Lokal

BMK-PB Soroti Polemik Status Lahan Proyek Dinas Ketapang Asahan

Bagikan:
Ketua BMK-PB Rija Nurmansyah Tanjung menyoroti polemik lahan proyek Ketapang Asahan

KISARAN — Barisan Muda Karya Peduli Bangsa (BMK-PB) menuntut klarifikasi menyusul polemik status lahan pada proyek pembangunan lantai jemur milik Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Asahan. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya klaim warga yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat hibah, sementara dinas bersikeras mengantongi dokumen persetujuan, Minggu (11/10).

Polemik status lahan: klaim warga versus dokumen dinas

Permasalahan muncul ketika sejumlah warga di lokasi pembangunan menyatakan mereka tidak pernah menandatangani atau menyerahkan surat hibah lahan untuk proyek tersebut. Keberatan warga ini bertentangan dengan pernyataan Dinas Ketapang Asahan yang mengklaim proses administrasi sudah lengkap dan terdapat surat persetujuan penggunaan lahan dari pemilik.

Kontradiksi antara pengakuan warga dan klaim dinas memicu kekhawatiran publik. BMK-PB menilai perbedaan tersebut harus segera dijernihkan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun konflik sosial.

Desakan audit dan panggilan pejabat terkait

BMK-PB mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan dan aparat penegak hukum untuk memanggil Kepala Dinas Ketapang serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Tujuannya adalah mengaudit proses pengadaan aset dan memeriksa keabsahan dokumen pendukung pembangunan lantai jemur itu.

Organisasi pemuda ini menilai langkah tersebut penting untuk memastikan transparansi anggaran dan akuntabilitas penyelenggaraan proyek publik.

Pernyataan BMK-PB

"Kami melihat ada jurang pemisah yang lebar antara klaim sepihak Dinas Ketapang dengan fakta yang disampaikan warga di lapangan. Jika warga merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya, lalu dari mana surat persetujuan yang dipegang dinas tersebut? Hal ini harus diusut tuntas."

— Rija Nurmansyah Tanjung, Ketua BMK-PB

Dampak dan langkah ke depan

BMK-PB memperingatkan potensi dua dampak utama bila kasus ini dibiarkan: kerugian keuangan negara akibat penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas, dan potensi konflik sosial di antara warga sekitar. Oleh karena itu, organisasi tersebut menuntut proses pemeriksaan yang terbuka dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Saat ini masyarakat menunggu klarifikasi terbuka dari Dinas Ketapang Asahan dan bukti keabsahan dokumen yang digunakan. Hasil pemeriksaan Inspektorat dan langkah aparat penegak hukum akan menentukan tindak lanjut administrasi maupun hukum terhadap proyek ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait