekan. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/158/IX/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tanggal 4 September 2026 pukul 17.50 WIB.
Pelaporan ini menyorot dugaan pelanggaran administrasi pemilih yang menjadi inti sengketa. Proses di kepolisian berpotensi membuka pemeriksaan lanjutan terhadap prosedur penyusunan dan penggunaan DPT pada pemungutan suara.
Keberatan resmi kepada DPMK dan tembusan ke pihak terkait
Calon peserta, Herianto Solin, menyerahkan berkas sanggahan hasil Pilkampong melalui kuasa hukum Jaimansyah, SH, MH dan rekan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam pada Jumat, 4 September 2026.
Selain pengajuan keberatan, Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Lae Ikan menerima surat permohonan penundaan penetapan calon kepala kampong terpilih. Surat itu juga ditembuskan kepada Wali Kota, Ketua DPRK, Kapolres Subulussalam, Pengawas Pilkampong Kecamatan, dan Pejabat Kepala Kampong Lae Ikan.
Jadwal penyelesaian dan kemungkinan dampak
Proses Pilkampong Serentak berlangsung sejak 2 Juni 2026 untuk 34 kampong di Kota Subulussalam. Beberapa tahapan penting yang telah dan akan dilaksanakan:
- 2 September 2026: Penetapan hasil pemungutan suara dan penyampaian oleh P2K kepada BPK.
- 3–4 September 2026: Pengajuan keberatan atau sanggahan terhadap hasil oleh calon.
- 7 September–16 Oktober 2026: Penetapan dan penyampaian hasil oleh BPK kepada wali kota serta penyelesaian sengketa hasil Pilkampong.
- 26 Oktober 2026: Jadwal pelantikan kepala kampong terpilih.
Jika keberatan dan pelaporan berjalan ke arah pemeriksaan administrasi atau hukum, ada potensi penundaan penetapan hasil hingga sengketa diselesaikan. Pihak terkait memiliki rentang waktu hingga pertengahan Oktober untuk menyelesaikan sengketa sebelum pelantikan.
Prospek penyelesaian
Penyelesaian akhir akan bergantung pada hasil pemeriksaan internal BPK, keputusan DPMK, dan apabila diperlukan, proses hukum di kepolisian atau peradilan administrasi. Hingga saat ini, instansi terkait belum mengeluarkan keputusan final atas pengaduan dan keberatan yang masuk.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua MUI Palas Tekankan Akhlak Nabi Harus Hidup di Kalangan Siswa
Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, meminta akhlak Nabi benar-benar diwujudkan siswa MAN 1 Padanglawas dalam p...
Labuhanbatu Kirim Tim U-13 dan U-15 ke Piala Soeratin Sumut 2026
Bupati Labuhanbatu melepas 22 personel SSB FKGOR untuk berlaga di Piala Soeratin Sumut 2026; pertandingan ba...
Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan Bank Sumut untuk Pelayanan Publik
Wakil Wali Kota Medan menerima audiensi Direksi Bank Sumut untuk memperkuat kerja sama dalam pembangunan dan...
MAA Langsa Ajak Klinik Spesialis Mata Bersinergi Jaga Adat
MAA Kota Langsa mengajak Klinik Spesialis Mata Langsa berkolaborasi menjaga adat dan kearifan lokal, sekalig...
DPRK dan Pemko Langsa Setujui KUA-PPAS APBK 2027 dan Perubahan 2026
DPRK dan Pemko Langsa menyepakati KUA-PPAS APBK 2027 dan mengesahkan perubahan KUA-PPAS 2026 pada Rapat Pari...
Sugiat Santoso Gelar Bimbel Gratis untuk 100 Siswa SMA di Langkat
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menggelar bimbel gratis selama satu tahun untuk 100 siswa kelas XII d...