Polsek NA IX-X Gerebek Sarang Narkoba di Suka Ramai
Polsek NA IX-X menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Selasa (2/6) di area perkebunan kelapa sawit Lingkungan VI Suka Ramai, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Operasi ini dilakukan menyusul surat perintah Kapolres terkait program Kampung Bebas Narkoba dan laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Pelaksanaan operasi
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung SH MH MM, bersama personel Polsek. Tim didampingi Kepala Lingkungan VI Suka Ramai dan warga setempat. Operasi berdasarkan Surat Perintah Kapolres dan perintah langsung Kapolsek NA IX-X serta informasi warga.
Temuan di lapangan
Petugas tidak menemukan aktivitas jual-beli maupun penyalahgunaan narkoba pada saat razia. Meski demikian, tim menemukan sebuah gubuk yang diduga kerap dipakai untuk transaksi dan pemakaian narkoba.
"Petugas tidak menemukan adanya aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Namun petugas menemukan gubuk yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,"
Di dalam gubuk tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu bong dan beberapa plastik klip kosong bekas pemakaian narkoba. Barang bukti ini kini diamankan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindak lanjut dan dukungan warga
Sebagai bagian dari tindakan langsung, petugas bersama perangkat lingkungan dan warga membongkar kemudian membakar gubuk yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut. Kepala Lingkungan VI Suka Ramai menyatakan komitmennya untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda peredaran atau penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
"Kegiatan GSN akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan yang dipercaya. Hal ini sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek NA IX-X,"
Kesimpulan dan prospek
Polsek NA IX-X menegaskan operasi GSN akan berlangsung berkelanjutan dan responsif terhadap laporan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Utara.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...