Komisi D DPRD Sumut Panggil PLN Bahas Pemadaman Listrik
Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil PT PLN untuk rapat pada Rabu mendatang guna membahas pemadaman listrik yang kembali terjadi di sejumlah wilayah. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan penyebab gangguan dan langkah antisipasi agar layanan kelistrikan tidak terus terganggu.
Agenda rapat dan tujuan pemanggilan
Ketua Komisi D, Timbul Jaya Sibarani, mengatakan undangan kepada PLN adalah bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Rapat dijadwalkan untuk membahas penyebab pemadaman, mitigasi, dan aspek layanan kepada pelanggan.
"Kami akan mengundang PLN pada hari Rabu ini. Pembahasannya terkait pemadaman dan seluruh aspek pelayanan kepada masyarakat,"
Penyebab gangguan yang pernah disampaikan
Menurut Timbul, DPRD ingin mendapat penjelasan langsung soal gangguan yang masih terjadi setelah sebelumnya sempat terjadi pemadaman besar di beberapa daerah. Salah satu penyebab yang pernah disebut oleh PLN adalah tumbangnya tiang SUTET di satu wilayah.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa PLN harus mampu mengantisipasi berbagai potensi gangguan agar layanan tidak mengganggu kegiatan masyarakat dan dunia usaha. Listrik dinilai sebagai kebutuhan dasar yang berpengaruh besar terhadap aktivitas sehari-hari dan perekonomian.
Komplain masyarakat dan tuntutan kompensasi
Komisi D juga akan menyoroti tuntutan sebagian masyarakat yang meminta kompensasi atas pemadaman. Timbul menyatakan masalah kompensasi itu akan menjadi materi pembahasan agar ada penjelasan terbuka dari PLN mengenai hak pelanggan saat terjadi gangguan.
"Kita akan sampaikan juga soal itu. Nanti pada pertemuan hari Rabu akan kita bahas,"
Harapan mitigasi dan keterbukaan informasi
Timbul menekankan kebutuhan masyarakat akan kepastian bahwa gangguan kelistrikan dapat diminimalisir dan ditangani cepat. Komisi D akan meminta rincian langkah mitigasi yang dilakukan PLN untuk mencegah terulangnya pemadaman serupa di masa mendatang.
Rapat antara Komisi D dan PLN direncanakan bersifat terbuka sehingga dapat diikuti oleh awak media. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima penjelasan langsung terkait penyebab pemadaman dan rencana perbaikan yang akan dilakukan ke depan.
Hasil rapat diharapkan memberi kepastian teknis dan administratif, termasuk mekanisme kompensasi bila terbukti pelayanan terganggu, serta jadwal perbaikan yang jelas untuk meminimalisir dampak terhadap warga dan pelaku usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...