Lokal

Harga Tiket PRSU ke-50 Dikritik LAPK, Dinilai Menjauhkan Rakyat

Bagikan:
Suasana pintu masuk PRSU dengan antrean dan tiket masuk

Medan – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendesak evaluasi total penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50. Mereka menilai kenaikan harga tiket membuat acara yang semula dipandang pesta rakyat itu sulit dijangkau masyarakat, Selasa (7/7).

Kritik utama: tiket dan hilangnya semangat kerakyatan

Sekretaris LAPK, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, menilai PRSU kini lebih dikuasai logika komersial ketimbang fungsi aslinya. Menurutnya, PRSU semestinya menjadi etalase pembangunan daerah dan ruang bagi UMKM, bukan sekadar ladang pengumpulan pendapatan tiket.

Filosofi itu jangan sampai hilang. Modernisasi penyelenggaraan memang penting, tetapi jangan menggeser semangat kerakyatan yang selama ini menjadi identitas PRSU,

Zein menekankan bahwa kebijakan harga bukan sekadar soal angka, tetapi soal akses masyarakat terhadap acara yang diklaim untuk publik.

Dampak pada pengunjung dan pelaku usaha

LAPK memperingatkan konsekuensi luas jika harga tiket terus meninggi. Ketika kelompok menengah-bawah enggan membeli tiket, bukan hanya jumlah pengunjung yang turun. UMKM, pedagang kecil, peserta pameran, dan pelaku ekonomi kreatif juga akan merasakan dampaknya.

PRSU lahir sebagai pesta rakyat. Jangan sampai ada keluarga yang hanya mampu menyaksikan kemeriahan dari luar pagar karena harga tiket menjadi penghalang,

Selain masalah akses, LAPK juga mengkritik kurangnya inovasi penyelenggara. Tanpa terobosan digital, pameran interaktif, dan ruang lebih luas bagi komunitas kreatif, PRSU berisiko ditinggalkan generasi yang mencari pengalaman baru.

Bandingkan: tata kelola dan inovasi

LAPK menyebut Jakarta Fair sebagai contoh yang berhasil mempertahankan daya tarik melalui tata kelola profesional dan inovasi berkelanjutan. Mereka mendorong penyelenggara PRSU dan pemerintah provinsi untuk mencontoh praktik-praktik tersebut agar acara tetap relevan dan terjangkau.

Detail harga tiket

Menurut LAPK, Harga Tiket Masuk (HTM) PRSU ke-50 ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp 35.000 untuk hari biasa
  • Rp 75.000 untuk akhir pekan (Sabtu dan Minggu)

LAPK menilai harga ini perlu dikaji ulang agar PRSU bisa kembali mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segmen yang mampu membayar.

Penutup: panggilan untuk evaluasi

LAPK menegaskan PRSU ke-50 seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar seremoni ulang tahun. Keberhasilan acara harus diukur dari kehadiran dan partisipasi rakyat kecil, bukan semata gemerlap panggung atau pendapatan tiket.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait