Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,07 Gram
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial RAR (26) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (2/7). Penangkapan berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Penangkapan dan modus operasi
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi undercover setelah menerima laporan dari masyarakat. Informasi resmi tentang peristiwa ini disampaikan pada Selasa (7/7), dengan keterangan bahwa petugas merespons cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut.
AKP Ismail menyatakan anggota melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya.
Barang bukti yang disita
Dari tersangka RAR, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram serta satu kaca pirek.
Penemuan barang bukti itu menjadi dasar langsung penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Binjai.
Pasal yang dikenakan dan ancaman hukum
Pihak kepolisian menjerat RAR dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berkisar antara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane.
Respons Polres dan imbauan ke masyarakat
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya serius Polres Binjai memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga meminta peran aktif warga dalam memberikan informasi.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," kata Kapolres Mirzal.
Kapolres juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menambah daftar upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di Binjai. Dengan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik kini akan mendalami jaringan dan asal barang haram tersebut. Jika terbukti, tersangka akan dihadapkan ke proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini juga menjadi sinyal bagi aparat dan masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aceh Borong 9 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026
Aceh memenangkan sembilan penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026 termasuk Juara Utama Inklusi Keuangan...
Bupati Batubara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran
Bupati Batubara minta aparatur taat aturan anggaran, lapor berkala, dan manfaatkan tantangan fiskal untuk in...
31 Pelajar Aceh Utara Lolos OSNK 2026, Melaju ke OSN-P Aceh
Sebanyak 31 murid Aceh Utara lulus OSNK 2026 dan berhak berlaga di OSN-P Aceh yang digelar 27–29 Juli 2026.
Medan buka pelatihan inklusif: 100 peserta siap kerja, 20 barista disabilitas
Pemko Medan membuka pelatihan inklusif 6 Juli 2026: 100 peserta dilatih, termasuk 20 barista penyandang disa...
42 Mahasiswa Internasional Daftar di IAIN Langsa 2026
IAIN Langsa mencatat 42 pendaftar mahasiswa internasional hingga 6 Juli 2026; pendaftaran dibuka sampai 24 J...
Langsa Tuan Rumah HLM TPID dan TP2DD Aceh 2026
Kota Langsa menjadi tuan rumah HLM TPID dan TP2DD Aceh 2026 untuk memperkuat pengendalian inflasi dan percep...