Nasional

Polri Perkuat Patroli dan Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla

Bagikan:
Petugas patroli Polri di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan

Polri memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia melalui kesiapsiagaan personel, patroli di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, serta penegakan hukum. Arahan tertulis tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Arahan pusat dan langkah operasional

Arahan menginstruksikan seluruh Polda menjalankan langkah strategis terpadu sesuai karakteristik kerawanan wilayah masing-masing. Polri menekankan pencegahan sebagai langkah utama agar titik api tidak berkembang menjadi bencana lebih luas.

Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Koordinasi lintas sektor dan kebijakan daerah

Koordinasi diperkuat dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan perusahaan perkebunan. Polda diminta mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan pembakaran.

Moratorium ditujukan pada peraturan yang masih memberi ruang praktik pembakaran. Sinergi ini diharapkan mempercepat pencegahan dan penanggulangan di kawasan rawan.

Upaya teknis dan kesiapsiagaan di lapangan

Polri mengarahkan pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan sebagai upaya teknis menahan api. Selain itu, relawan tanggap api dipersiapkan lewat pembinaan dan pelatihan pengendalian karhutla.

Apel siaga di tingkat Polres digelar untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Personel Satbrimob dan Samapta mendapat pelatihan khusus menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

Pelibatan masyarakat dan perlindungan warga

Pelibatan masyarakat dilakukan melalui pembentukan Satgas Karhutla dan berbagai program perlindungan warga. Polri juga mendorong pembentukan kelas aman asap untuk menjaga keberlangsungan pendidikan saat darurat.

Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat.

Pendampingan psikologis disiapkan bagi masyarakat terdampak kebakaran atau paparan asap. Langkah ini bertujuan menjaga kesehatan fisik dan kondisi psikologis warga.

Penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan

Polri memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Sanksi dapat berupa administratif, denda, atau pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur. Pengawasan berkelanjutan diharapkan mencegah praktik pembakaran lahan sejak dini.

Kesimpulannya, penguatan kesiapan personel, sarana prasarana, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, dan keterlibatan masyarakat dijalankan terpadu. Langkah ini bertujuan menekan risiko karhutla serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran dan asap.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait