Polda Sumut Ungkap 441 Kasus Curas-Curat, 485 Tersangka
Medan — Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran mengungkap 441 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) selama dua pekan. Penindakan tersebut menghasilkan 485 orang tersangka sebagai upaya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan 441 kasus curas dan curat
Data pengungkapan mencakup periode 14-27 September 2026. Angka kasus dan jumlah tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut.
"Selama periode 14-27 September 2026, Polda Sumut bersama polres jajaran telah mengungkap 441 kasus curas dan curat dengan 485 tersangka,"
Polda menyatakan tindakan penangkapan dan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen menekan angka kejahatan jalanan dan menjaga kamtibmas tetap kondusif di Sumatera Utara.
Mahasiswa USU ditemukan meninggal
Selain pengungkapan tindak kejahatan, laporan polisi juga mencatat peristiwa penemuan mahasiswa meninggal dunia. Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara berinisial VJEB ditemukan tewas di tempat tinggalnya di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
"Dugaannya korban bunuh diri. Untuk jasadnya telah dibawa pihak keluarga ke Kota Langsa untuk disemayamkan,"
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 September 2026, dan telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Medan Baru. Pihak keluarga yang menjemput jasad membawa ke kampung halaman untuk proses pemakaman.
Dhody Thahir gugat praperadilan
Satu lagi perkembangan hukum di Sumut menimpa politikus lokal. Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Sumut. Ia ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
"Permohonan gugatan praperadilan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor: 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn,"
Kuasa hukum menyatakan praperadilan itu meminta pengadilan menilai keabsahan penetapan tersangka, kecukupan dan relevansi alat bukti, serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Proses persidangan akan menentukan kelanjutan status hukum Dhody.
Implikasi dan langkah berikutnya
Rangkaian peristiwa ini menyorot dua dimensi: penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan dan proses hukum terkait dugaan korupsi/pemalsuan dokumen. Polda Sumut menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan, sedangkan perkara praperadilan menunggu putusan pengadilan yang dapat mempengaruhi proses penyidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Dirjen Kemenag Kunjungi Kontingen PPSN VI Sumut di Malang
Dirjen Pesantren Kemenag, Dr. H. Basnang Said, mengunjungi kontingen PPSN VI Sumut di Malang dan berdialog s...
Grand Mercure Medan Rayakan Hari Batik Nasional lewat Jejak Warisan
Grand Mercure Medan gelar 'Jejak Warisan' 2–4 Okt 2026: peragaan batik, pameran UMKM, dan upaya pelestarian...
Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Pelaku Bongkar Rumah
Polsek Medan Kota menangkap residivis Ari Usri Pratama (36) pelaku bongkar rumah di Pasar Merah Timur; baran...
RSUP Adam Malik Lakukan Ablasi PFA untuk Atrial Fibrilasi
RSUP H. Adam Malik menerapkan ablasi jantung metode PFA pada 26 Mei 2026 untuk menangani atrial fibrilasi de...
BMKG Sumut: Waspada Hujan Lebat, Kilat, dan Angin Kencang 30 Sept
BMKG Sumut peringatkan hujan sedang-lebat disertai kilat dan angin kencang pada Rabu 30 Sept, potensi berlan...
Dukungan Pemda Aceh Besar Perkuat Pembentukan Kabupaten Aceh Raya
Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar hadir di Rapimnas Jakarta (29/9), memperkuat dukungan pembentukan Kabupaten...