Nasional

Pemerintah Siapkan E50 untuk Kurangi Ketergantungan Impor BBM

Bagikan:
Ilustrasi pengisian bahan bakar E50 di stasiun pengisian

Pemerintah mulai menyiapkan program bahan bakar campuran etanol 50 persen (E50) sebagai upaya mengurangi ketergantungan impor BBM. Arahan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Arahan Presiden untuk pengembangan E50

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan Presiden meminta pemerintah mempelajari keberhasilan B50 dan menerapkan langkah serupa untuk E50. Pemerintah diminta segera menyusun langkah-langkah implementasi agar program ini dapat berjalan cepat.

"Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50 dan menerapkannya untuk E50. Kemudian Bapak Presiden juga memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E50," ujar Bahlil.

Tujuan: kurangi impor dan perkuat ketahanan energi

Penerapan E50 diharapkan memperkuat kemampuan pemenuhan kebutuhan BBM dari dalam negeri dan menurunkan ketergantungan impor. Pemerintah melihat keberhasilan B50 dalam mengurangi impor solar sebagai model kebijakan yang bisa direplikasi untuk bensin.

Data yang disampaikan menunjukkan konsumsi bahan bakar di Indonesia masih besar. Konsumsi solar nasional berada sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sementara konsumsi bensin berkisar 39–40 juta kiloliter per tahun.

Langkah lain untuk meningkatkan produksi minyak

Selain menyiapkan E50, pemerintah mendorong peningkatan produksi minyak melalui beberapa langkah. Fokus utamanya adalah eksplorasi cekungan baru, pembukaan blok baru, serta optimalisasi sumur tua dengan dukungan teknologi.

"Sumur-sumur tua yang kita miliki akan kita intervensi dengan teknologi. Selain itu Presiden juga meminta untuk dikelola secara profesional dan tidak boleh ada pelanggaran," ujar Bahlil.

Pemerintah menyebut pengelolaan sekitar 45.000 sumur tua harus dilakukan secara profesional untuk mendukung peningkatan lifting.

Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas

Pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas lewat Rancangan Undang-Undang Migas. BUK ini direncanakan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mempercepat pengambilan keputusan dan perizinan.

Menurut Bahlil, formulasi regulasi akan difokuskan pada penguatan kewenangan BUK, terutama di bidang perizinan, agar perizinan lintas sektor tidak menghambat peningkatan lifting.

Stok BBM dan prospek ke depan

Pada Sidang Paripurna DEN juga dibahas ketersediaan energi nasional. Saat ini stok BBM dan cadangan nasional diperkirakan berada pada kisaran 18 hingga 20 hari. Pemerintah menilai langkah jangka panjang seperti E50, peningkatan eksplorasi, dan pengelolaan BUK penting untuk memperbaiki ketahanan pasokan.

Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan kombinasi kebijakan campuran bahan bakar, peningkatan produksi domestik, dan reformasi regulasi dapat menurunkan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional dalam beberapa tahun ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait