PP 20/2026: Pemerintah Sederhanakan Fasilitas Pajak untuk UMKM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk membuat fasilitas pajak bagi UMKM lebih sederhana dan tepat sasaran. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijoyanto dalam keterangan tertulis pada Senin, 8 Juni 2026.
Inti perubahan dan tujuan aturan
PP 20/2026 mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5 persen untuk UMKM dengan batas omset hingga Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omset sampai Rp500 juta per tahun tetap mendapat pembebasan PPh.
“Setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh, PP 20/2026 hadir sebagai penyempurnaan. Agar dukungan pemerintah terhadap UMKM semakin adil dan tepat sasaran,”
Peraturan ini hadir sebagai kelanjutan kebijakan pajak untuk UMKM yang telah berevolusi sejak PP 46/2013, PP 23/2018, hingga PP 55/2022. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan usaha kecil tanpa dibebani aturan perpajakan yang rumit.
Lima poin utama dalam PP 20/2026
- Fasilitas PPh Final 0,5% tetap berlaku untuk UMKM dengan omset hingga Rp4,8 miliar per tahun. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omset sampai Rp500 juta per tahun bebas PPh.
- Tarif PPh Final 0,5% untuk orang pribadi dan PT perorangan dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Untuk koperasi, fasilitas ini diberikan selama empat tahun agar fokus pengembangan usaha tercapai.
- Pemerintah mempertegas bahwa fasilitas ini ditujukan untuk UMKM yang ingin naik kelas dan akan ada langkah untuk mencegah penyalahgunaan.
- Perhitungan pajak didasarkan pada laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan dari omset kotor.
- DJP mengawal implementasi melalui masa transisi dan menyediakan pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi sampai kebijakan dijalankan penuh.
“Pemerintah akan mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas ini,”
Menurut DJP, contoh penyalahgunaan yang diantisipasi adalah pemecahan usaha menjadi beberapa entitas untuk menghindari tarif pajak normal. Oleh karena itu, pengawasan dan mekanisme pencegahan akan diperkuat.
Pengawasan, edukasi, dan dampak yang diharapkan
Pemerintah juga menjanjikan pendampingan bagi pelaku UMKM agar menjadi usaha yang mandiri dan berdaya saing. DJP mengimbau pelaku usaha memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat tumbuh lebih cepat, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan perekonomian daerah tanpa terbebani aturan pajak yang kompleks.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...