Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Travel Haji Hanania
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk korban dugaan penipuan haji dan umrah oleh Hanania Travel. Posko ini menerima korban yang merasa tertipu oleh PT Khazanah Tamma Internasional, setelah Direktur Utama perusahaan, Ahmad Syah Farhan (ASF), ditetapkan tersangka.
Posko pengaduan: lokasi, syarat, dan kontak
Posko pengaduan berada di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Masyarakat diminta membawa data dan bukti pendukung saat melapor. Keluhan juga bisa disampaikan lewat WhatsApp di 0813-1400-141.
"Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. Kami berharap masyarakat tidak usah takut dan harus berani melapor,"
Laporan yang masuk dan estimasi kerugian
Polda Metro Jaya mencatat telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan oleh Hanania Group. Salah satu pelapor berinisial JSP mewakili 128 jiwa dan melaporkan ASF atas kasus tersebut.
Laporan kedua dibuat oleh pelapor berinisial NN yang mewakili dua orang. NN mengaku rugi Rp78,8 juta setelah membayar paket umrah namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
| Laporan | Jumlah Korban | Kerugian (tercatat) |
|---|---|---|
| JSP | 128 jiwa | Termasuk dalam total Rp12,145 miliar |
| NN | 2 jiwa | Rp78,8 juta |
Polda mencatat kerugian total korban mencapai Rp12,145 miliar. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan.
Status tersangka dan proses penyidikan
Penyidik telah menetapkan ASF sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Rutan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,"
Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Proses meliputi pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan pengumpulan alat bukti lain. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pasal yang disangkakan meliputi dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang berdasar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.
Penelusuran jemaah haji ilegal
Terpisah, Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami kasus 32 calon jemaah haji ilegal. Mereka diduga hendak berangkat menggunakan visa kerja Arab Saudi.
"Kami juga mengejar travel yang membasikitasi para jemaah calon haji ilegal. Terlebih aksi melanggar hukum ini terus berulang,"
Polda Metro Jaya mengimbau korban penipuan travel haji dan umrah untuk segera melapor ke posko dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen perjalanan. Langkah ini penting untuk memperkuat penyidikan dan mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...