Lokal

Polres Pematangsiantar Ungkap 31 Kasus 3C, 42 Tersangka Ditangkap

Bagikan:
Press release Polres Pematangsiantar pengungkapan kasus 3C dan barang bukti

Polres Pematangsiantar mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan menangkap 42 tersangka pada periode 1 Januari–Juni 2026. Pengumuman itu disampaikan Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak saat press release di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (9/6).

Perincian kasus dan tersangka

Menurut Kapolres, dari 31 kasus tersebut, rincian kasus terdiri atas 23 Curat, 5 Curas, dan 3 Curanmor. Para tersangka berjumlah 42 orang, yakni 41 pria dewasa dan satu pria di bawah umur.

"Selama periode 1 Januari-Juni 2026 Sat Reskrim berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C... seluruh tersangka saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,"

Kapolres menyatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti yang diamankan

Petugas mengamankan beragam barang bukti dari hasil pengungkapan. Barang bukti utama antara lain:

  • 16 unit sepeda motor
  • Uang tunai Rp 2.286.000
  • Perhiasan: satu cincin emas, satu anting emas, satu kalung emas
  • 15 unit ponsel dan enam kotak ponsel
  • Empat BPKB, tujuh STNK
  • Peralatan: charger, helm, kunci T, kunci L, kunci rumah, obeng, tang, kunci Inggris
  • Perangkat elektronik: dua laptop, satu power audio, satu keyboard
  • Dokumen: buku tabungan, rekening koran, kwitansi, tiga ATM, satu KTP, satu kartu listrik
  • Rekaman CCTV dan barang lain seperti gitar, timbangan, dompet, pakaian

Para tersangka dikenakan ketentuan pidana sesuai undang-undang. Dalam penanganan digunakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 477 UU No. 2 Tahun 2023, dan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 sesuai sifat tindak pidana yang dituduhkan.

Kasus menonjol yang diungkap

Kapolres menyebut ada tiga perkara menonjol yang berhasil diselesaikan jajaran Polres.

  1. Kasus pembunuhan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menangkap tersangka berinisial RS.
  2. Kasus Curat berupa pencurian satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Dua tersangka, inisial W dan IRL, telah diamankan.
  3. Penganiayaan bersama yang menyebabkan korban meninggal di kawasan Taman Bunga, Pematangsiantar. Dua tersangka, RP dan FS, ditahan atas dugaan keterlibatan.

Penanganan terhadap seluruh tersangka terus berlanjut dan penyidik akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain.

Imbauan dan layanan Call Center 110

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian kepada polisi. Ia juga mendorong pemanfaatan layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.

"Layanan itu dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi seperti tindak pidana, gangguan Kamtibmas, kecelakaan lalu lintas maupun keadaan darurat lainnya,"

Statistik layanan menunjukkan pada periode Januari–Mei 2026 terdapat 1.422 panggilan ke 110, dengan 899 panggilan ditindaklanjuti. Kategori penanganan terbanyak adalah:

  • Permintaan informasi
  • Pertanyaan tindak lanjut
  • Penerimaan aduan
  • Penyelesaian segera (problem solving)

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dan penegakan hukum untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah Pematangsiantar. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan bila mengetahui indikasi tindak pidana.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait