Lokal

Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan: 5 Anggota P2K Dilaporkan ke Polisi

Bagikan:
Ilustrasi pemungutan suara Pilkampong Lae Ikan Subulussalam

SUBULUSSALAM — Hasil Pilkampong Lae Ikan memicu sengketa: meskipun surat suara menunjuk Suryadi Lingga unggul 105 suara dan Herianto Solin unggul 89 suara, lima dari sembilan anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) dilaporkan ke polisi dan calon peserta mengajukan keberatan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pengaduan dan laporan polisi

Satu warga melaporkan lima anggota P2K ke Polres Subulussalam melalui kuasa hukum Simon Horas Sagala, ST, SH dari Kantor Hukum Iskandar Malau, SH & Rekan. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/158/IX/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tanggal 4 September 2026 pukul 17.50 WIB.

Pelaporan ini menyorot dugaan pelanggaran administrasi pemilih yang menjadi inti sengketa. Proses di kepolisian berpotensi membuka pemeriksaan lanjutan terhadap prosedur penyusunan dan penggunaan DPT pada pemungutan suara.

Keberatan resmi kepada DPMK dan tembusan ke pihak terkait

Calon peserta, Herianto Solin, menyerahkan berkas sanggahan hasil Pilkampong melalui kuasa hukum Jaimansyah, SH, MH dan rekan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam pada Jumat, 4 September 2026.

Selain pengajuan keberatan, Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Lae Ikan menerima surat permohonan penundaan penetapan calon kepala kampong terpilih. Surat itu juga ditembuskan kepada Wali Kota, Ketua DPRK, Kapolres Subulussalam, Pengawas Pilkampong Kecamatan, dan Pejabat Kepala Kampong Lae Ikan.

Jadwal penyelesaian dan kemungkinan dampak

Proses Pilkampong Serentak berlangsung sejak 2 Juni 2026 untuk 34 kampong di Kota Subulussalam. Beberapa tahapan penting yang telah dan akan dilaksanakan:

  • 2 September 2026: Penetapan hasil pemungutan suara dan penyampaian oleh P2K kepada BPK.
  • 3–4 September 2026: Pengajuan keberatan atau sanggahan terhadap hasil oleh calon.
  • 7 September–16 Oktober 2026: Penetapan dan penyampaian hasil oleh BPK kepada wali kota serta penyelesaian sengketa hasil Pilkampong.
  • 26 Oktober 2026: Jadwal pelantikan kepala kampong terpilih.

Jika keberatan dan pelaporan berjalan ke arah pemeriksaan administrasi atau hukum, ada potensi penundaan penetapan hasil hingga sengketa diselesaikan. Pihak terkait memiliki rentang waktu hingga pertengahan Oktober untuk menyelesaikan sengketa sebelum pelantikan.

Prospek penyelesaian

Penyelesaian akhir akan bergantung pada hasil pemeriksaan internal BPK, keputusan DPMK, dan apabila diperlukan, proses hukum di kepolisian atau peradilan administrasi. Hingga saat ini, instansi terkait belum mengeluarkan keputusan final atas pengaduan dan keberatan yang masuk.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait